| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan identitas atas nama GIMO yang tercatat pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas: 4506/2026 NTPN: 820260706981267 06/07/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau sebagai nama pemegang Sertipikat: Hak Milik 15120411.1.00613 Desa Bukit Jaya dengan keperluan Sertipikat Hilang adalah satu orang yang sama dengan atas nama GIMO PRANOTO yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LT-02032026-0005, Kartu Tanda Penduduk NIK 6209040810620001 dan Kartu Keluarga nomor 6209041604070002 dari identitas kedua nama tersebut adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon sendiri;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |