Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
1.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
ARIEL Bin JUMAKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 684/O.2.21/Eku.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEL Bin JUMAKING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa ARIEL Bin JUMAKING, pada Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” yaitu terhadap korban Sdr. ALFONSO ECCE dan Sdr. JIMI ARDIANSAH, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB di Kota Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ARIEL Bin JUMAKING bersama saksi RANGGA PUTRA, S.Pd. Bin SYAFRUDIN menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Daihatsu Granmax warna Silver Metalik dengan nomor polisi KT 8132 WB, nomor rangka: MHK3FA1JRK068779, nomor mesin: 2NR4C88997, yang dikemudikan oleh saksi RANGGA PUTRA, S.Pd. Bin SYAFRUDIN sedangkan Terdakwa sebagai penumpang, kemudian pada saat sampai di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Lamandau saksi RANGGA PUTRA berhenti untuk berobat pijat, selanjutnya setelah selesai pijat saksi RANGGA PUTRA menyuruh Terdakwa untuk menggantikan posisi mengemudi karena sedang tidak enak badan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan saksi RANGGA PUTRA langsung tertidur, lalu pada saat memasuki Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa berhenti di Warung yang berada di sekitar Simpang Desa Kujan untuk membeli air minum dan roti, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi ANTHOMI ZIVISA anak dari YUNUS bersama Sdr. JIMI ARDIANSAH sedang berada di rumah ibu Saksi ANTHOMI ZIVISA di Desa Penyombaan, Kecamatan Delang, untuk minum kopi, lalu Sdr. JIMI ARDIANSAH pamit kepada Saksi ANTHOMI ZIVISA untuk membeli rokok, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan saksi RANGGA PUTRA melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) kilometer/jam pada kondisi jalan aspal yang lurus, kemudian pada saat bersamaan Terdakwa melihat kendaraan roda 2 (dua) dengan merk Honda Revo FIT warna Hitam, nomor polisi E 6693 YBI yang dikendarai oleh Sdr. ALFONSO ECCE dengan membonceng Sdr. JIMI ARDIANSAH datang dan masuk ke jalur kanan (jika dilihat dari arah Kalimantan Barat menuju Nanga Bulik), lalu pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa menghindar dengan cara menyalakan lampu sein ke arah kanan dan langsung berpindah lajur kanan (jika dari arah Nanga Bulik menuju arah Kudangan), lalu Terdakwa melakukan pengereman sekitar 4 (empat) meter dan terjadi tabrakan depan-depan (adu banteng), sehingga sepeda motor Honda Revo FIT E 6693 YBI mengalami rusak pada bagian depan, lampu utama pecah, dan stang bengkok, sedangkan mobil Daihatsu Grandmax mengalami penyok pada cover depan, radiator bocor, serta kaca depan pecah, kemudian Saksi PANCA anak dari STURUP yang sedang berada di warung sembako dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter dari Tempat Kejadian Perkara, mendengar benturan keras dan langsung mendatangi sumber suara tersebut dan melihat posisi mobil Daihatsu Grandmax KT 8132 WB dan sepeda motor Honda Revo FIT E 6693 YBI di jalur jalan sebelah kanan (jika dilihat dari arah Nanga Bulik ke Kalimantan Barat), lalu Saksi PANCA melihat Sdr. ALFONSO ECCE dalam kondisi berdarah dan merintih kesakitan di badan jalan sebelah kanan, sedangkan Sdr. JIMI ARDIANSAH sudah dalam kondisi tidak bernyawa di bahu jalan dekat warung sembako tersebut, lalu beberapa saat kemudian anggota Polsek Delang datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya Saksi ANTHOMI ZIVISA yang sedang berada di rumahnya mendapat kabar dari ibunya yang mengatakan Coba lihat ade mu kecelakaan Saksi ANTHOMI ZIVISA langsung menanyakan “Dimana?” dan ibu Saksi ANTHOMI ZIVISA menjawab di depan toko cina" mendengar hal tersebut Saksi ANTHOMI ZIVISA langsung berangkat ke lokasi kejadian, pada saat tiba di lokasi Saksi ANTHOMI ZIVISA meminta bantuan kepada anggota Polsek Delang dengan mobil patroli serta mobil ambulan untuk membawa kedua korban tersebut ke Puskesmas Delang, lalu Sdr. ALFONSO ECCE meninggal dunia pada saat dalam perjalanan menuju RSUD GUSTI ABDUL GANI, selanjutnya anggota Polsek Delang mengamankan Terdakwa ARIEL bin JUMAKING dan saksi RANGGA PUTRA ke Kantor Polsek Delang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 474/08/I/PKMDELANG/2026, tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROGER PARULIAN TAMPUBOLON dokter pada Puskesmas Delang memeriksa terhadap korban An. ALFONSO ECCE dengan Kesimpulan: korban laki-laki berumur lima belas tahun, warna kulit sawo matang, dan tampak penuh darah di sekujur tubuh, sadar penuh, menggunakan kaos jersey berwarna hitam putih dan celana pendek berwarna hitam. Ditemukan luka multipel pada kepala/wajah, anggota gerak atas, anggota gerak bawah, dan genitalia/kelamin, baik luka lecet multipel maupun luka robek. Ditemukan juga patah pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri. Ditemukan juga racoon eyes (mata rakun) atau memar gelap kebiruan pada sekitar kedua mata;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 474/07/I/PKMDELANG/2026, tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROGER PARULIAN TAMPUBOLON dokter pada Puskesmas Delang memeriksa terhadap korban An. JIMI ARDIANSAH dengan Kesimpulan: korban laki-laki berumur sembilan belas tahun, warna kulit kuning langsat dan tampak pucat, tidak sadar, menggunakan jaket parasut berwarna biru dongker dan celana bol pendek berwarna hitam. Ditemukan pupil mata dilatasi maksimal, henti nafas, dan henti jantung, yang merupakan tanda-tanda kematian. Ditemukan juga beberapa luka pada anggota gerak bawah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/07/I/PKMDELANG/ 2026, tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROGER PARULIAN TAMPUBOLON dokter pada Puskesmas Delang menerangkan Sdr. JIMI ARDIANSAH benar-benar telah meninggal dunia pada hari Selasa, 20 Januari 2026 Pukul 19.30 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 13, tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LOFIANI dokter pada RSUD GUSTI ABDUL GANI menerangkan Sdr. ALFONSO ECCE benar-benar telah meninggal dunia pada hari Rabu, 20 Januari 2026 Pukul 00:40:23 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 9630708597-KCN-001 yang dikeluarkan oleh BCA Finance di Samarinda, 5 Maret 2026 menerangkan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Daihatsu Granmax warna Classic Silver DSO dengan nomor polisi KT 8132 WB, nomor rangka: MHKP3FA1JRK068779, nomor mesin: 2NR4C88997 An. TARMADI MS telah dijaminkan atas pemberian fasilitas Pembiayaan konsumen di PT BCA Finance;
  • Bahwa akibat dari perbuatan kelalaian mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh terdakwa atas nama ARIEL Bin JUMAKING menyebabkan Sdr. ALFONSO ECCE dan Sdr. JIMI ARDIANSAH meninggal dunia;

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------- ATAU --------------------

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ARIEL Bin JUMAKING, pada Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu terhadap korban Sdr. ALFONSO ECCE dan Sdr. JIMI ARDIANSAH, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB di Kota Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ARIEL Bin JUMAKING bersama saksi RANGGA PUTRA, S.Pd. Bin SYAFRUDIN menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Daihatsu Granmax warna Silver Metalik dengan nomor polisi KT 8132 WB, nomor rangka: MHK3FA1JRK068779, nomor mesin: 2NR4C88997, yang dikemudikan oleh saksi RANGGA PUTRA, S.Pd. Bin SYAFRUDIN sedangkan Terdakwa sebagai penumpang, kemudian pada saat sampai di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Lamandau saksi RANGGA PUTRA berhenti untuk berobat pijat, selanjutnya setelah selesai pijat saksi RANGGA PUTRA menyuruh Terdakwa untuk menggantikan posisi mengemudi karena sedang tidak enak badan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan saksi RANGGA PUTRA langsung tertidur, lalu pada saat memasuki Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa berhenti di Warung yang berada di sekitar Simpang Desa Kujan untuk membeli air minum dan roti, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Saksi ANTHOMI ZIVISA anak dari YUNUS bersama Sdr. JIMI ARDIANSAH sedang berada di rumah ibu Saksi ANTHOMI ZIVISA di Desa Penyombaan, Kecamatan Delang, untuk minum kopi, lalu Sdr. JIMI ARDIANSAH pamit kepada Saksi ANTHOMI ZIVISA untuk membeli rokok, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan saksi RANGGA PUTRA melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) kilometer/jam pada kondisi jalan aspal yang lurus, kemudian pada saat bersamaan Terdakwa melihat kendaraan roda 2 (dua) dengan merk Honda Revo FIT warna Hitam, nomor polisi E 6693 YBI yang dikendarai oleh Sdr. ALFONSO ECCE dengan membonceng Sdr. JIMI ARDIANSAH datang dan masuk ke jalur kanan (jika dilihat dari arah Kalimantan Barat menuju Nanga Bulik), lalu pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa menghindar dengan cara menyalakan lampu sein ke arah kanan dan langsung berpindah lajur kanan (jika dari arah Nanga Bulik menuju arah Kudangan), lalu Terdakwa melakukan pengereman sekitar 4 (empat) meter dan terjadi tabrakan depan-depan (adu banteng), sehingga sepeda motor Honda Revo FIT E 6693 YBI mengalami rusak pada bagian depan, lampu utama pecah, dan stang bengkok, sedangkan mobil Daihatsu Grandmax mengalami penyok pada cover depan, radiator bocor, serta kaca depan pecah, kemudian Saksi PANCA anak dari STURUP yang sedang berada di warung sembako dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter dari Tempat Kejadian Perkara, mendengar benturan keras dan langsung mendatangi sumber suara tersebut dan melihat posisi mobil Daihatsu Grandmax KT 8132 WB dan sepeda motor Honda Revo FIT E 6693 YBI di jalur jalan sebelah kanan (jika dilihat dari arah Nanga Bulik ke Kalimantan Barat), lalu Saksi PANCA melihat Sdr. ALFONSO ECCE dalam kondisi berdarah dan merintih kesakitan di badan jalan sebelah kanan, sedangkan Sdr. JIMI ARDIANSAH sudah dalam kondisi tidak bernyawa di bahu jalan dekat warung sembako tersebut, lalu beberapa saat kemudian anggota Polsek Delang datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya Saksi ANTHOMI ZIVISA yang sedang berada di rumahnya mendapat kabar dari ibunya yang mengatakan Coba lihat ade mu kecelakaan Saksi ANTHOMI ZIVISA langsung menanyakan “Dimana?” dan ibu Saksi ANTHOMI ZIVISA menjawab di depan toko cina" mendengar hal tersebut Saksi ANTHOMI ZIVISA langsung berangkat ke lokasi kejadian, pada saat tiba di lokasi Saksi ANTHOMI ZIVISA meminta bantuan kepada anggota Polsek Delang dengan mobil patroli serta mobil ambulan untuk membawa kedua korban tersebut ke Puskesmas Delang, lalu Sdr. ALFONSO ECCE meninggal dunia pada saat dalam perjalanan menuju RSUD GUSTI ABDUL GANI, selanjutnya anggota Polsek Delang mengamankan Terdakwa ARIEL bin JUMAKING dan saksi RANGGA PUTRA ke Kantor Polsek Delang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 474/08/I/PKMDELANG/2026, tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROGER PARULIAN TAMPUBOLON dokter pada Puskesmas Delang memeriksa terhadap korban An. ALFONSO ECCE dengan Kesimpulan: korban laki-laki berumur lima belas tahun, warna kulit sawo matang, dan tampak penuh darah di sekujur tubuh, sadar penuh, menggunakan kaos jersey berwarna hitam putih dan celana pendek berwarna hitam. Ditemukan luka multipel pada kepala/wajah, anggota gerak atas, anggota gerak bawah, dan genitalia/kelamin, baik luka lecet multipel maupun luka robek. Ditemukan juga patah pergelangan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri. Ditemukan juga racoon eyes (mata rakun) atau memar gelap kebiruan pada sekitar kedua mata;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 474/07/I/PKMDELANG/2026, tanggal 24 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROGER PARULIAN TAMPUBOLON dokter pada Puskesmas Delang memeriksa terhadap korban An. JIMI ARDIANSAH dengan Kesimpulan: korban laki-laki berumur sembilan belas tahun, warna kulit kuning langsat dan tampak pucat, tidak sadar, menggunakan jaket parasut berwarna biru dongker dan celana bol pendek berwarna hitam. Ditemukan pupil mata dilatasi maksimal, henti nafas, dan henti jantung, yang merupakan tanda-tanda kematian. Ditemukan juga beberapa luka pada anggota gerak bawah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/07/I/PKMDELANG/ 2026, tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROGER PARULIAN TAMPUBOLON dokter pada Puskesmas Delang menerangkan Sdr. JIMI ARDIANSAH benar-benar telah meninggal dunia pada hari Selasa, 20 Januari 2026 Pukul 19.30 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 13, tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LOFIANI dokter pada RSUD GUSTI ABDUL GANI menerangkan Sdr. ALFONSO ECCE benar-benar telah meninggal dunia pada hari Rabu, 20 Januari 2026 Pukul 00:40:23 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 9630708597-KCN-001 yang dikeluarkan oleh BCA Finance di Samarinda, 5 Maret 2026 menerangkan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Daihatsu Granmax warna Classic Silver DSO dengan nomor polisi KT 8132 WB, nomor rangka: MHKP3FA1JRK068779, nomor mesin: 2NR4C88997 An. TARMADI MS telah dijaminkan atas pemberian fasilitas Pembiayaan konsumen di PT BCA Finance;
  • Bahwa akibat dari perbuatan kelalaian mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh terdakwa atas nama ARIEL Bin JUMAKING menyebabkan Sdr. ALFONSO ECCE dan Sdr. JIMI ARDIANSAH meninggal dunia;

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya