INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pdt.P/2026/PN Ngb | RIANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula bernama “RIANA” menjadi “RIANA KAMSI”;
3. Menyatakan secara sah bahwa nama Pemohon yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum adalah “RIANA KAMSI”;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat dan membukukan perubahan nama Pemohon tersebut dalam register kependudukan dan catatan sipil, serta menerbitkan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Akta Kelahiran Pemohon;
d. Akta Perkawinan Pemohon; dan
e. Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon.
yang seluruhnya menggunakan nama “RIANA KAMSI”;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------
Ex aequo et bono, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya; ---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
