INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Ngb | 1.YULIANUS HANGGULAN MAMBAT 2.RINA SUNATA LIA |
Direksi/Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk / Bank BNI KCP Lamandau Cq. Pemimpin KCP (Pemimpin Kantor Cabang Pembantu) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Ngb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya Atau Setidak tidaknya Sebagian Gugatan,
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa hilangnya dokumen agunan/jaminan milik PARA PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 BPN Sukamara atas Nama YULIANUS HANGGULAN MAMBAT yang terjadi pada saat berada dalam penguasaan, penyimpanan, dan tanggung jawab TERGUGAT adalah sepenuhnya tanggung jawab TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh proses penerbitan sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 BPN atasa Nama YULIANUS HANGGULAN MAMBAT Sukamara sampai terbit dan dapat diserahkan secara sah kepada PARA PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya, pungutan, administrasi, pengumuman, pengurusan, jasa, dan biaya lain yang timbul akibat hilangnya sertifikat dimaksud sampai terbitnya sertifikat pengganti;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
