Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Ngb Ahmad Jaeni PERSEROAN TERBATAS (PT) SATRIA HUPASARANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Jaeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlin Bayu Hutabarat, SH. MHAhmad Jaeni
2Kandoni Siringoringo, S.H.Ahmad Jaeni
3NUGRAHA KALISA MARSETYO, S.H.Ahmad Jaeni
4ARYO NUGROHO WALUYO, S.H.Ahmad Jaeni
5MICHAEL CESAR BAGINDA MULANA PAKPAHAN, S.H.Ahmad Jaeni
Tergugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) SATRIA HUPASARANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU
2BUPATI KABUPATEN LAMANDAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WALTER ANANIAS DILO, S.H., M.H.BUPATI KABUPATEN LAMANDAU
2AGUNG ENDRO NUGROHO, S.H.BUPATI KABUPATEN LAMANDAU
3ANDREAS P.R. SIMANJUNTAK. S.H.BUPATI KABUPATEN LAMANDAU
4SUPRIYADI, S.H.BUPATI KABUPATEN LAMANDAU
5VERONICA AGNES SIANIPAR, S.H.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU
6AHMAD HUSENNAF ARIN, S.H.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMANDAU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum alas hak atas tanah milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 465 Tahun 1998 dan Surat Ukur Nomor 465 Tanggal 2 Januari 1998 dengan luas tanah 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi);
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas lahan (bidang tanah) yang dahulu terletak di Desa Bukit Raya Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 465 Tahun 1998 dan Surat Ukur Nomor 465 Tanggal 2 Januari 1998 dengan luas 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Bidang Tanah Nomor M. 504
Sebelah Barat : Bidang Tanah Nomor M. 537
Sebelah Timur : Bidang Tanah Nomor M. 642
Sebelah Selatan : Bidang Tanah Nomor M. 546
Sekarang terletak di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Mata Angin Titik Koordinat
Sebelah Utara : M 568331 9771719 / areal kebun sawit PT. Satria Hupasarana
Sebelah Barat : 49 M 568325 9771617 / Jl.Kebun PT.Satria Hupasarana dekat
Sebelah Timur : 49 M 568417 9771663 / areal kebun sawit PT. Satria Hupasarana
Sebelah Selatan : 49 M 568411 9771561 / kebun sawit PT. Satria Hupasarana dekat dengan Jalan Eks HPH Korindo 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menduduki, menguasai dan memiliki lahan milik PENGGUGAT untuk digunakan sebagai Lahan Perkebunan dan Perbuatan TERGUGAT yang melarang dan menghalang-halangi PENGGUGAT untuk memiliki lahan miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 Tanggal 25 Mei 2005 atas nama TERGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap lahan/bidang tanah milik PENGGUGAT sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 465 Tahun 1998 dan Surat Ukur Nomor 465 Tanggal 2 Januari 1998  atas nama Pemegang Hak JAENI, dengan Luas tanah 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi);
5. Menghukum TERGUGAT ataupun pihak lainnya yang diberi kuasa oleh TERGUGAT untuk segera menyerahkan lahan milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula/kosong dari segala bentuk benda diatasnya baik berupa tanaman maupun bangunan secara sukarela tanpa syarat apapun seketika setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami PENGGUGAT meliputi :
a. kerugian materil sebesar Rp. 1.290.000.000,- (satu milyard dua ratus Sembilan puluh juta rupiah);
b. kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai tidak melaksanakan putusan setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Vooraad);
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak