Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.Arif Widodo Pohan, S.H.
3.Rahmat Satria Kurniawan, S.H.
LORENSIUS RIYAN Anak Dari NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1947/O.2.21/Enz.2/8/2027
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2Arif Widodo Pohan, S.H.
3Rahmat Satria Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LORENSIUS RIYAN Anak Dari NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PERTAMA

 

 

------ Bahwa Terdakwa LORENSIUS RIYAN Anak dari NURDIN pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB dan akan tetapi pada sekira tahun 2026 bertempat di simpang tudung saji, Kecamatan. Sintang Kabupaten. Sintang, Provinsi. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (5) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yakni Terdakwa LORENSIUS RIYAN Anak dari NURDIN ditahan di kantor Kepolisian Resor Lamandau Jalan Bukit Hibul Selatan, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik daripada Pengadilan Negeri Sintang sehingga Pengadilan Negeri Nanga Bulik  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa di tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sintang, Terdakwa yang lagi berdiri dibelakang dekat Toilet, Terdakwa dihampiri 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang sebelumnya Terdakwa tidak kenal yaitu Sdr. IGOH (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu seketika mengajak ngobrol kepada Terdakwa, kemudian setelah mengobrol Terdakwa diajak lagi oleh Sdr. IGOH (DPO) untuk lanjut ngobrol ke sofa depan, Sdr. IGOH (DPO) bertanya “KAMU MAKE KAH BANG” kemudian Terdakwa jawab “KEBETULAN MAKE BANG DIKIT-DIKIT” kemudian Sdr. IGOH (DPO) mengatakan “BENERAN BISA GAK KAMU MAKE, KALAU MISALNYA BENERAN BIAR SAYA CARIKAN JALUR NYA” kemudian Terdakwa berkata “SERIUS GAK INI BANG” kemudian Sdr. IGOH (DPO) mengatakan “BENAR BANG, KALAU KAMU MAU BIAR SAYA YANG CARIKAN” kemudian Sdr. IGOH (DPO) bertanya “MAU BELI BERAPA BANYAK?” kemudian Terdakwa jawab “KALAU BELI 1 JUTA DAPAT BANYAK GAK BANG?” kemudian Sdr. IGOH (DPO) mengatakan “kalau Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) NANGGUNG BANG, KALAU ABANG MAU NAMBAH Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) BERARTI PAS 2 PAKET, BIAR NANTI SAYA YANG AMBILKAN BUAT ABANG” kemudian Terdakwa berkata “YAUDAH DEAL GAK NI?” kemudian Sdr. IGOH (DPO) berkata “DEAL BANG” kemudian Terdakwa bertanya “KETEMU NYA DIMANA BANG?” kemudian Sdr. IGOH (DPO) berkata “KETEMU NYA SESUDAH SIMPANG TUDUNG SAJI SEBELUM MAGHRIB” kemudian Terdakwa berkata “OH OKE SIAP BANG” kemudian Sdr. IGOH (DPO) pun pergi dari tempat hiburan malam (THM) tersebut dan Terdakwa pun langsung balik pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. IGOH (DPO) kemudian pada pukul 17.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang sudah ditentukan yaitu di simpang tudung saji, Kecamatan. Sintang, Kabupaten. Sintang, Provinsi. Kalimantan Barat, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan kendaraan Motor serta Terdakwa bertanya kepada orang tersebut dengan berkata “BANG IGOH KAH” kemudian Sdr. IGOH (DPO) menjawab “IYA” kemudian Sdr. IGOH (DPO) langsung memberikan kepada terdakwa yaitu 1 (satu) gumpalan tisu yang kemudian Terdakwa cek gumpalan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memberikan uangnya kepada Sdr. IGOH (DPO) senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah sudah melakukan pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung balik pulang kerumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare menjemput Terdakwa dirumah Terdakwa, yang pada sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare untuk mengantarkan Terdakwa dari Kabupaten. Sintang Provinsi. Kalimantan Barat dengan tujuan Kota. Palangkaraya Provinsi. Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare yaitu Supir Travel, kemudian Terdakwa menyimpan tas bawaan Terdakwa ke bagasi belakang Kendaraan Roda Empat / Mobil merek Daihatsu Tipe Terios, Nomor Polisi KB 1737 EM, Nomor Rangka. MHK68FA1JPK047552, Nomor mesin. 2NR4B90008, Warna Putih, kemudian saat perjalanan Terdakwa menyimpan 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo di atas Sun Sivor atau penghalang cahaya mobil tersebut, yang mana didalam 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo terdapat 1 (Satu) gumpalan tisu warna putih dengan di dalam gumpalan tisu tersebut yaitu 1(satu) buah pipet kaca, 1 ( satu) buah potongan pipet plastik warna putih, 1 ( satu) buah korek api warna biru, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, kemudian pada saat perjalanan pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar 03.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare berhenti untuk istiarahat di warung makan yang masih berada di Provinsi Kalimantan Barat, kemudian pada saat singgah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di dalam kamar mandi warung tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan Saksi VIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD yang merupakan Anggota Satresnarkoba POLRES Lamandau dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika memberhentikan kendaraan Roda empat / Mobil Merek Daihatsu Tipe Terios, Nomor Polisi KB 1737 EM, Nomor Rangka. MHK68FA1JPK047552, Nomor mesin. 2NR4B90008 Warna Putih di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang dikendarai oleh Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare dengan penumpangnya adalah Terdakwa, kemudian Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan Saksi VIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD melakukan Pemeriksaan dan penggeledahan yang di saksikan juga oleh Saksi ABUNG Anak Dari  E. GAHANG dan LALU SAYADI Bin LALU ASTAR (alm) menemukan 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo di atas Sun Sivor atau penghalang cahaya Mobil tersebut, yang mana didalam 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo terdapat 1 (Satu) gumpalan tisu warna putih dengan di dalam gumpalan tisu tersebut yaitu 1(satu) buah pipet kaca, 1 ( satu) buah potongan pipet plastik warna putih, 1 ( satu) buah korek api warna biru, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui milik dari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 024/V/11145/2026 tanggal 04 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 1 (satu) bungkus plastik  yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 1,94 (satu koma sembilan empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K05.16.26.0157 tanggal 7 Mei 2026, sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.1188 (nol koma dua enam sembilan lima) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/93/V/LABKESDA/2026 tanggal 04 April 2026 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh Sukisto, Amd, Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. LORENSIUS RIYAN Positif (+) memiliki Methaphetamine (MET);
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa LORENSIUS RIYAN Anak dari NURDIN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB dan akan tetapi pada sekira tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare menjemput Terdakwa dirumah Terdakwa, yang pada sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare untuk mengantarkan Terdakwa dari Kabupaten. Sintang Provinsi. Kalimantan Barat dengan tujuan Kota. Palangkaraya Provinsi. Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare yaitu Supir Travel, kemudian Terdakwa menyimpan tas bawaan Terdakwa ke bagasi belakang Kendaraan Roda Empat / Mobil merek Daihatsu Tipe Terios, Nomor Polisi KB 1737 EM, Nomor Rangka. MHK68FA1JPK047552, Nomor mesin. 2NR4B90008, Warna Putih, kemudian saat perjalanan Terdakwa menyimpan 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo di atas Sun Sivor atau penghalang cahaya mobil tersebut, yang mana didalam 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo terdapat 1 (Satu) gumpalan tisu warna putih dengan di dalam gumpalan tisu tersebut yaitu 1(satu) buah pipet kaca, 1 ( satu) buah potongan pipet plastik warna putih, 1 ( satu) buah korek api warna biru, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, kemudian pada saat perjalanan pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar 03.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare berhenti untuk istiarahat di warung makan yang masih berada di Provinsi Kalimantan Barat, kemudian pada saat singgah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di dalam kamar mandi warung tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan Saksi VIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD yang merupakan Anggota Satresnarkoba POLRES Lamandau dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika memberhentikan kendaraan Roda empat / Mobil Merek Daihatsu Tipe Terios, Nomor Polisi KB 1737 EM, Nomor Rangka. MHK68FA1JPK047552, Nomor mesin. 2NR4B90008 Warna Putih di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang dikendarai oleh Saksi Hendrikus Hendra Anak dari Lukas Pare dengan penumpangnya adalah Terdakwa, kemudian Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) dan SaksiVIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD melakukan Pemeriksaan dan penggeledahan yang di saksikan juga oleh Saksi ABUNG Anak Dari  E. GAHANG dan LALU SAYADI Bin LALU ASTAR (alm) menemukan 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo di atas Sun Sivor atau penghalang cahaya Mobil tersebut, yang mana didalam 1 (Satu) Dompet ukuran kecil warna hijau stabilo terdapat 1 (Satu) gumpalan tisu warna putih dengan di dalam gumpalan tisu tersebut yaitu 1(satu) buah pipet kaca, 1 ( satu) buah potongan pipet plastik warna putih, 1 ( satu) buah korek api warna biru, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diakui milik dari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 024/V/11145/2026 tanggal 04 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 1 (satu) bungkus plastik  yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 1,94 (satu koma sembilan empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K05.16.26.0157 tanggal 7 Mei 2026, sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.1188 (nol koma dua enam sembilan lima) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/93/V/LABKESDA/2026 tanggal 04 April 2026 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh Sukisto, Amd, Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. LORENSIUS RIYAN Positif (+) memiliki Methaphetamine (MET);
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal VII Angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya