| Dakwaan |
Pada hari Jum’at Tanggal 10 oktober 2025, Sekitar Jam 14 .00 Wib, telah terjadi tindak pidana “PENGGELAPAN” BBM jenis solar Industri, Kejadian bermula pada saat saksi An. Sdr. MUHAMAD NOR dan Sdr. GUSTI MUBAKAR melaksanakan patroli keliling di areal kebun PT. MML (Menthobi Makmur Lestari), sesampainya di Devisi II Kujan Blok B/C 14/15 , PT. MML (Menthobi Makmur Lestari) Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi melihat ada Exsa yang parkir di pinggir jalan kemudian para saksi menghampiri Exsa tersebut dan bertemu dengan saudara KUAT selaku helper Exsa tersebut, mereka bertanya “posisi Exsa saat ini kerja atau istirahat” dan dijawab oleh saudara KUAT “sedang stend by” kemudian saksi melihat ada selang dari tengki minyak BBM Exsa yang sedang mengeluarkan BBM ke jerigen, selanjutnya saksi bertanya lagi ke saudara KUAT “saudara sedang melakukan apa ini...?” kemudian saudara KUAT menjawab “ lagi bersih-bersih” selaanjutnya saksi melihat ada jerigen berisi BBM jenis solar Industri sebanya 4 jerigen terisi penuh, sedangkan 1 jerigen berisi 1/2, lalu saksi bertanya kepada saudara KUAT “ini BBM mau saudara bawa kemana” kemudian saudara KUAT jawab “mau saya jual” selajnutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke atasannya |