Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Ngb 1.Teddy Agus Soebroto
2.Wiriady Halim
3.Liely Halim
Abdolah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teddy Agus Soebroto
2Wiriady Halim
3Liely Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.Teddy Agus Soebroto
2Fajrul Islamy Akbar, SH.Wiriady Halim
3Fajrul Islamy Akbar, SH.Liely Halim
Tergugat
NoNama
1Abdolah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdul Hamid
2Lurah Nanga Bulik
3Camat Bulik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo;
5. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah secara hukum menguasai Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan asal-usul perolehan, penguasaan fisik, serta registrasi administrasi pertanahan sejak tahun 2017;
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah beserta register administrasi atas nama Para Penggugat, yaitu:
6.1. 1 (satu) bidang tanah atas nama Wiriardy Halim, terletak di Sungai Bulik (Sungai Kunyal), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/83/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/121/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Wiriardy Halim;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Liely Halim;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Wiriardy Halim;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Fenny Avangeline Halim.
6.2. 1 (satu) bidang tanah atas nama Wiriardy Halim, terletak di Sungai Bulik (Sungai Kunyal), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/84/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/120/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Liely Halim;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Bulik;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Wiriardy Halim.
6.3. 1 (satu) bidang tanah atas nama Wiriardy Halim, terletak di Sungai Bulik (Sungai Kunyal), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/85/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/119/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 26.236 M?2; (dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi), dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Wiriardy Halim;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Liely Halim;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Bulik/Wiriardy Halim;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Fenny Avangeline Halim.
6.4. 1 (satu) bidang tanah atas nama Liely Halim, terletak di Sungai Bulik (Sungai Kunyal), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/71/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/99/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Bulik;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Jane Karina Soebroto;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Liely Halim;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Sienny Avangeline Halim.
Dengan total keseluruhan luas Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat adalah ± 86.236 M?2; (delapan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi) atau setara dengan ± 8,6236 Ha (delapan koma enam dua tiga enam hektar);
7. Menyatakan tidak sah, tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Abdolah berikut register administrasinya, sepanjang bertumpang tindih dengan Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat dengan total luas overlap sebesar ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar), dengan rincian sebagai berikut:
7.1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Abdolah yang terletak di Sungai Bulik, RT 09, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Juni 2025, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/234/VI/KNB/Pem-2025 tertanggal 25 Juni 2025, dengan luas dokumen 19.989 M?2; (sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan meter persegi), namun tidak ditemukan nomor register maupun tanda tangan Camat Bulik, dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Abdul Hamid;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Abdul Hamid;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdolah;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
sepanjang bertumpang tindih dengan Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat;
7.2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Abdolah yang terletak di Sungai Bulik, RT 09, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Juni 2025, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/235/VI/KNB/Pem-2025 tertanggal 25 Juni 2025, dengan luas dokumen 23.305 M?2; (dua puluh tiga ribu tiga ratus lima meter persegi), namun tidak ditemukan nomor register maupun tanda tangan Camat Bulik, dengan batas-batas:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Irwansyah;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Abdolah;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Aprimeno Sabdey;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulik;
sepanjang bertumpang tindih dengan Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat;
8. Menyatakan total overlap antara Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Abdolah sebagaimana dimaksud pada angka 7.1 dan angka 7.2 di atas dengan Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat adalah seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar), dengan rincian sebagai berikut:
- Overlap terhadap bidang tanah atas nama Wiriardy Halim Register Nomor 593.2/83/I/NB/Pem-2017 seluas ± 0,44 Ha (nol koma empat empat hektar);
- Overlap terhadap bidang tanah atas nama Wiriardy Halim Register Nomor 593.2/84/I/NB/Pem-2017 seluas ± 1,49 Ha (satu koma empat sembilan hektar);
- Overlap terhadap bidang tanah atas nama Wiriardy Halim Register Nomor 593.2/85/I/NB/Pem-2017 seluas ± 1,58 Ha (satu koma lima delapan hektar);
- Overlap terhadap bidang tanah atas nama Liely Halim Register Nomor 593.2/71/I/NB/Pem-2017 seluas ± 0,65 Ha (nol koma enam lima hektar).
9. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim, menguasai, menggunakan dokumen penguasaan fisik bidang tanah, mengalihkan, menyerahkan penguasaan, menerima kompensasi, dan/atau menjual sebagian Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat yang bertumpang tindih seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar), atau setidak-tidaknya terhadap bagian tanah seluas kurang lebih ± 1,9 Ha (satu koma sembilan hektar) yang telah dikompensasikan dan/atau diserahkan penguasaannya kepada Turut Tergugat I, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk penguasaan, pengalihan, kompensasi, transaksi, penyerahan hak, penguasaan lanjutan, maupun jual beli yang dilakukan oleh Tergugat atas Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat sepanjang bertumpang tindih dengan tanah milik Para Penggugat seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar);
11. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk jual beli, kompensasi, penguasaan, penyerahan hak, pengalihan, maupun transaksi antara Tergugat dengan Turut Tergugat I terhadap bagian Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar), atau setidak-tidaknya terhadap bagian tanah seluas kurang lebih ± 1,9 Ha (satu koma sembilan hektar) yang telah dikompensasikan dan/atau diserahkan penguasaannya oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I;
12. Menyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan segala bentuk kesepakatan atau perjanjian yang menjadi dasar jual beli, kompensasi, penguasaan, penyerahan hak, pengalihan, maupun transaksi antara Tergugat dengan Turut Tergugat I terhadap bagian Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar), atau setidak-tidaknya terhadap bagian tanah seluas kurang lebih ± 1,9 Ha (satu koma sembilan hektar) yang telah dikompensasikan dan/atau diserahkan penguasaannya oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I;
13. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kesepakatan dan/atau hubungan hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat I terhadap Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat seluas ± 86.236 M?2; (delapan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi) atau setara dengan ± 8,6236 Ha (delapan koma enam dua tiga enam hektar), yang terdiri dari;
13.1. 1 (satu) bidang tanah atas nama Wiriardy Halim berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/83/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/121/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi);
13.2. 1 (satu) bidang tanah atas nama Wiriardy Halim berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/84/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/120/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi);
13.3. 1 (satu) bidang tanah atas nama Wiriardy Halim berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/85/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/119/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 26.236 M?2; (dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi);
13.4. 1 (satu) bidang tanah atas nama Liely Halim berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 13 Desember 2016, Register Kelurahan Nanga Bulik Nomor 593.2/71/I/NB/Pem-2017 tertanggal 23 Januari 2017 dan Register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/99/Pem tertanggal 23 Januari 2017, dengan luas 20.000 M?2; (dua puluh ribu meter persegi);
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
14. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menghormati hak-hak Para Penggugat atas Tanah Objek Sengketa serta menyelesaikan kewajiban hukum yang timbul berdasarkan kesepakatan jual beli dengan Para Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
15. Menyatakan segala bentuk penguasaan dan/atau pemanfaatan Tanah Objek Sengketa oleh Turut Tergugat I yang diperoleh dari Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang bertumpang tindih dengan tanah milik Para Penggugat;
16. Menghukum Tergugat maupun siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menghentikan seluruh bentuk penguasaan atas Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat;
17. Menghukum Tergugat maupun siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan kepada Para Penggugat bagian Tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat yang bertumpang tindih seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar), atau setidak-tidaknya bagian tanah seluas kurang lebih ± 1,9 Ha (satu koma sembilan hektar) yang telah dikompensasikan dan/atau diserahkan penguasaannya oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I, dalam keadaan baik, aman, kosong, serta bebas dari segala bentuk beban maupun hak pihak ketiga, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan secara paksa melalui mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
18. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp.83.200.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
19. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriel kepada Para Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
20. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah overlap seluas ± 4,16 Ha (empat koma satu enam hektar) yang bertumpang tindih antara tanah milik Para Penggugat dengan tanah yang diklaim dan dikuasai oleh Tergugat, beserta segala sesuatu yang berdiri, tumbuh, dan melekat di atasnya, termasuk tanaman kelapa sawit;
21. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo;
22. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
23. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak