| Dakwaan |
Dakwaan:
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa ADI PURNOWO Anak Dari MORSEK pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah, Jalan Sangkumangan, Rt/Rw. 002/000, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 25 desember 2025 sekitar jam 15.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. Rancab (DPO) melalui telfon dengan tujuan untuk menanyakan penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat ditawarkan oleh Sdr. Rancab (DPO). Dalam telfon tersebut terdakwa menanyakan berapa harga narkotika jenis sabu tersebut, lalu Sdr. Rancab (DPO) menjelaskan bahwa 1 (Satu) gram narkotika jenis sabu dijual seharga Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Mendengar hal tersebut terdakwa kemudian setuju untuk memesan sebanyak 3 (Tiga) gram yang dibeli dengan cara terlebih dahulu membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sisanya akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil habis terjual, Sdr. Rancab (DPO) kemudian menyetujui hal tersebut dan mengatakan akan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut sekitar tanggal 5 Januari 2026.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib. Sdr. Rancab (DPO) menemui terdakwa di rumah terdakwa di jalan Jalan Sangkumangan, Rt/Rw. 002/000, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Sdr. Rancab (DPO) menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. Rancab (DPO). Setelah melakukan transaksi tersebut, Sdr. Rancab (DPO) kemudian pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket paket kecil dengan cara 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (Satu) gram terdakwa bagi menjadi 10 paket kecil. Selanjutnya terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sedotan aqua gelas ke dalam sedotan teh kotak yang sebelumnya sudah terdakwa potong menjadi beberapa bagian, terdakwa perkirakan setiap sedotan teh kotak tersebut di isi sebanyak 0.10 (nol koma satu nol) gram, lalu terdakwa tutup sedotan teh kotak tersebut dengan cara membakar ujung sedotan dengan korek api. Setelah selesai melakukan pembagian menjadi paket paket kecil tersebut kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di lemari pakaian terdakwa. Setiap bungkus potongan pipet plastik bening ukuran kecil/paket sedotan teh kotak terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada minggu pertama di bulan januari 2026, pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa, terdakwa melakukan penjualan 4 (Empat) buah sedotan teh kotak/potongan pipet plastik bening ukuran kecil berisi sabu yang masing masing terdakwa jual kepada Sdr. Arif (DPO), Sdr. Apri (DPO), Sdr. Rafik (DPO) dan Sdr. Ato (DPO) dan pada minggu ke dua di bulan Januari 2026 pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa, terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) buah sedotan teh kotak/potongan pipet plastik bening ukuran kecil berisi sabu kepada Sdr. Arif (DPO), Sdr. Apri (DPO), Sdr. Rafik (DPO) dan Sdr. Ato (DPO). Setelah berhasil melakukan penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa sedang berada di kamar tidur di rumah terdakwa di Jalan Sangkumangan, Rt/Rw. 002/000, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba – tiba datang pihak kepolisian langsung masuk ke kamar terdakwa, sambil menunjukan surat perintah tugas, lalu pihak kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa keberadaan narkotika jenis sabu milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengambil tas terdakwa yang berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian terdakwa dan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian, kemudian saat dilakukan penggeledahan pada tas tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dan 9 (sembilan) buah potongan pipet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,46 (satu koma empat enam) gram. Selain narkotika jenis sabu tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (Satu) botol permen Xylitol warna ungu, 1 (Satu) buah tas hitam merk Drcosta, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk runcing serta 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 dengan IMEI 352417949435366 nomor handphone 082254671979 Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor kepolisian polres lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 005/11145/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Ari Kurniawan NIK. P93927 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 1,44 (Satu Koma Empat Empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0010 Tanggal 21 Januari 2026 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.1237 (nol koma Satu Dua Tiga Tujuh) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADI PURNOWO Anak Dari MORSEK bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa ADI PURNOWO Anak Dari MORSEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa ADI PURNOWO Anak Dari MORSEK pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah, Jalan Sangkumangan, Rt/Rw. 002/000, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa sedang berada di kamar tidur di rumah terdakwa di Jalan Sangkumangan, Rt/Rw. 002/000, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba – tiba datang pihak kepolisian yaitu Saksi Khuzain Bin H. Salmani (Alm) dan Saksi Vixky Guntara Anak Dari Dewi Dowes Ahad langsung masuk ke kamar terdakwa sembari menunjukan surat perintah tugas, lalu Saksi Khuzain Bin H. Salmani (Alm) dan Saksi Vixky Guntara Anak Dari Dewi Dowes Ahad tersebut menanyakan kepada terdakwa keberadaan narkotika jenis sabu milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengambil tas terdakwa yang berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian terdakwa dan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian, kemudian saat dilakukan penggeledahan pada tas tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dan 9 (sembilan) buah potongan pipet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,46 (satu koma empat enam) gram. Selain narkotika jenis sabu tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (Satu) botol permen Xylitol warna ungu, 1 (Satu) buah tas hitam merk Drcosta, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk runcing serta 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 dengan IMEI 352417949435366 nomor handphone 082254671979 Kemudian pihak kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor kepolisian polres lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 005/11145/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Ari Kurniawan NIK. P93927 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 1,46 (satu koma empat enam) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 1,44 (Satu Koma Empat Empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0010 Tanggal 21 Januari 2026 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.1237 (nol koma Satu Dua Tiga Tujuh) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ADI PURNOWO Anak Dari MORSEK bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa ADI PURNOWO Anak Dari MORSEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Jo. Pasal 622 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |