Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Ngb 2.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
3.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
ISMAIL BIN ALI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 498/O.2.21/Enz.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL BIN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.ISMAIL BIN ALI.
2Fajrul Islamy Akbar, SH.ISMAIL BIN ALI.
3MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.ISMAIL BIN ALI.
4Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.ISMAIL BIN ALI.
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU    :

Bahwa terdakwa ISMAIL Bin ALI pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 03.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km. 64 Desa Cuhai Kec. Lamandau Kab. Lamandau Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut    :     

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 09.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Sungai Raya Dalam Blok B Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prop. Kalimantan Barat, terdakwa ditelepon Sdr. RUSMAN (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil paket salon (speaker) dari seseorang yang akan menelepon terdakwa, dan meminta terdakwa untuk membawa dan menyerahkan paket salon (speaker) tersebut kepada Sdr. RUSMAN (DPO) di Sampit Kab. Kotawringin Timur Prop. Kalimatan Tengah dan atas permintaan Sdr. RUSMAN (DPO) tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 11.00 Wib, ketika terdakwa sedang menjemput penumpang dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan Nopol. KB 1663 MF, terdakwa ditelepon seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan Sdr. RUSMAN (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil paket salon (speaker) Sdr. RUSMAN  (DPO) dijalan Tanjung Hulu Kota Pontianak dan pada sekira jam 12.00 Wib setelah terdakwa selesai menjemput 3 (tiga) orang penumpang dengan tujuan Nanga Tayap Prop. Kalimatan Barat kemudian terdakwa langsung menuju jalan Tanjung Hulu Kota Pontianak sambil menelepon orang suruhan Sdr. RUSMAN  (DPO) tersebut untuk menanyakan posisi orang suruhan Sdr. RUSMAN  (DPO) tersebut, dan setelah terdakwa bertemu dengan orang suruhan Sdr. RUSMAN (DPO) dijalan Tanjung Hulu Kota Pontianak, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang suruhan Sdr. RUSMAN (DPO) tersebut menyerahkan 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) kepada terdakwa dengan meletakkan 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) tersebut kedalam bagasi belakang mobil terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) dari orang suruhan Sdr. RUSMAN (DPO), kemudian terdakwa berangkat menuju kearah Nanga Tayap Prop. Kalimantan Barat dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang, dan pada sekira jam 17.52 Wib ketika terdakwa masih dalam perjalanan menuju Nanga Tayap, terdakwa ditelepon Sdr. RUSMAN (DPO) dan memberitahu terdakwa kalau ada orangnya Sdr. RUSMAN (DPO) menunggu di Masjid Balai Bakuak yang mau ikut dengan mobil terdakwa dan atas pemberitahuan Sdr. RUSMAN (DPO) tersebut kemudian terdakwa meminta kepada Sdr. RUSMAN (DPO) supaya ongkosnya ditranfer dulu untuk terdakwa gunakan membeli ban mobil dan setelah terdakwa mendapat transferan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. RUSMAN (DPO) kemudian terdakwa menjemput orangnya Sdr. RUSMAN (DPO) di Masjid Balai Bakuak dan selanjutnya terdakwa menuju ke BRI Link terdekat untuk mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk membeli ban mobil bekas seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada sekira jam 24.00 Wib, setelah terdakwa mengantar 3 (tiga) orang penumpang dengan tujuan Nanga Tayap dan tinggal terdakwa bersama penumpang yang merupakan orangnya Sdr. RUSMAN (DPO), kemudian terdakwa ditelepon Sdr. RUSMAN (DPO) dan memberitahu terdakwa kalau nanti gaji atau upah terdakwa dalam membawa paket salon (speaker) dari Pontianak tersebut sama seperti sebelumnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta riupiah), dimana sebelumnya pada sekira bulan Juli 2025 terdakwa juga pernah disuruh Sdr. RUSMAN (DPO) untuk membawa ayam saung taji dari Pontianak yang didalam kotak tempat ayam tersebut terdapat shabu dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta riupiah) dari Sdr. RUSMAN (DPO).
  • Bahwa setelah terdakwa mendapat pemberitahuan akan upah terdakwa dalam membawa paket salon (speaker) tersebut kemudian pada sekira jam 01.30 Wib pada saat terdakwa sampai ditugu batas Prop. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa berhenti di warung sekitar tugu untuk beristirahat, dimana 1 (satu) orang penumpang yang merupakan orangnya Sdr. RUSMAN (DPO) turun dari mobil menuju warung untuk minum kopi, sedangkan terdakwa tetap di dalam mobil, dan pada saat terdakwa di dalam mobil tersebut kemudian terdakwa memindahkan 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) dari bagasi belakang mobil ke kursi depan mobil, dimana pada saat terdakwa mengangkat 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) tersebut, terdakwa langsung berfikir kalau didalam salon (speaker) tersebut ada shabu, karena pada saat terdakwa mengangkat 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) tersebut terasa ringan dan didalamnya ada yang terasa longgar dan bergerak, dan setelah terdakwa yakin bahwa didalam 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) tersebut ada shabu, kemudian terdakwa meletakan 1 (satu) buah tas kain warna pink berisi kotak salon (speaker) tersebut dilantai injakan kaki kursi penumpang sebelah supir, dan karena terdakwa mengantuk kemudian terdakwa tertidur dan pada sekira jam 02.30 Wib terdakwa dibangunkan penumpang terdakwa untuk melanjutkan perjalanan menuju kearah Kalimantan Tengah, dan sekitar 1 (satu) jam perjalanan, kemudian penumpang yang merupakan orangnya Sdr. RUSMAN (DPO) tersebut berhenti atau turun di Desa Kudangan Kab. Lamandau, Prop. Kalimantan Tengah sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah untuk mengantarkan barang titipan Sdr. RUSMAN (DPO).
  • Bahwa pada sekira jam 03.50 Wib pada saat terdakwa melintas di Jalan Trans Kalimantan Km.64 Desa Cuhai Kec. Lamandau Kab. Lamandau menuju Sampit Kab. Kotawaringin Timur, mobil terdakwa diberhentikan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Razia pemeriksaan kendaraan bermotor yang masuk dari arah Kalimantan Barat, dimana didalam pemeriksaan tersebut kemudian saksi Marjoyo dan saksi Azjemiansyah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dimana didalam penggeledahan yang disaksikan saksi Fungki David dan saksi Pangin yang merupakan warga sekitar tersebut, saksi Marjoyo, saksi Azjemiansyah dan team menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas Alumunium foil yang disimpan dalam 1 (satu) buah speaker warna hitam merk JUC, dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kardus speaker merk JUC dan dibungkus dengan 1 (satu) buah tas kain berwarna pink ditemukan di bawah dashboard di tempat injakan kaki kursi penumpang sebelah kiri terdakwa,  1 buah handphone merk VIVO V27e warna Glory Black dengan nomor whatsapp 1 : 085248888897, nomor whatsapp 2 : 083848589517 ditemukan di holder diatas dashboar mobil depan setir serta 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik dengan No. Pol. : KB 1663 MF yang di temukan di dalam dompet kunci mobil, dan dengan ditemukannya barang bukti shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian UPC Lamandau Nomor : 45/11145/2025 tanggal 12 September 2025, diketahui berat bersih 6 (enam) bungkus kristal yang  disita dari Tersangka ISMAIL Bin ALI memiliki berat kotor seberat 607,72 (enam nol tujuh koma tujuh dua) Gram atau berat bersih seberat 601.18 (enam nol satu koma satu delapan) Gram, yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau No. TAP-20/O.2.21/Enz.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 menetapkan disisihkan paket kristal shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram untuk dikirim ke Laboratorium Palangka Raya guna pemeriksaan kandungan, disisihkan paket kristal shabu dengan berat bersih 5,37 (lima koma tiga tujuh) untuk pembuktian di persidangan dan 6 (enam) paket shabu dengan berat bersih 595,78 (lima sembilan lima koma tujuh delapan) Gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0501 tanggal 17 September 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (plastic klip kecil + Kristal bening) dengan berat netto 0,1219 Gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0500.K yang disita dari tersangka ISMAIL Bin ALI adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima atau menjadi perantara Sdr. RUSMAN (DPO) dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.   

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA     :

Bahwa terdakwa ISMAIL Bin ALI pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 03.50 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km. 64 Desa Cuhai Kec. Lamandau Kab. Lamandau Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut    :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan Nopol. KB 1663 MF, mobil terdakwa diberhentikan saksi Marjoyo dan saksi Azjemiansyah yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapat informasi kalau akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Pontianak Prop. Kalimantan Barat, dan setelah mobil terdakwa diberhentikan kemudian saksi Marjoyo, saksi Azjemiansyah dan team melekukan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mobil terdakwa dimana didalam penggeledahan tersebut saksi Marjoyo, saksi Azjemiansyah dan team menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas Alumunium foil yang disimpan dalam 1 (satu) buah speaker warna hitam merk JUC, dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kardus speaker merk JUC dan dibungkus dengan 1 (satu) buah tas kain berwarna pink, yang ditemukan di bawah dashboard di tempat injakan kaki kursi penumpang sebelah kiri Terdakwa pada mobil yang Terdakwa kendarai yaitu 1 unit R4 merk Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan Nopol : KB 1663 MF, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk VIVO V27e warna Glory Black dengan nomor whatsapp 1 : 085248888897, nomor whatsapp 2 : 083848589517 yang pada saat itu Terdakwa jepit di holder diatas dashboar mobil depan setir serta 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik dengan No. Pol. : KB 1663 MF yang di temukan di dalam dompet kunci mobil.
  • Bahwa dengan ditemukannya 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi Marjoyo, saksi Azjemiansyah dan team melakukan interogasi awal kepada terdakwa, dimana berdasarkan keterangan terdakwa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas Alumunium foil yang disimpan dalam 1 (satu) buah speaker warna hitam merk JUC, dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kardus speaker merk JUC dan dibungkus dengan 1 (satu) buah tas kain berwarna pink, yang ditemukan di bawah dashboard tempat injakan kaki kursi penumpang sebelah kiri mobil terdakwa adalah milik Sdr. RUSMAN (DPO) (dalam Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa bawa dari Kota Pontianak Prop. Kalimantan Barat atas perintah atau suruhan Sdr. RUSMAN (DPO) kepada terdakwa, yang rencanannya akan terdakwa antar dan serahkan kepada Sdr. RUSMAN (DPO) di Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimatan Tengah, dengan ongkos atau upah yang dijanjikan Sdr. RUSMAN (DPO) kepada terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan karena terdakwa dalam membawa atau menguasai 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari [ihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian UPC Lamandau Nomor : 45/11145/2025 tanggal 12 September 2025, diketahui berat bersih 6 (enam) bungkus kristal yang  disita dari Tersangka ISMAIL Bin ALI memiliki berat kotor seberat 607,72 (enam nol tujuh koma tujuh dua) Gram atau berat bersih seberat 601.18 (enam nol satu koma satu delapan) Gram, yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau No. TAP-20/O.2.21/Enz.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 menetapkan disisihkan paket kristal shabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) Gram untuk dikirim ke Laboratorium Palangka Raya guna pemeriksaan kandungan, disisihkan paket kristal shabu dengan berat bersih 5,37 (lima koma tiga tujuh) untuk pembuktian di persidangan dan 6 (enam) paket shabu dengan berat bersih 595,78 (lima sembilan lima koma tujuh delapan) Gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0501 tanggal 17 September 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (plastic klip kecil + Kristal bening) dengan berat netto 0,1219 Gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0500.K yang disita dari tersangka ISMAIL Bin ALI adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya