Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ngb 1.COSMOS MAKLEAT
2.MAKSIMUS LETUNA
KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat Tidak Ada
Pemohon
NoNama
1COSMOS MAKLEAT
2MAKSIMUS LETUNA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol. Nandang Mu min Wijaya, S.I.K., M.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
2AKP Aji Suseno, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
3AIPDA Fatkhur Rozy, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
4AIPDA Hamid Fakhrida, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
Petitum Permohonan

Bahwa  berdasarkan  putusan  MK No. 21 /PUU – XII /2014 ketentuan Pasal  77  huruf  a  Undang – Undang  No.8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang – Undang  Hukum  Acara  Pidana   ( KUHAP )  telah  diperluas sehingga  kewenangan  praperadilan  bukan  hanya untuk memeriksa dan  memutus,  sesuai  dengan  ketentuan  yang  di atur  dalam  undang –  undang  ini  tentang sah  atau  tidaknya  penangkapan, penahanan, penghentian  penyidikan  atau  penghentian  penuntutan,  tetapi  meliputi pula sah tidak nya penetapan  tersangka, pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.; -------------------------------------------------------

 

Sah  atau  tidaknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor : SPDP/58/ X/2021 Reskrim. Tanggal 16 Oktober  2021.
Sah  atau  tidaknya  penetapan Para Pemohon Praperadilan sebagai tersangka  atas  nama COSMOS MAKLEAT  dan MAKSIMUS LETUNA.
Sah atau tidaknya penahanan terhadap Para Pemohon Praperadilan :

COSMOS MAKLEAT  berdasarkan Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor : SP-Han /64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021. 
MAKSIMUS LETUNA berdasarkan Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor : SP-Han /65/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021. 

Adapun  yang  menjadi  dasar  dari  tuntutan  hukum  diajukannya  Praperadilan  ini  adalah  sebagai  berikut .; -------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POSITA : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa  Para Pemohon  Praperadilan  adalah warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan.; -----------------------------------------------------

 

Bahwa Para Termohon awalnya dijeput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau sehingga dari hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sudah di tahan atau nginap, di Polres Lamandau kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit) akan tetapi tidak diambil karena Para Pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan Para Pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.; ---------------------------------------------------

Bahwa penangkapan dan penahanan tidak sahtidak beralasan dan tidakberdasarkan hukum serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup serta tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP sehingga tindakkan dan perbuatan Termohon Praperadilan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena bertentangan dengan  KUHAP.; -----------------------------------------------------------

 

Bahwa Para Pemohon membatah locus delicti/waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada Para Pemohon. Bahwa Para Pemohon pada hari  Minggu  tanggal  10 Oktober 2021 Jam 00. 30 Wib berada di acara ulang tahun anak sdr, Yusenvae sampai pagi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon.; ------------------------------

 

Bahwa Surat  Perintah  Penahanan  dengan Nomor : SP-Han/64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021. dan  Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor : SP-Han /65/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021 dan setelah  Para Pemohon  ditangkap  dan  ditahan Surat  pemberitahuan  penangkapan  dan  penahanan  atas  nama  Para Pemohon serta Surat Panggilan I nomor : SP-Gil/208/X/2021/Reskrim kepada Cosmos Makleat dan Surat Panggilan I nomor : SP-Gil/209/X/2021/Reskrim kepada Maksimus Letuna bersama keluarga dan didampingi penasihat hukumnya mendatangi Polres Lamandau pada hari Kamis tanggal  21 Oktober 2021  baru  menerima surat penangkapan dan penahanan  setelah  Para Pemohon  dibuat Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) ditangkap  dan  ditahan.; ---------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Para Pemohon, telah ditangkap dan di tahan serta ditetapkan  pada hari Kamis tanggal  21 Oktober 2021 sekitar pukul 14 : 45 Wib sebagai Tersangka, bahwa Para Pemohon sebelum dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Lamandau bernama Bagus Setyawan Pangkat Brigadir Polisi NRP 89050749 jabatan selaku Penyidik Pembantu. melakukan pemukulan pada bagian kepalanya kepada Maksimus Letuna dengan mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit sehingga memgakibatkan bengkak dan sampai sekarang Maksimus Letuna masih mengalami pusing-pusing akibat pukulan tersebut. Kejadian tersebut  tepatnya pada  hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, di tangkap dan ditahan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, dilepas sekitar siang hari disuruh untuk mengambil barang bukti.; ----------

 

Bahwa akibat Pemukulan kepada Maksimus Letuna yang dipaksa untuk mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya dilakukan oleh Penyidik Polres Lamandau pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sehingga  Para Pemohon hari  Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 ingin melaporkan balik di SPKT dan Provos Polres Lamandau  namun tidak ditanggapi atau tidak diterima. Sehingga pada tanggal 21 oktober 2021 Penyidik Polres Lamandau Memeriksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Para Pemohon  yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Wangivsy Eryanto, S.H. dan Marden A. Nyaring, S.H. adalah Advokat-Konsultan Hukum Pada Kantor Wangivsy Eryanto, S.H. & Rekan beralamat di jalan Samaliba Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan. Para Pemohon membantah dan   keberatan atas perbuatan yang disangkakan kepada Para Pemohon yang tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dan  pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon tidak mengakui semua alat bukti yang disangkakan untuk melakukan tidak pidana dan bukan  miliknya dan pada hari kejadian Minggu  tanggal  10 Oktober 2021 Jam 00. 30 Wib  sekitar  tengah malam Para Pemohon berada di acara ulang tahun anak sdr. Yuvensai sampai pagi tanggal 11 Oktober 2021, dengan  demikian  maka  bukti Termohon minim sehingga tindakan Termohon ini  telah melanggar ketentuan undang – undang   dan Hak  Azasi  Para Pemohon, dan Termohon tidak  menghormati  azas  Praduga tak bersalah (presumption of innocent) seharusnya  Termohon sebagai  Penegak   hukum  menghormati  azas– azas  hukum  berupa  azas  Praduga  Tak bersalah (presumption of innocent).; -----------------------------------------------
; ------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Para Pemohon ditangkap bukan dalam criteria tertangkap  tangan sesuai  pasal  1  butir  19  KUHAP  yang  berbunyi : Tertangkap  tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan  tindak  pidana, atau dengan segera sesudah              beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian   padanya di serukan khalayak  ramai  sebagai  orang yang  melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan  untuk melakukan   tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya  atau turut melakukan atau membantu melakukan  tindak  pidana  itu.; --------------------------------------------------------

 

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan Para Pemohon tidak didasarkan  pada  bukti – bukti  permulaan yang cukup, sehingga  melanggar  ketentuan  pasal  17  jo  21  ayat  1  KUHAP.; -------------------------------------------------------------------------------------  

Pasal 17 KUHAP yang berbunyi : Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.; --------------
Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.; -------

 

Bahwa  tindak   Pidana  yang  diduga  Termohon  kepada  Para Pemohon yakni “Perkara dugaan Tindak Pidana melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Bahwa Para Pemohon awalnya dipaksa dan adanya pemukulan oleh Penyidik Polres Lamandau bernama Bagus Setyawan Pangkat Brigadir Polisi NRP 89050749 jabatan selaku Penyidik Pembantu. Bahwa tidak  adanya saksi yang  melihat  Para Pemohon melakukan  tindak  pidana a quo yang disangkakan  kepada Para Pemohon,  serta  Para Pemohon ditangkap tidak tertangkap tangan pada saat kejadian maka perkara ini terlalu dipaksakan sehingga Para Pemohon menduga  ini  penuh  dengan  rekayasa  Pelapor yang  merupakan Mandur pada PT. PILAR WANAPERSADA Desa Suja.  Sehingga  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan keterangan/uraian singkat laporan Pelapor tidak sesuai fakta/tidak benar dan tidak berdasar serta  melawan  hukum (wederechtelijk)  yaitu  Pada  hari  Minggu tanggal  10 Oktober  2021 sekitar pukul 00.30  Wib bertempat di Blok Charly 12/13 Kemitraan lamandau 3(KL-3) PT. PILAR WANAPERSADA Desa Suja, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang  dilakukan oleh tersangka COSMOS MAKLEAT  dan MAKSIMUS LETUNA dalam  hal ini diwakili oleh Pelapor atas nama HIRO (Mandor) yaitu dengan cara mengambil Jenjang buah Sawit perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.; Bahwa waktu kejadian dan tempat  tidak benar karena Para Pemohon tidak ada melakukan pencurian 134 jenjang buah sawit, tidak ada melakukan penjualan serta barang bukti berupa  1 (satu) buah Tojo, 1 (satu) pasang sendal, 1 (satu) buah  Batu Asa adalah bukan milik Para Pemohon seperti yang disangkakan. Maka berakibat Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan  Tersangka  tidak  sah  dan  menjadi batal  demi  hukum  serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor : SPDP/58/ X/2021 Reskrim. Tanggal 16 Oktober  2021 tidak  berdasarkan hukum karena penyidikan dan  penyelidikan  melawan  Hukum (wederechtelijk)   terhadap  diri Para Pemohon.; ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 Bahwa tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo , tidak sah dengan alasan sebagai berikut .; -------------------------------------------------

Bahwa yang di maksud dengan Tersangka berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku  tindak  pidana.  Bahwa  oleh  karena itu , seharusnya menurut hukum  penetapan  Para Pemohon sebagai  Tersangka  didasarkan adanya “Bukti Permulaan “. Sedangkan  pada  saat  Penangkapan  dan  Penahanan  pada  diri  Para Pemohon yang  dilakukan  oleh  Termohon  pada hari maupun semua  tanggal yang tertera pada surat penahanan serta keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)tidak  adanya  saksi yang  melihat  Para Pemohon melakukan  tindak  pidana a quo yang disangkakan  kepada  Para Pemohon melakukan tindak pidana pencurian serta  Para Pemohon ditangkap tidak saat kejadian dan pada hari kejadian Minggu  tanggal  10 Oktober 2021 Jam 00. 30 wib  sekitar  tengah malam Para Pemohon berada di acara ulang tahun anak sdr. Yuvensai sampai pagi tanggal 11 Oktober 2021, maka perkara ini terlalu dipaksakan sehingga  Para Pemohon menduga  ini  penuh  dengan  rekayasa  Pelapor.” ; -----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Termohon Prapradilan  dalam  perkara  ini  karena  telah lalai dalam usaha Penegakan Hukum  maka cukup beralasan hukum kalau Termohon  bertanggung  jawab  untuk membayar ganti kerugian baik secara  Materiil sebesar  Rp. 6.000,000,-  (enam juta rupiah) karena tidak  berjalan gaji Para  Pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena akibat Penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada Para Pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor fisikis yang mendalam diderita oleh Para Pemohon.; -------------------------------------------

 

Bahwa  penetepan  tersangka  akibat  tidak sahnya prosedur hukum terhadap Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka serta  tidak  cukup  bukti  permulaan  yang  cukup.    yang  dilakukan  oleh  Termohon  PraPeradilan  maka  sangatlah  wajar  bilamana  permohonan   Para Pemohon  ini  diterima  secara  keseluruhan.; -----------------------------------------------

 

Bahwa  Tindakan Penyidikan  terhadap Para Pemohon dimulai dari Penangkapan  Sah atau tidaknya penahanan terhadap Para Pemohon Praperadilan.; ----------------------------------------

COSMOS MAKLEAT  berdasarkan Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor : SP-Han /64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021. 
MAKSIMUS LETUNA berdasarkan Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor : SP-Han /65/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021. 

; -------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan alasan – alasan hukum tersebut diatas , maka Para Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik atau Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara  ini  memutuskan  hal - hal  sebagai berikut.; ------------------------------------

DALAM PETITUM : -------------------------------------------------------------------------------------

 

Mengabulkan   Permohonan   Praperadilan  Para Para Pemohon untuk  seluruhnya.;--------

 

Menyatakan  sah  dan  berharga  bukti – bukti  dan  saksi  yang  diajukan  oleh  Para Pemohon dalam  perkara  ini.; -----------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor : SPDP/58/X/2021 Reskrim. Tanggal 16 Oktober  2021 Tidak  berdasarkan  Hukum.; ----------------------------

 

Menyatakan  penetapan  tersangka  terhadap  diri   Para Pemohon  atas   nama tersangka COSMOS MAKLEAT  dan MAKSIMUS LETUNA  adalah tidak sah.; ------------------------

 

Menyatakan Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor: SP-Han /64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021 atas nama Tersangka  COSMOS MAKLEAT  adalah tidak sah.

 

Menyatakan Surat Perintah Penahanan  dengan Nomor : SP-Han /65/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober  2021.  Atas nama tersangka MAKSIMUS LETUNA  adalah  tidak  sah

 

Menyatakan  seluruh Proses kewenangan  melakukan Penangkapan, Penahanan                   Penyidikan terhadap Para Pemohon berupa Penangkapan, Penahanan dan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh  Penyidik Polres Lamandau (Termohon) tidak sah menurut hukum dan   batal demi  hukum karena tidak  berdasar Hukum dan tidak didasarkan  dengan  bukti  yang  cukup.; ----------

 

Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  membebaskan Para Pemohon  atas   nama COSMOS MAKLEAT  dan MAKSIMUS LETUNA dari  tahanan  dan  memulihkan  harkat  dan  martabat serta  nama baik mereka seperti  sedia kala.; -------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Materiil Kepada Para Pemohon atas nama COSMOS MAKLEAT  dan MAKSIMUS LETUNA  sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah ).; -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Inmateril kepada Para Pemohon atas nama COSMOS MAKLEAT  dan MAKSIMUS LETUNA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).; -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum  dan Memerintahkan  Termohon   untuk   mentaati dan menjalankan isi  Putusan  ini  sejak  Putusan  ini   di   Bacakan,; ---------------------------------------------------

 

Membebankan  biaya  yang  timbul dalam Perkara ini kepada Termohon.; ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya