Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Ngb NURYANTO, S.H. SUGENG PRIYADI Bin SAHER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1013/VII/Res.1.11/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG PRIYADI Bin SAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wib Sdr. AGUNG BAWONO RATRI selaku Auditor PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) mendapatkan informasi dari anggota security yang melakukan pengembangan penggelapan minyak solar industry milik PT. SML yang dibeli oleh Sdr. JUVEN dari terlapor an. Sdr. SUGENG PRIYADI setelah itu Sdr. AGUNG BAWONO RATRI bersama pihak Security melakukan pemanggilan kepada Sdr. SUGENG PRIYADI untuk dilakukan introgasi, kemudian Sdr. SUGENG PRIYADI mengakui telah melakukan penggelapan minyak BBM jenis Solar Industri yang sebelumnya dilakukan pengisian di Gudang BBM Tanjung Beringin Estate, PT. SML Desa Tanjung Beringin, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah setelah dilakukan pengisian minyak tersebut disedot kembali dari tanki Unit Hooklift – 23 menggunakan selang dan dimasukan kedalam Galon ukuran 20 liter kemudian dilakukan penjualan kepada Sdr. JUVEN pada bulan Mei 2024. Atas kejadian tersebut PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) mengalami kerugian sebesar Rp. 227.437,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya