Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Ngb 1.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2.ANWAR SALIS MASUM, S.H
ALDHO NOFRIAN FERNANDA Als. ALDHO Anak Dari LEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 178/O.2.21/Eoh.2/1/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2ANWAR SALIS MASUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDHO NOFRIAN FERNANDA Als. ALDHO Anak Dari LEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA Alias ALDHO Anak dari LEWI, pada hari Senin, tanggal 10 November 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Megamaret Lamandau 3 yang beralamatkan di Jalan Bukit Hibul Utara, Rt.Rw. 012/000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yaitu terhadap korban PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA selaku pemilik Toko Megamaret Lamandau 3, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

dengan total keseluruhan pendapatan penjualan sebesar Rp. 68.054.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);

  • Bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp. 68.054.000,-, (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) telah digunakan Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA sebanyak Rp. 9.571.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dan senang-senang, dengan sisa uang yang ada pada Terdakwa sebesar Rp. 58.483.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA tidak memiliki hak sebagian atau seluruhnya atas uang yang dicuri tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA anak dari LEWI, Niken Astinawati Wau selaku Supervisor Area PT. Mega Retailindo Investama – Lamandau 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 68.054.000,-, (Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya