| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----Bahwa ia Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA Alias ALDHO Anak dari LEWI, pada hari Senin, tanggal 10 November 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Megamaret Lamandau 3 yang beralamatkan di Jalan Bukit Hibul Utara, Rt.Rw. 012/000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yaitu terhadap korban PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA selaku pemilik Toko Megamaret Lamandau 3, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA anak dari LEWI sudah kehabisan uang hasil penggelapan setoran penjualan Toko Megamaret Lamandau 3 dan berencana kembali ke Lamandau untuk mengambil uang di toko tersebut yang terletak di Jalan Bukit Hibul Utara, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun menuju ke Lamandau menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda Jenis Beat Sporty warna hitam, dengan Nomor Mesin: JMF1E1317838 dan Nomor Rangka: MHIJMF1145K317994, Tanpa Nomor Polisi, lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di Lamandau dan menunggu di Jalan 60 (enam puluh) yang berada di seberang Toko tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa menuju ke Toko Megamaret Lamandau 3 dengan berjalan kaki dan pada saat sampai di Toko Megamaret Lamandau 3 Terdakwa langsung mematikan aliran listrik dengan cara menggeser saklar yang terpasang di meteran yang berada di luar bangunan toko, kemudian setelah listrik mati Terdakwa menuju pintu rolling door nomor 2 (dua) dengan membawa kunci gembok yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa dan mendapati gembok sudah diganti, kemudian Terdakwa melihat Bengkel Las dan menuju ke sana dan menemukan 1 (Satu) Buah Palu dengan gagang terbuat dari kayu, lalu Terdakwa kembali menuju Toko Megamaret Lamandau 3 dan langsung memukul gembok menggunakan palu sampai terbuka, kemudian setelah gembok terbuka Terdakwa membuka pintu rolling door nomor 2 (Dua) menggunakan kunci yang sebelumnya ada pada Terdakwa karena Terdakwa adalah mantan Senior Staff di Toko Megamaret Lamandau 3, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Toko tersebut dan langsung menuju ke lokasi brankas, lalu Terdakwa membuka brankas yang tidak terkunci karena rusak dan mengambil uang pendapatan penjualan milik PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA selaku pemilik Toko Megamaret Lamandau 3 sebesar Rp. 68.054.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa keluar dari Toko Megamaret Lamandau 3 dan membuang palu ke seberang toko, kemudian Terdakwa pergi menuju Sampit menggunakan sepeda motor miliknya, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB saksi ALIA SUSPITA DEWI selaku Kepala Toko sedang mempersiapkan Toko, kemudian saksi ALIA membuka brankas dengan tujuan untuk menghitung uang yang akan disetorkan ke Bank dan melihat uang yang ada di dalam brankas tidak ada, lalu saksi ALIA melakukan pengecekan terhadap pintu toko dan menemukan gembok yang berada di pintu rolling door nomor 2 (Dua) dalam kondisi rusak, kemudian Saksi ALIA menghubungi saksi NIKEN ASTINAWATI WAU selaku Supervisor melalui WhatsApp "KAK UANG DI DALAM BRANGKAS SUDAH TIDAK ADA, GIMANA NI KK?" kemudian saksi NIKEN menjawab "BAGAIMANA BISA? SAYA JUGA LAGI SIAP-SIAP MAU KE TOKO MEGAMARET LAMANDAU 3, YAUDAH SAYA SEKARANG KE TOKO MEGAMARE LAMANDAU 3" kemudian sekira pukul 08.00 WIB saksi NIKEN tiba di Toko Megamaret Lamandau 3 dan langsung melakukan pengecekan CCTV sehingga menemukan rekaman seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan Terdakwa datang ke Toko tersebut, lalu mematikan saklar listrik yang berada di depan Toko tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau yang sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan pencegatan ke arah Sampit, lalu tim Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengamankan Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi PERDINAND APRIAN TONGKAR menuju ke Sampit untuk melakukan penjemputan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi PERDINAND APRIAN TONGKAR bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan Terdakwa kepada Penyidik untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa Toko Megamaret Lamandau 3 adalah toko ritel format minimarket milik PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA yang beralamat di Jalan Bukit Hibul Utara, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, memiliki Izin Usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120202470996 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 9 April 2019;
- Bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA di Pangkalan Bun pada tanggal 5 November 2025 menerangkan Hartono Halim selaku CEO Borneo Halim Group (pemilik PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA) telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Niken Astinawati Wau selaku Supervisor Area PT. Mega Retailindo Investama – Lamandau 3.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 003/SK/PRS/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajiansyah selaku Area Manager PT. Mega Retailindo Investama menerangkan Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA berstatus Karyawan Megamaret Lamandau 3 dan ID: BHG3700 dengan jabatan Senior Staff.
- Bahwa berdasarkan Surat Peringatan (3) Nomor: 001/SP/MRI-11/2025 yang dikeluarkan oleh PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA di Pangkalan Bun pada tanggal 15 November 2025 menerangkan Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA telah diberhentikan sebagai Senior Staff di Toko Megamaret Lamandau 3 karena telah melakukan Penggelapan terhadap uang setoran penjualan dan Pencurian terhadap uang penjualan.
- Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Penyetoran Sales PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA, uang pendapatan penjualan disetorkan ke rekening Bank BRI milik perusahaan setiap hari pada pukul 09.00 WIB, kecuali pendapatan hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang disetorkan pada hari Senin;
- Bahwa saksi Niken Astinawati Wau menjabat sebagai Supervisor, saksi Alia Suspita Dewi menjabat sebagai Kepala Toko, dan Terdakwa Aldho Nofrian Fernanda adalah mantan karyawan yang menjabat sebagai Senior Staff di Toko Megamaret Lamandau 3;
- Bahwa rincian pendapatan penjualan toko yang terkumpul di brankas toko adalah:
- Pendapatan hari Jumat tanggal 7 November 2025, sebesar Rp. Rp. 18.673.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Pendapatan hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sebesar Rp. 20.956.000,- (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Pendapatan hari Minggu tanggal 9 November 2025, sebesar Rp. 28.425.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
dengan total keseluruhan pendapatan penjualan sebesar Rp. 68.054.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp. 68.054.000,-, (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) telah digunakan Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA sebanyak Rp. 9.571.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dan senang-senang, dengan sisa uang yang ada pada Terdakwa sebesar Rp. 58.483.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Bahwa Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA tidak memiliki hak sebagian atau seluruhnya atas uang yang dicuri tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA anak dari LEWI, Niken Astinawati Wau selaku Supervisor Area PT. Mega Retailindo Investama – Lamandau 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 68.054.000,-, (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |