| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa SALEH Bin SYAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada bulan Mei atau pada Tahun 2026 bertempat di Kota. Pontianak, Provinsi. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (5) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yakni Terdakwa SALEH Bin SYAMSUL BAHRI ditahan di kantor Kepolisian Resor Lamandau Jalan Bukit Hibul Selatan, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik daripada Pengadilan Negeri Sintang sehingga Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saudara IYAN (DPO Nomor : DPO/12/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba) yang Terdakwa kenal pada bulan Januari tahun 2026 yang pada saat itu Terdakwa dan Saudara IYAN sama – sama menjadi buruh bangunan, Saudara IYAN kemudian menelepon Terdakwa melalui WhatsApp, Saudara IYAN berkata kepada Terdakwa “ KAU MAU TAK IKUT AKU JALAN-JALAN KE BANJARMASIN, ADA JUPRI, EMAN, JAKA JUGA IKUT NE” Terdakwa menjawab “ BOLEH LAH SAYA IJIN ISTRI DULU,KEBETULAN SAYA BELUM DAPAT KERJAAN NE”;
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saudara IYAN datang kerumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) AVANZA warna Hitam kemudian Terdakwa ikut kedalamnya yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada saudara JAKA (DPO Nomor : DPO/13/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba) dan Saudara EMAN (DPO DPO/14/V/Res.4.2./2026/Resnarkoba) sebagai Supir, Didalam mobil tersebut saudara IYAN berkata kepada Terdakwa “NANTI KITA KE TEMPAT RENTAL MOBIL YA, NANTI KAU SAMA EMAN PAKAI MOBIL INI AKU PAKAI MOBIL RENTAL SAJA” Terdakwa pun mengiyakan pernyataan tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berhenti di sebuah rental mobil yang beralamatkan di Jl. PAL 5, Kota Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat, saudara IYAN dan saudara JAKA turun ngurus peminjaman mobil tersebut, Terdakwa dan Saudara EMAN tetap di dalam mobil. Kemudian Saudara IYAN berhasil mendapat 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1568 SY untuk di pinjam atau sewa selanjutnya saudara IYAN meminta Terdakwa untuk mengikutnya kerumah Saksi JUPRI Bin IMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menjemputnya karena Saksi JUPRI Bin IMAN juga ikut ke Banjarmasin, Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai dirumah kediaman Saksi JUPRI Bin IMAN dan saudara IYAN turun untuk menjemput Saksi JUPRI Bin IMAN, pada saat ingin berangkat ke BANJARMASIN saudara IYAN menghampiri Kendaraan Terdakwa “KALIAN DULUAN SAJA, PASTIKAN JALAN AMAN KALO ADA APA-APA DI DEPAN KABARI SAYA, AKU MAU NGAMBIL PAKETAN PIYO-PIYO (NARKOTIKA JENIS LIQUD) TITIPAN TEMAN KU, NANTI KITA KETEMUAN DI DAERAH AMBAWANG, INI UANG 5JT KALIAN PEGANG BUAT ONGKOS DI JALAN, KALIAN GA USAH BANYAK CAKAP KALO ADA APA-APA SAYA YANG TANGGUNG JAWAB” Terdakwapun mengiyakan pernyataan tersebut dan untuk uang Rp. 5.000.000.-(Lima Juta Rupiah) yang di terima oleh saudara Eman di serahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saudara EMAN berangkat duluan, sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bertemu dengan kendaraan yang di kendarai Saudara IYAN , JAKA, dan Saksi JUPRI Bin IMAN selanjunya Terdakwa beriiringan pada saat itu mobil yang Terdakwa tumpangi berada di depan mobil Saudara IYAN;
- Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Mobil saudara IYAN memberikode untuk berhenti di sebuah penginapan di daerah Nanga tayap Provinsi. Kalimantan Barat, Terdakwa tidak mengetahui nama penginapanya apa, saudara IYAN membuka 2 unit kamar yang bersebelahan, kemudian Terdakwa Istirahat mandi makan, kemudian pada saat di penginapan Terdakwa diajak Saudara IYAN memakai/menggunakan narkotika jenis sabu dengan alasan untuk Doping di perjalanan, saudara IYAN sudah menyiapkan berupa rangkai alat bong untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, pada saat mengonsumsi sabu Terdakwa menanyakan apakah benar apakah benar 2 (dua) kardus ukuran besar dan kecil yang mereka bawa adalah PIYO – PIYO kemudian Saudara IYAN menjelaskan bahwa yang dibawa adalah Narkotika Jenis Sabu bukan PIYO – PIYO, Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan Pada saat ingin melanjutkan perjalanan Saudara IYAN meminta Terdakwa untuk ikut dia di kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi KB 1568 SY, Terdakwapun menyetujui permintaan tersebut dalam perjalanan menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan mobil yang Terdakwa tumpangi tersebut berada dibagian depan. Kemudian pukul 22.00 WIB sudah memasuki wilayahnya Kalimantan Tengah tepatnya di JL. LintasTrans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan. Lamandau, Kabupaten. Lamandau, Provinsi. Kalimantan Tengah, saat itu kendaraan berhenti karena saudara IYAN ingin buang air kecil, kemudian Terdakwa, Saudara IYAN dan Saksi JUPRI turun, sedangkan Saudara JAKA dan Saudara EMAN tetap berada di dalam mobil yang di kendarainya;
- Selanjutnya Pada hari Rabu, tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2026 sekira pukul 22.00 WIB di JL. Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian berupa penyelidikan terkait peredaran narkotika dengan cara melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan melintas dari arah Kalimantan barat menuju arah Kabupaten Lamandau untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melihat dua kendaran yaitu kendaraan Roda 4 Daihatsu xenia warna hitam, Nopol KB 1568 SY Nomor Mesin : INRG189639, Nomor Rangka : MHKAA1AY4NKO14741 dan Unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan dan pada saat itu ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang turun ke jalan yaitu Terdakwa, Saksi JUPRI Bin IMAN dan Saudara IYAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menanyakan arah dan tujuanya mereka mau kamana namun pada saat itu ada satu orang laki-laki dewasa yaitu Saudara IYAN kabur menggunakan kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang didalamnya terdapat Saudara JAKA dan Saudara EMAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan dua orang laki-laki dewasa dan melakukan pengejaran terhadap kendaran yang kabur tersebut namun pada saat itu upaya pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Lamandau tidak berhasil karena pada saat itu kendaran Saksi tidak mampu menegejar jarak terlalu jauh;
- Selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan introgasi awal terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa dan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan identitas mereka yaitu bernama Terdakwa SALEH Bin SYAMSUL BAHRI dan Saksi JUPRI Bin kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau memperlihatkan surat printah tugas selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan, pada saat penggeledahan badan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto menemukan Uang tunai senilai Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu) rupiah dan 1 (satu) Buah handphone merek infinik X6725 warna biru langit barang tersebut di temukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) Buah handphone merek redmi 9A warna moonlight blue di genggam tangan sebelah kanan Saksi JUPRI, selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto melakukan penggeledahan terhadap alat angkut berupa kendaraan R4 Daihatsu xenia warna hitam, Nomor polisi KB 1568 SY Nomor Mesin, INRG189639, Nomor Rangka MHKAA1AY4NKO14741 pada saat dilakukan penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus ukuran besar berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian tengah mobil kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah didalamnya ada 1 (satu) buah kardus ukuran kecil berwarna cokelat yang berisikan 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian begasi belakang mobil yang setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian UPC Lamandau Nomor :029/V/11145/2026 pada tanggal 20 Mei 2026 terdapat berat bersih keseluruhan 5.018 (lima ribu delapan belas) gram, dengan rincian terdiri dari 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu enam) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu sembilan belas) gram, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca bening yang berada di bagian kantong belakang dari kursi penumpang sebelah kiri, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto menanyakan kepemilikan barang-barang yang Tim Satresnarkoba Polres Lamandau temukan kepada Saksi JUPRI Bin IMAN dan Terdakwa dengan mengaku barang-barang tersebut milik dari Saudara IYAN yang berhasil kabur namun mereka juga mengakui barang tersebut di bawa dari pontianak kalimatan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan dan juga mengetahui isi dari barang-barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 029/V/11145/2026 tanggal 20 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 5 (Lima) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 5.018 (Lima Ribu Delapan Belas) gram dengan rincian terdiri dari :
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu Enam) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN ynag berisi butiran kristal yang didugi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu Sembilan Belas) gram.
- Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Oleh Kepolisian Negara Republik Indoinesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor:LAB.0731/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang buat dan ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi FAIZAL RACHMAD, S.T. NRP. 77091083 (Selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL), AKP MEILIA RAHMA WIDHIANA,S.Si. NRP. 93051124 (Selaku Penguji) dan IPDA CHARLES. M. PANJAITAN S.H.,M.M. NRP.85031676 (Selaku Penguji) sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto masing masing:
- 0,0258 (Nol Koma Nol Dua Lima Delapan) gram;
- 0,0150 (Nol Koma Satu Lima Nol) gram;
- 0,0095 (Nol Koma Nol Nol Sembilan Lima) gram;
- 0,0198 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Depan) gram;
- 0,0254 (Nol Koma Nol Dua Lima Empat) gram.
Dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/110/V/LABKESDA/2026 tanggal 22 Mei 2026 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh WARDA HAFIZ, S.Tr.Kes Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. SALEH Bin SYAMSUL BAHRI Positif (+) memiliki Methaphetamine (MET);
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SALEH Bin SYAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada bulan Mei atau pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan. Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan pemufkatan jahat setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2026 sekira pukul 22.00 WIB di JL. Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian berupa penyelidikan terkait peredaran narkotika dengan cara melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan melintas dari arah Kalimantan barat menuju arah Kabupaten Lamandau untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melihat dua kendaran yaitu kendaraan Roda 4 Daihatsu xenia warna hitam, Nopol KB 1568 SY Nomor Mesin : INRG189639, Nomor Rangka : MHKAA1AY4NKO14741 dan Unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan dan pada saat itu ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang turun ke jalan yaitu Terdakwa, Saksi JUPRI Bin IMAN dan Saudara IYAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menanyakan arah dan tujuanya mereka mau kamana namun pada saat itu ada satu orang laki-laki dewasa yaitu Saudara IYAN kabur menggunakan kendaraan roda 4 Toyota Avanza berwarna hitam yang didalamnya terdapat Saudara JAKA dan Saudara EMAN kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan dua orang laki-laki dewasa dan melakukan pengejaran terhadap kendaran yang kabur tersebut namun pada saat itu upaya pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Lamandau tidak berhasil karena pada saat itu kendaran Saksi tidak mampu menegejar jarak terlalu jauh;
- Selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan introgasi awal terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa dan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan identitas mereka yaitu bernama Terdakwa SALEH Bin SYAMSUL BAHRI dan Saksi JUPRI Bin kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau memperlihatkan surat printah tugas selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan, pada saat penggeledahan badan Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto menemukan Uang tunai senilai Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu) rupiah dan 1 (satu) Buah handphone merek infinik X6725 warna biru langit barang tersebut di temukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) Buah handphone merek redmi 9A warna moonlight blue di genggam tangan sebelah kanan Saksi JUPRI, selanjunya Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto melakukan penggeledahan terhadap alat angkut berupa kendaraan R4 Daihatsu xenia warna hitam, Nomor polisi KB 1568 SY Nomor Mesin, INRG189639, Nomor Rangka MHKAA1AY4NKO14741 pada saat dilakukan penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus ukuran besar berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian tengah mobil kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah didalamnya ada 1 (satu) buah kardus ukuran kecil berwarna cokelat yang berisikan 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di bagian begasi belakang mobil yang setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian UPC Lamandau Nomor :029/V/11145/2026 pada tanggal 20 Mei 2026 terdapat berat bersih keseluruhan 5.018 (lima ribu delapan belas) gram, dengan rincian terdiri dari 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu enam) gram, 1 (satu) bungkus plasik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu sembilan belas) gram, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Lamandau juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca bening yang berada di bagian kantong belakang dari kursi penumpang sebelah kiri, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang disaksikan oleh Saksi Darius Pantas Anak Dari Lang Kadau dan Saksi Doni Sugiarto Bin Tono Sugiarto menanyakan kepemilikan barang-barang yang Tim Satresnarkoba Polres Lamandau temukan kepada Saksi JUPRI Bin IMAN dan Terdakwa dengan mengaku barang-barang tersebut milik dari Saudara IYAN yang berhasil kabur namun mereka juga mengakui barang tersebut di bawa dari pontianak kalimatan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan dan juga mengetahui isi dari barang-barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 029/V/11145/2026 tanggal 20 Mei 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 5 (Lima) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 5.018 (Lima Ribu Delapan Belas) gram dengan rincian terdiri dari :
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.016 (Seribu Enam Belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.006 (Seribu Enam) gram;
- 1 (Satu) bungkus plastik kemasan warna hijau dengan merk QING SHAN yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.019 (Seribu Sembilan Belas) gram.
- Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Oleh Kepolisian Negara Republik Indoinesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor:LAB.0731/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang buat dan ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi FAIZAL RACHMAD, S.T. NRP. 77091083 (Selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL), AKP MEILIA RAHMA WIDHIANA,S.Si. NRP. 93051124 (Selaku Penguji) dan IPDA CHARLES. M. PANJAITAN S.H.,M.M. NRP.85031676 (Selaku Penguji) sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto masing masing:
- 0,0258 (Nol Koma Nol Dua Lima Delapan) gram;
- 0,0150 (Nol Koma Satu Lima Nol) gram;
- 0,0095 (Nol Koma Nol Nol Sembilan Lima) gram;
- 0,0198 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Depan) gram;
- 0,0254 (Nol Koma Nol Dua Lima Empat) gram.
Dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamandau Nomor : 450.8/110/V/LABKESDA/2026 tanggal 22 Mei 2026 terkait Hasil Test Narkoba Urin yang ditandatangani oleh dr. Norbeth selaku Fungsional Dokter UPTD Labkesda Kabupaten Lamandau dan diperiksa oleh WARDA HAFIZ, S.Tr.Kes Hasil Pemeriksaan Laboratorium an. SALEH Bin SYAMSUL BAHRI Positif (+) memiliki Methaphetamine (MET);
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal VII angka 50 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |