Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Ngb H. FAHRUDIN alias FAHRUDIN bin ABDUL MAJID 1.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Lamandau
2.Pemerintah RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kajati Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
3.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Ngb
Pemohon
NoNama
1H. FAHRUDIN alias FAHRUDIN bin ABDUL MAJID
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Lamandau
2Pemerintah RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kajati Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
3Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ANGGA FERDIAN, S.H.Pemerintah RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kajati Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
2TAUFAN AFANDI, S.H.Pemerintah RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kajati Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
3MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.Pemerintah RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kajati Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan hal-hal uraian tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang terhorrnat Ketua Pengadilan Negeri  Nanga  Bulik  c.q.  Yang  Mulia  Hakim  yang  memeriksa  dan  mengadili Permohonan ini , berkenaan menetapkan  sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan  dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwewenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan Tuntutan Ganti Kerugian ini;
  3. Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON Il keliru  dalam menerapkan hukum  dalam Perkara a quo;
  4. Menetapkan PEMOHON berhak menerima ganti kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.165.000.000,00  (Seratus enam puluh lima juta rupiah);
  5. Menetapkan PEMOHON berhak menerima ganti kerugian immaterial kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah), sesuai peraturan perundang-undangan pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERMOHON;
  6. Menyatakan  TERMOHON  I  dan  TERMOHON  II secara  tanggung  renteng  seketika  dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada PEMOHON;
  7. Memerintahkan TERMOHON ll untuk melaksanakan isi Penetapan ini sesuai hukum;
  8. Memerintahkan dan mewajibkan TURUT TERMOHON untuk patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;
  9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Perrnohonan ini kepada Negara;

SUBSIDER:

Jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa  dan mengadili Permohonan Praperadilan Tuntutan Ganti Kerugian ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya