Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Ngb ARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengganti/memperbaiki penulisan nama pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6201-LT-13012011-0019 yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 13 Januari 2011, yang semula tertulis/terbaca nama "MOHAMAD ARDIYANTO" menjadi "ARDIANTO";
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama pemohon tersebut  kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat kedalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak