Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.ARIF WIDODO POHAN, S.H.
2.REGINA YUSTICIA NABABAN, S.H.,M.Kn
MUHAMMAD HAITAMI Alias BOWO Bin KHAMLANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1589/O.2.21/Enz.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF WIDODO POHAN, S.H.
2REGINA YUSTICIA NABABAN, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAITAMI Alias BOWO Bin KHAMLANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAITAMI Alias BOWO Bin KHAMLANI pada pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di pinggir jalan Jalan Tanjung dekat Tugu Khatulistiwa, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Nanga Bulik maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Maret 2026 Sdr. HERU (DPO) sering membeli roti bakar di tempat Terdakwa berjualan di pinggir jalan H. Imran Ketapang Kotawaringin Timur, sembari menunggu dan menemani Terdakwa berjualan, Terdakwa bersama Sdr. HERU (DPO) sering mengobrol mengenai kehidupan masing-masing, baik mengenai kehidupan Terdakwa maupun kehidupan Sdr. HERU (DPO), sehingga keduanya menjadi semakin dekat.
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. HERU (DPO) datang ke tempat jualan Terdakwa untuk membeli roti bakar dan sambil menunggu Sdr. HERU (DPO) mengobrol dengan Terdakwa, “DEK KAMU NE BISA MAKE SABUKAH ?”, Terdakwa menjawab “BISA BANG TAPI JARANG, KECUALI ADA KAWAN NGAJAK, MANALAH AKU PUNYA UANG BANG KLO BELI SABU”, Sdr. HERU (DPO) (DPO) berkata “SEBENARNYA OM NE SUKSES KAYAK INI BUKAN HANYA JUALAN SEMBAKO, TAPI SAMBIL BERJUALAN SABU, ITU AM YANG LUMAYAN HASILNYA”, Terdakwa menjawab “DAPAT DARIMANA OM SABUNYA?”, Sdr. HERU (DPO) berkata kembali “ADA ANAK BUAHKU YANG NGAMBILKAN DI PONTIANAK, KAMU MAUKAH NGAMBILKAN SABU KE PONTIANAK?”, “DUH GAK BERANI OM JAUH TAKUT KETANGKAP POLISI” jawab Terdakwa, Sdr. HERU (DPO) menjawab “AMAN JA KALO DI JALANKAN POLISI PALING NILANG, GAK BONGKAR-BONGKAR TAS”, Terdakwa menjawab “BERAPA EMANGNYA OM UPAHNYA?”, Sdr. HERU (DPO) menjawab kembali SEKALI NGAMBILKAN Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) DI LUAR UANG TRANSPORTASI NGAMBIL BAWANYA SEKILOAN AJA”, Terdakwa berkata “BESARLAH OM UPAHNYA, NANTI KU PIKIR-PIKIR DULULAH OM”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. HERU (DPO) datang ke tempat Terdakwa berjualan roti dan sembari berkata “GIMANA KAMU MAU GAK, DARIPADA KUSURUH ORANG LAIN. LUMAYAN TUH UPAHNYA”, dijawab oleh Terdakwa “IYA OM MAU JHA AKU NGAMBILKAN, NAIK APA AKU NGAMBILNYA OM?”, NAIK MOTORMU JA” kata Sdr. HERU (DPO) kepada Terdakwa, “NGAMBILNYA NANTI OM?” tanya Terdakwa, Sdr. HERU (DPO) menjawab “NANTI KALAU SUDAH SAMPE SANA ADA ORANG YANG NELPON NEYRAHKAN SABUNYA KE KAMU”, Tanya Terdakwa kepada Sdr. HERU (DPO) (DPO) “KAPAN SAYA BERANGKATNYA?”, BESOK AKU KESINI LAGU NGASIH UANG JALAN, HABIS JUALAN LANGSUNG BERANGKAT AJA” jawab Sdr. HERU (DPO) (DPO), Terdakwa berkata “IYA OM”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. HERU (DPO) datang ketempat Terdakwa berjualan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa berhenti berjualan dan pulang ke rumah yang beralamat di Jalan H.M Arsyad RT 007 RW 004, Kel. Jaya Karet, Kec. Mentaya Hilir Selatan, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersiap-siap berangkat ke Pontianak, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama sdr. DAYAT beralamatkan di Jalan Hj Imran, Sampit, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. DAYAT tujuannya agar Terdakwa tidak mengantuk selama perjalanan ke Pontianak, Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh Sdr. HERU (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DAYAT, Terdakwa meminta tolong kepada sdr. DAYAT untuk membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DAYAT, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat ke Pontianak sendirian menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 motor merek honda beat warna hitam list kuning, nopol KH 2162 FZ, nosin: JMG1E1477197, noka: MH1JMG113SK477O80 beserta kunci.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 Terdakwa tiba di Kota Pontianak sekira pukul 22.00 WIB, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. HERU (DPO) dengan 1 (satu) buah handphone merek iphone 12 pro max warna putih dengan IMEI: 351732275067711 “SAYA SUDAH SAMPE OM”, dijawab oleh Sdr. HERU (DPO) “KAMU NGINAP AJA DULU SAMBIL MENUNGGU ORANG YANG NELPON KAMU”, “OKE OM” jawab Terdakwa lalu Terdakwa menginap di Hotel Best Home Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat kurang lebih selama 3 (tiga) hari, sambil menunggu panggilan tersebut Terdakwa berjalan-jalan ke mega mal, bilyard dan bersantai di kamar hotel, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui nama dan identitasnya tersebut dengan nomor telepon: 085787535350 dan menyuruh Terdakwa membawa tas untuk pergi ke Jalan Tanjung dekat Tugu Khatulistiwa, setibanya di tempat tersebut Terdakwa menunggu sekitar 10 menit di pinggir Jalan Tanjung dekat Tugu Khatulistiwa lalu datang 1 (satu) orang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 motor merek vario warna putih dan memarkirkan kendaraan R2-nya disebelah motor Terdakwa, setalah itu laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kantor kresek/kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian: 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisikan sabu bertuliskan guanyinwang dengan berat sekitar 1kg, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu dengan berat sekitar 1ons dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 1ons, setelah menerima 1 (satu) buah kantor kresek/kantong plastik warna hitam tersebut Terdakwa masukkannya ke dalam 1 (satu) buah tas merek realpolo warna hijau army milik Terdakwa lalu Terdakwa kembali ke hotel, setiba di Hotel Terdakwa beristirahat terlebih dahulu sebelum perjalanan pulang kembali ke Sampit.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari Hotel Best Home Bangka Belitung Laut menuju sampit menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 motor merek honda beat warna hitam list kuning, nopol KH 2162 FZ, nosin: JMG1E1477197, noka: MH1JMG113SK477O80 beserta kunci, di dalam perjalanan tersebut Terdakwa singgah di empat tempat yaitu: tempat makan, alfamart, tempat pengisian minyak dan tempat kopi, sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa melintas di jalan Lintas Trans Kalimantan KM 14, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab Lamandau, Kalimantan Tengah kendaraan Terdakwa dihentikan oleh saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan saksi KHUZAIN Bin H. SALMANI yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Lamandau, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu) dan 1 (satu) buah kantong kresek/kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian: 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisikan sabu bertuliskan guanyinwang dengan berat sekitar 1kg, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu dengan berat sekitar 1ons dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 1ons yang disimpan di tas dibawah lipatan pakaian Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa berperan sebagai kurir untuk mengambil dan melakukan pengantaran narkotika ke Sampit, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnakorba Polres Lamandau.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 019/IV/11145/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pengelola Pegadaian UPC Lamandau telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto    : 1.219,65 (seribu dua ratus sembilan belas koma enam puluh lima) gram
  • Berat plastik               : 42.5 (empat puluh dua koma lima) gram
  • Berat bersih/ netto  : 1.177,15 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma lima belas)  Gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 0520/NNF/2026 Laboratorium Forensik tanggal 24 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam masing-masing 3 (tiga) poket/ bungkus plastik bening milik Terdakwa MUHAMMAD HAITAMI Als BOWO Bin KHAMLANI dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari MUHAMMAD HAITAMI Als BOWO Bin KHAMLANI adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil test narkotika urin nomor: 450.8/89/IV/LABKESDA/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. NORBETH selaku Fungsional Dokter UPT Labkesda Kabupaten Lamandau telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap MUHAMMAD HAITAMI Als BOWO Bin KHAMLANI dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan uri milik MUHAMMAD HAITAMI Als BOWO Bin KHAMLANI adalah positif menthaphetamine (MET) yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAITAMI Alias BOWO Bin KHAMLANI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Kalimantan, KM 14 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan tindak pidana dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan saksi KHUZAIN Bin H. SALMANI yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat perihal pengederan narkotika yang melintas Lamandau dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Provnsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Para Saksi Anggota Kepolisian Polres Lamandau menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan kegiatan mobile disekitar Jl. Lintas Kalimantan, KM 14 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, anggota Kepolisian pada Polres Lamandau memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan R2 motor merek honda beat warna hitam list kuning, nopol KH 2162 FZ, nosin: JMG1E1477197, noka: MH1JMG113SK477O80 beserta kunci yang dikendarai oleh seorang pria dewasa yaitu Terdakwa, kemudian  Para Saksi Anggota Kepolisian Polres Lamandau melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, di dalam 1 (satu) buah tas merek realpolo warna hijau army milik Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu) dan 1 (satu) buah kantong kresek/kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian: 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisikan sabu bertuliskan guanyinwang dengan berat sekitar 1kg, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu dengan berat sekitar 1ons dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 1ons, kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian Polres Lamandau mengamankan dan membawa barang bukti beserta Terdakwa ke kantor Satresnakorba Polres Lamandau.
  • Bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisikan sabu bertuliskan guanyinwang dengan berat sekitar 1kg, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu dengan berat sekitar 1ons dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 1ons untuk diantarkan ke Sampit, peran Terdakwa sebagai kurir (mengambil narkotika di Pontianak dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama dan identitasnya).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 019/IV/11145/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pengelola Pegadaian UPC Lamandau telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto    : 1.219,65 (seribu dua ratus sembilan belas koma enam puluh lima) gram
  • Berat plastik               : 42.5 (empat puluh dua koma lima) gram
  • Berat bersih/ netto  : 1.177,15 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma lima belas)  Gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 0520/NNF/2026 Laboratorium Forensik tanggal 24 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam masing-masing 3 (tiga) poket/ bungkus plastik bening milik Terdakwa MUHAMMAD HAITAMI Als BOWO Bin KHAMLANI dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari MUHAMMAD HAITAMI Als BOWO Bin KHAMLANI adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya