Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Ngb RIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISHAR, S.HRIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula bernama “RIANA” menjadi “RIANA KAMSI”;
3. Menyatakan secara sah bahwa nama Pemohon yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum adalah “RIANA KAMSI”;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat dan membukukan perubahan nama Pemohon tersebut dalam register kependudukan dan catatan sipil, serta menerbitkan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Akta Kelahiran Pemohon;
d. Akta Perkawinan Pemohon; dan
e. Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon.
yang seluruhnya menggunakan nama “RIANA KAMSI”;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------
Ex aequo et bono, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya; ----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak