| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa IRMAYANTI BINTI ERHAMSYAH pada waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Desa Kujan, Rt/Rw. 004/004, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena tindak pidana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa menghubungi para Korban untuk menawarkan penjualan arisan dengan keuntungan kemudian Para Korban tersebut menyetujui dan mentransfer uang pembelian arisan tersebut kepada Terdakwa dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 455001001621507 atas nama IRMAYANTI milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan februari 2026 para korban membeli arisan dengan keuntungan dari Terdakwa tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Sintia Maydela periode bulan agustus 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 20 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 161.000.000 (Seratus enam Puluh satu Juta Rupiah);
- Helina Ananda Putri periode bulan agustus 2025, September 2025, November 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 19 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp 99.000.000 (Sembilan Puluh sembilan Juta Rupiah);
- Yuni Kurnia Wati periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 11 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Yudha Fatih Soeta Bangsa bersama istri sdri Miranti Rahayu periode bulan november 2025 sampai dengan bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 9 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Dwi Suci Anisa periode bulan November 2025 sampai dengan bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 9 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah);
- Novinda Wati periode bulan november 2025, desember 2025 dan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 7 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 39.500.000 (Tiga Puluh sembilan Juta lima ratus ribu Rupiah);
- Sinarti periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 6 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Ika Rosida periode bulan januari 2026 dan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Pinanti Tri Wahyuni periode bulan oktober 2025 sampai dengan bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 9 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Khairun Nita periode bulan november 2025, Januari 2026 dan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 4 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah);
- Fatimah Zahara periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 4 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Nurbaiti Binti M Nadi S periode bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 3 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Fahmi Pradana periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 3 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah);
- Vania Kristela periode bulan Desember 2025 dan Januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah);
- Suci periode bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 1 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa total uang pembelian arisan dengan keuntungan yang diterima Terdakwa tersebut dari para orang Korban berjumlah kurang lebih sekitar Rp. 673.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa total uang milik para korban sebesar kurang lebih sekitar Rp. 673.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut seharusnya dikembalikan oleh Terdakwa kepada Para Korban akan tetapi Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada Para Korban melainkan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan hidup sehari-harinya dan membeli beberapa barang seperti IPhone 17 serta kitchen set serta lainnya tanpa sepengetahuan maupun izin Para Korban pemilik uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya Para Korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Lamandau untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan para Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 673.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa IRMAYANTI BINTI ERHAMSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Bahwa Terdakwa IRMAYANTI BINTI ERHAMSYAH pada waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Desa Kujan, Rt/Rw. 004/004, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa menghubungi dan berkomunikasi dengan para Korban kemudian dalam komunikasi tersebut Terdakwa menawarkan kepada Para Korban terkait penjualan arisan dengan keuntungan karena orang yang ikut arisan tersebut lagi memerlukan dana sehingga ingin menjual arisan tersebut dengan harga murah dan selanjutnya Terdakwa membantu menjualkan arisan milik orang yang memerlukan dana tersebut dan untuk menyakinkan para korban Terdakwa memberikan ilustrasi keuntungan dari pembelian arisan yang ditawarkan tersebut misalnya penjual arisan ingin menjual arisan miliknya dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan si pembeli arisan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta rupiah) dalam jangka waktu pembayaran keuntungan yang bervariasi sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak pembelian arisan disertai dengan testimoni bukti penerimaan transfer yang sebelumnya telah Terdakwa bayarkan kepada orang lain sehingga dapat menarik minat para korban yang mau membeli arisan tersebut padahal Terdakwa secara sadar mengetahui penjualan arisan dengan keuntungan tersebut tidak ada/fiktif namun Terdakwa tetap berusaha menyakinkan para korban agar Para Korban bersedia menjadi anggota arisan fiktif tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah mendengar penjelasan Terdakwa tersebut selanjutnya dalam kurun waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan februari 2026, Para Korban membeli arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa yang mana harga pembelian arisan dengan keuntungan tersebut bervariasi dibeli oleh Para Korban kepada Terdakwa mulai dari harga pembelian Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BRI 455001001621507 atas nama IRMAYANTI milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa adapun rincian transaksi pengiriman uang atas pembelian arisan fiktif dari Para Korban kepada Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Sintia Maydela periode bulan agustus 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 20 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 161.000.000 (Seratus enam Puluh satu Juta Rupiah);
- Helina Ananda Putri periode bulan agustus 2025, September 2025, November 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 19 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp 99.000.000 (Sembilan Puluh sembilan Juta Rupiah);
- Yuni Kurnia Wati periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 11 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Yudha Fatih Soeta Bangsa bersama istri sdri Miranti Rahayu periode bulan november 2025 sampai dengan bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 9 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Dwi Suci Anisa periode bulan November 2025 sampai dengan bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 9 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah);
- Novinda Wati periode bulan november 2025, desember 2025 dan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 7 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 39.500.000 (Tiga Puluh sembilan Juta lima ratus ribu Rupiah);
- Sinarti periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 6 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Ika Rosida periode bulan januari 2026 dan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Pinanti Tri Wahyuni periode bulan oktober 2025 sampai dengan bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 9 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Khairun Nita periode bulan november 2025, Januari 2026 dan februari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 4 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah);
- Fatimah Zahara periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 4 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Nurbaiti Binti M Nadi S periode bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 3 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Fahmi Pradana periode bulan desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 3 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah);
- Vania Kristela periode bulan Desember 2025 dan Januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah);
- Suci periode bulan januari 2026 telah melakukan pembelian arisan dengan keuntungan kepada Terdakwa sebanyak 1 kali transaksi dengan total uang yang telah ditransfer sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa setelah Para Korban membeli arisan dengan keuntungan tersebut, Terdakwa tidak pernah memperlihatkan peserta/anggota atau nama-nama yang mengikuti arisan tersebut dikarenakan arisan tersebut merupakan arisan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa dan Terdakwa selalu mencari berbagai macam alasan ketika Para Korban menanyakan pencairan keuntungan dari pembelian arisan fiktif tersebut.
- Bahwa total uang pembelian arisan dengan keuntungan yang diterima Terdakwa tersebut dari para orang Korban berjumlah kurang lebih sekitar Rp. 673.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik Para korban kurang lebih sekitar Rp. 673.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut untuk keperluan hidup sehari-harinya dan membeli beberapa barang seperti IPhone 17 serta kitchen set serta lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2026 ketika salah satu Korban yakni Saksi PINANTI menghubungi Saksi NURBAITI dan berkata ”AKU DAPAT KEUNTUNGAN DARI EMA 1 JUTA SETIAP ORANG YANG IKUT ARISAN MELALUI AKU, DAN AKU BARU TAU BAHWA TERNYATA KITA DITIPU OLEH EMA” tidak lama kemudian Saksi NURBAITI memastikan informasi dari Saksi PINANTI tersebut dengan menghubungi Terdakwa namun nomornya sudah tidak aktif dan setelah itu Saksi NURBAITI dan Para Korban lainnya berusaha mencari Terdakwa untuk meminta kembali uang yang telah diterima oleh Terdakwa namun tidak ada pengembalian apapun dari Terdakwa sehingga pada tanggal 10 Maret 2026 Saksi NURBAITI melaporkan Terdakwa ke Polres Lamandau.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan para Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 673.000.000,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa IRMAYANTI BINTI ERHAMSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |