Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Ngb 1.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
LIN FONG Alias EDI Anak Dari KHIAN CHONG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1988/O.2.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIN FONG Alias EDI Anak Dari KHIAN CHONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

-------Bahwa terdakwa LIN FONG ALIAS EDI Anak Dari KHIAN CHONG pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena mendapat upah untuk itu yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai SPV SALES di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 092411035 tanggal 1 Juli 2025 dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji/upah dari pekerjaan terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta Rupiah) ditambah dengan tunjangan tetap sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah) per bulannya. Sehingga pendapatan/upah yang terdakwa terima dari Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah) per bulan;
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang bekerja sebagai SPV SALES di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati terdakwa melayani seorang konsumen yaitu saksi MINTARJA Anak dari KARNAAN ITAB yang datang ke Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati kemudian saksi MINTARJA melakukan pembelian terhadap sejumlah barang material bangunan dengan rincian:
  1. 50 Sak, Semen Gresik dengan harga per saknya sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  2. 53 Lembar, Atap Kencana Galvalum 0,30X3 Meter, dengan harga per lembarnya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  3. 53 Lembar, Atap Kencana Galvalum 0,30X4 Meter, dengan harga per lembarnya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
  4. 8 Lembar, Prabung Kencana, dengan harga per lembarnya Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
  5. 175 Dus, Keramik Mulia 50X50, dengan harga per Dusnya sebesar Rp.  78.500,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
  6. 22 Dus, Keramik Mulia 25X25 Axelle Gray, dengan harga per Dusnya sebesar Rp.  76.500,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah);
  7. 25 Dus, Keramik Mulia 25X40 Alecra Blue, dengan harga per Dusnya sebesar Rp.  75.600,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah);
  8. 90 Lembar, Nusa Board 3,5 Mm, dengan harga per Lembarnya sebesar Rp.  55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
  9. 40 Batang, BB 10 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
  10. 60 Batang, BB 8 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  46.000,- (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
  11. 20 Batang, BB 8 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  28.000,- (Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  12. 1 Buah, Tandon Merk ZINCA 1.200 Liter dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  13. 2 Buah,Kloset  Merk  Loloh, dengan harga satuannya sebesar Rp. 160.000,- (Seratus Enam puluh Ribu Rupiah);
  14. 5 Kg, Bendrat dengan harga perkilonya sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
  15. 5 Kotak, Paku Nusa Board dengan harga perkotaknya sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Yang selanjutnya dari penjualan barang material bangunan tersebut terdakwa membuat nota tulis tangan dengan pembelian sebesar Rp.53.585.500,- (Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) dan ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga total yang dibayarkan saksi MINTARJA kepada terdakwa sebesar Rp. 54.785.500,-(Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).

  • Bahwa setelah itu terdakwa memerintahkan admin kasir yaitu saksi ANISA TRI AYUNITA Binti AMBO untuk membuatkan DO pengeluaran barang pada tanggal 2 Oktober 2025 dengan rincian:
  1. Semen Gresik sebanyak 50 Sak dengan harga persaknya sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  2. Nusa Board sebanyak 90 Lembar dengan harga perlembarnya sebesar Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
  3. 40 Batang, BB 10 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
  4. 60 Batang, BB 8 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  46.000,- (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
  5. 20 Batang, BB 6 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  28.000,- (Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  6. 1 Buah, Tandon Merk ZINCA 1.200 Liter dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  7. 8 Lembar, Wuwung, dengan harga per lembarnya Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dengan total pembelian sebesar Rp. 17.180.000,- (Tujuh Belas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) atas nama saksi MINTARJA yang kemudian uang sebesar Rp. 17.180.000,- (Tujuh Belas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut terdakwa setorkan kepada saksi ANISA selaku admin kasir.

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa kembali memerintahkan saksi ANISA selaku admin kasir untuk membuat DO tambahan terhadap pengeluaran barang atas nama saksi MINTARJA, adapun barang yang dikeluarkan yaitu 2 Buah Kloset Merk Loloh dengan harga satuannya sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam puluh Ribu Rupiah) yang kemudian  uang sebesar Rp.320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tersebut terdakwa setorkan kepada saksi ANISA dan terdakwa juga menitipkan uang kepada saksi ANISA sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk disimpan di brangkas toko, namun terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi ANISA terkait uang tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2025 di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah seorang konsumen yaitu saksi ANASTASIA NONA ROTAN Anak dari DONATUS MOAN ROTAN melakukan pembelian barang di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dengan cara menghubungi terdakwa dan memesan barang dengan rincian:
  1. 109 Sak, Semen Gresik 50 Kg, dengan harga per saknya Rp.79.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah); dan
  2. 3 Roll, Kawat Harmonica, dengan harga per rollnya Rp.950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Setelah itu terdakwa memerintahkan kepada saksi ANISA selaku admin kasir untuk membuatkan nota tulis tangan terkait pemesanan barang tersebut. Setelah nota tulis tangan tersebut selesai dibuat kemudian terdakwa meminta saksi ANISA untuk mengirimkan bukti nota tulis tangan kepada terdakwa yang kemudian terdakwa teruskan bukti nota tulis tangan tersebut kepada konsumen atas nama saksi ANASTASIA dan terdakwa memerintahkan kepada saksi ANISA agar barang yang sudah dipesan tersebut cepat diantarkan ke alamat yang diminta oleh saksi ANASTASIA.

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2025 setelah barang pesanan saksi ANASTASIA tersebut diantar, saksi ANASTASIA melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi milik terdakwa yaitu rekening BRI Nomor 016301119193508 atas nama LIN FONG sebesar Rp.11.461.000,- (Sebelas Juta Empat Ratus Enam puluh Satu Ribu Rupiah) yang mana uang hasil pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada saksi ANISA selaku admin kasir.
  • Bahwa berdasarkan SOP Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dalam pembelian barang material bangunan, konsumen langsung diarahkan ke staff penjualan atau admin untuk melakukan pembayaran yang kemudian diterbitkan Invoice dan Surat jalan untuk pengambilan barang di gudang serta Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati tidak menerbitkan nota tulis tangan. Terhadap pembuatan nota tulis tangan tersebut merupakan keputusan terdakwa selaku SPV SALES yang mengelola di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dikarenakan terkadang barang yang dipesan oleh konsumen belum ada di Gudang dan untuk jaga-jaga apabila ada kendala pada sistem.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berhak yaitu Sdr. KELVIN Anak dari HIU KIM PO selaku owner atau pemilik dari Toko Bangunan Sumber Makmur dan tidak memiliki hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap uang hasil penjualan material bangunan yang ada padanya sebesar Rp.48.746.500,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Toko Bangunan Sumber Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.48.746.500,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa LIN FONG ALIAS EDI Anak Dari KHIAN CHONG pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang bekerja sebagai SPV SALES di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati melayani seorang konsumen yaitu saksi MINTARJA Anak dari KARNAAN ITAB yang datang ke Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati kemudian saksi MINTARJA melakukan pembelian terhadap sejumlah barang material bangunan dengan rincian:
  1. 50 Sak, Semen Gresik dengan harga per saknya sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  2. 53 Lembar, Atap Kencana Galvalum 0,30X3 Meter, dengan harga per lembarnya sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  3. 53 Lembar, Atap Kencana Galvalum 0,30X4 Meter, dengan harga per lembarnya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
  4. 8 Lembar, Prabung Kencana, dengan harga per lembarnya Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
  5. 175 Dus, Keramik Mulia 50X50, dengan harga per Dusnya sebesar Rp.  78.500,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
  6. 22 Dus, Keramik Mulia 25X25 Axelle Gray, dengan harga per Dusnya sebesar Rp.  76.500,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah);
  7. 25 Dus, Keramik Mulia 25X40 Alecra Blue, dengan harga per Dusnya sebesar Rp.  75.600,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah);
  8. 90 Lembar, Nusa Board 3,5 Mm, dengan harga per Lembarnya sebesar Rp.  55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
  9. 40 Batang, BB 10 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
  10. 60 Batang, BB 8 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  46.000,- (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
  11. 20 Batang, BB 8 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  28.000,- (Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  12. 1 Buah, Tandon Merk ZINCA 1.200 Liter dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  13. 2 Buah,Kloset  Merk  Loloh, dengan harga satuannya sebesar Rp. 160.000,- (Seratus Enam puluh Ribu Rupiah);
  14. 5 Kg, Bendrat dengan harga perkilonya sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
  15. 5 Kotak, Paku Nusa Board dengan harga perkotaknya sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Yang selanjutnya dari penjualan barang material bangunan tersebut terdakwa membuat nota tulis tangan dengan pembelian sebesar Rp.53.585.500,- (Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) dan ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga total yang dibayarkan saksi MINTARJA kepada terdakwa sebesar Rp. 54.785.500,-(Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).

  • Bahwa setelah itu terdakwa memerintahkan admin kasir yaitu saksi ANISA TRI AYUNITA Binti AMBO untuk membuatkan DO pengeluaran barang pada tanggal 2 Oktober 2025 dengan rincian:
  1. Semen Gresik sebanyak 50 Sak dengan harga persaknya sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  2. Nusa Board sebanyak 90 Lembar dengan harga perlembarnya sebesar Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
  3. 40 Batang, BB 10 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
  4. 60 Batang, BB 8 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  46.000,- (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
  5. 20 Batang, BB 6 SNI Sertifikat 12 Meter, dengan harga per batangnya sebesar Rp.  28.000,- (Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  6. 1 Buah, Tandon Merk ZINCA 1.200 Liter dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  7. 8 Lembar, Wuwung, dengan harga per lembarnya Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dengan total pembelian sebesar Rp. 17.180.000,- (Tujuh Belas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) atas nama saksi MINTARJA yang kemudian uang sebesar Rp. 17.180.000,- (Tujuh Belas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut terdakwa setorkan kepada saksi ANISA selaku admin kasir.

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa kembali memerintahkan saksi ANISA selaku admin kasir untuk membuat DO tambahan terhadap pengeluaran barang atas nama saksi MINTARJA, adapun barang yang dikeluarkan yaitu 2 Buah Kloset Merk Loloh dengan harga satuannya sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam puluh Ribu Rupiah) yang kemudian  uang sebesar Rp.320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tersebut terdakwa setorkan kepada saksi ANISA dan terdakwa juga menitipkan uang kepada saksi ANISA sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk disimpan di brangkas toko, namun terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi ANISA terkait uang tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2025 di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah seorang konsumen yaitu saksi ANASTASIA NONA ROTAN Anak dari DONATUS MOAN ROTAN melakukan pembelian barang di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dengan cara menghubungi terdakwa dan memesan barang dengan rincian:
  1. 109 Sak, Semen Gresik 50 Kg, dengan harga per saknya Rp.79.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah); dan
  2. 3 Roll, Kawat Harmonica, dengan harga per rollnya Rp.950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Setelah itu terdakwa memerintahkan kepada saksi ANISA selaku admin kasir untuk membuatkan nota tulis tangan terkait pemesanan barang tersebut. Setelah nota tulis tangan tersebut selesai dibuat kemudian terdakwa meminta saksi ANISA untuk mengirimkan bukti nota tulis tangan kepada terdakwa yang kemudian terdakwa teruskan bukti nota tulis tangan tersebut kepada konsumen atas nama saksi ANASTASIA dan terdakwa memerintahkan kepada saksi ANISA agar barang yang sudah dipesan tersebut cepat diantarkan ke alamat yang diminta oleh saksi ANASTASIA.

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2025 setelah barang pesanan saksi ANASTASIA tersebut diantar, saksi ANASTASIA melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi milik terdakwa yaitu rekening BRI Nomor 016301119193508 atas nama LIN FONG sebesar Rp.11.461.000,- (Sebelas Juta Empat Ratus Enam puluh Satu Ribu Rupiah) yang mana uang hasil pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada saksi ANISA selaku admin kasir.
  • Bahwa berdasarkan SOP Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dalam pembelian barang material bangunan, konsumen langsung diarahkan ke staff penjualan atau admin untuk melakukan pembayaran yang kemudian diterbitkan Invoice dan Surat jalan untuk pengambilan barang di gudang serta Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati tidak menerbitkan nota tulis tangan. Terhadap pembuatan nota tulis tangan tersebut merupakan keputusan terdakwa selaku SPV SALES yang mengelola di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dikarenakan terkadang barang yang dipesan oleh konsumen belum ada di Gudang dan untuk jaga-jaga apabila ada kendala pada sistem.
  • Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan saksi MINTARJA untuk menyerahkan uang sebagai pembayaran sejumlah barang berupa material bangunan padahal uang pembayaran tersebut tidak disetorkan sebagian kepada saksi ANISA selaku admin kasir.
  • Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan Saksi ANASTASIA untuk menyerahkan atau mengirimkan uang sebagai pembayaran sejumlah barang berupa material ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BRI Nomor 016301119193508 atas nama LIN FONG padahal uang pembayaran tersebut tidak disetorkan seluruhnya kepada saksi ANISA selaku admin kasir.
  • dan Saksi ANASTASIA untuk menyerahkan uang sebagai pembayaran sejumlah barang berupa material bangunan padahal uang pembayaran tersebut tidak disetorkan sebagian atau seluruhnya kepada saksi ANISA selaku admin kasir,
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berhak yaitu saksi KELVIN Anak dari HIU KIM PO selaku owner atau pemilik dari Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati dan tidak memiliki hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap uang hasil penjualan material bangunan yang ada padanya sebesar Rp.48.746.500,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati mengalami kerugian sebesar Rp.48.746.500,- (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya