Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.HERMAN PETA PERMADI, S.H
2.RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H
1.NUR CHOLIS Bin TUWARDI
2.EMANUEL RISKY Als. EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI
3.PIUS LUREN KWUTA Als. PIUS Anak Dari PETRUS
4.YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 799/O.2.21/Eku.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN PETA PERMADI, S.H
2RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CHOLIS Bin TUWARDI[Penahanan]
2EMANUEL RISKY Als. EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI[Penahanan]
3PIUS LUREN KWUTA Als. PIUS Anak Dari PETRUS[Penahanan]
4YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI, Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI, Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS dan Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 04.57 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “secara tidak sah turut serta memanen atau memungut hasil perkebunan”  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI bercerita kepada Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS hendak mengirim uang ke istrinya namun Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI belum memiliki cukup uang, kemudian Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI mengajak Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS untuk memungut dan menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kebun saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik buah kelapan sawit tersebut. Selanjutnya, Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS menghubungi Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN untuk mengajak mengangkut buah kelapa sawit milik Saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO tersebut lalu Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN menyetujuinya setelah dihubungi kembali oleh Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI  pada sekira pukul 01.00 WIB dengan kesepakatan mendapat imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry Warna Putih tanpa Nomor Polisi, Noka MHYHDC61TMJ214071, Nosin A1BT1361856 menuju TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kebun milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN tiba di lokasi, selanjutnya pada sekira pukul 04.57 WIB Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI bersama dengan Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS secara tidak sah dan tanpa hak memungut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI bersama dengan Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS secara bergantian menggunakan  2 (dua) buah tojok memungut buah kelapa sawit dan memindahkannya ke dalam bak belakang 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry Warna Putih yang dikendarai oleh Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN sebanyak 5 (Lima) sampai 10 (Sepuluh) buah kelapa sawit per TPH lalu pindah ke TPH lainnya yang masih dalam kawasan Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO dengan cara yang sama di setiap TPH hingga terkumpul sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat 2.338 kg.

Bahwa yang seharusnya berhak atas buah kelapa sawit yang diambil para terdakwa di  Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah adalah saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT), dan lahan tersebut Saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO beli dari Saudara FAJAR PRAMUSIDHI YASIN pada tahun 2022.

Bahwa Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI, Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI, Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS, dan Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN mengambil buah kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO.

Bahwa saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO mengalami kerugian sekitar Rp.7.667.565,- (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf “d” Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf “c” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI, Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI, Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS dan Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 04.57 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “Secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI bercerita kepada Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS hendak mengirim uang ke istrinya namun Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI belum memiliki cukup uang, kemudian Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI mengajak Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS untuk mengambil dan menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kebun saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik buah kelapan sawit tersebut. Selanjutnya, Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS menghubungi Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN untuk mengajak mengangkut buah kelapa sawit milik Saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO tersebut lalu Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN menyetujuinya setelah dihubungi kembali oleh Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI  pada sekira pukul 01.00 WIB dengan kesepakatan mendapat imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry Warna Putih tanpa Nomor Polisi, Noka MHYHDC61TMJ214071, Nosin A1BT1361856 menuju TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kebun milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN tiba di lokasi, selanjutnya pada sekira pukul 04.57 WIB Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI bersama dengan Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS secara tidak sah dan tanpa hak memungut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI bersama dengan Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI dan Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS secara bergantian menggunakan  2 (dua) buah tojok mengambil buah kelapa sawit dan memindahkannya ke dalam bak belakang 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry Warna Putih yang dikendarai oleh Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN sebanyak 5 (Lima) sampai 10 (Sepuluh) buah kelapa sawit per TPH lalu pindah ke TPH lainnya yang masih dalam kawasan Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO dengan cara yang sama di setiap TPH hingga terkumpul sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat 2.338 kg.

Bahwa yang seharusnya berhak atas buah kelapa sawit yang diambil para terdakwa di  Perkebunan kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah adalah saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT), dan lahan tersebut Saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO beli dari Saudara FAJAR PRAMUSIDHI YASIN pada tahun 2022.

Bahwa Terdakwa I NUR CHOLIS Bin TUWARDI, Terdakwa II EMANUEL RISKY Als EMAN Anak Dari (Alm) GUSTI, Terdakwa III PIUS LUREN KWUTA Als PIUS Anak Dari PETRUS, dan Terdakwa IV YULIANSYAH Bin (Alm) BULHASAN mengambil buah kelapa sawit milik saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO yang berada di Desa Bunut, Rt.003,  Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO.

Bahwa saksi SATRIYO PRIAMBODO Bin SUBIHARTO mengalami kerugian sekitar Rp.7.667.565,- (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “g” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya