| Dakwaan |
- Dakwaan
----- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Gajali Bin H. Dupri pada hari Senin tanggal 17 November 2025 Sekira Pukul 21.10 Wib atau pada waktu lain pada bulan November 2025 bertempat di Jalan X Korindo KM.6 masuk wilayah Desa Beruta Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, ” Telah Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 Sekira Jam 06.00 Wib (pagi hari), Terdakwa Muhammad Gajali Bin H. Dupri pergi kerumah saudara Yulianus Hanggulan Mambat Anak dari Helwi CH Mambat (Alm) yang beralamat di desa Bumi Agung Kecamatan Bulik Kabupaten Lamanda Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminjam mobil kendaraan jenis Dump Truck merk Canter warna kuning Nopol KH 8214 AC miliknya saudara Yulianus Hanggulan Mambat Anak dari Helwi CH Mambat (Alm). Sesampainya Terdakwa di rumah saudara Yulianus Hanggulan Mambat Anak dari Helwi CH Mambat (Alm), Terdakwa berkata kepada saudara Yulianus Hanggulan Mambat Anak dari Helwi CH Mambat (Alm) ingin meminjam mobil kendaraan jenis Dump Truck miliknya dengan alasan untuk membeli material pembangunan gereja dan mendengar perkataan dan alasan Terdakwa tersebut saudara Yulianus Hanggulan Mambat Anak dari Helwi CH Mambat (Alm) pun meminjamkan mobil kendaraan jenis Dump Truck miliknya tersebut dan memberikan kunci mobil kendaraan Dump Truck miliknya tersebut kepada Terdakwa dengan berkata “ Hati-hati di jalan” dan kemudian Terdakwa pun pergi dari rumah saudara Yulianus Hanggulan Mambat Anak dari Helwi CH Mambat (Alm) dengan membawa dan mengendarai mobil kendaraan jenis Dump Truck tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa melintas di Desa Beruta lalu Terdakwa pergi menujuh rumah orang tuanya untuk menjemput saudara Muhamad Ali Bin Haji Dupri yang merupakan adiknya Terdakwa yang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Beruta Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan setelah sampai, kemudian Terdakwa mengajak saudara Muhamad Ali Bin Haji Dupri dengan berkata ”Ayo Temanin Aku” dan saudara Muhamad Ali Bin Haji Dupri pun mengiyakan perkataan dan ajakan dari Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara Muhamad Ali Bin Haji Dupri pun pergi dengan menggunakan atau menggendarai mobil kendaraan jenis Dump Truck merk Canter warna kuning Nopol KH 8214 AC tersebut dan tujuan Terdakwa adalah untuk mencari kayu kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai Terdakwa arahkan menujuh kearah daerah atas yakni kearah Desa Bintang Mengalih dan pada saat melintasi lokasi hutan di sekitaran Desa Kahingai Kecamatan Belantika Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimatan Tengah, Terdakwa melihat ada tumpukan kayu papan dan balok jenis meranti yang berada di dipinggir jalan hutan masuk wilayah Desa Kahingai Kecamatan Belantika Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimatan Tengah dan kemudian Terdakwa pun berhenti dan turun dari kendaraam mobil Dump Truck tersebut dan saudara Muhamad Ali Bin Haji Dupri tetap berada didalam mobil tersebut lalu Terdakwa memanggil orang yang berada dilokasi hutan tersebut dengan cara berteriak dan pada saat Terdakwa berteriak lalu keluar seorang dari dalam lokasi hutan tersebut yang bernama Wahyudi (DPO), dan Terdakwa bertanya “ kayu olahan jenis meranti tersebut milik siapa”, dan dijawab oleh orang yang bernama saudara Wahyudi tersebut dengan mengatakan “ Punya Dia Sendiri ” dan mengetahui kayu tersebut adalah milik saudara Wahyudi lalu Terdakwa melakukan negosiasi dan disepakati bahwa Terdakwa membeli keseluruhan kayu olahan jenis meranti tersebut dengan harga Rp.8.255.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan kemudian saudara Wahyudi pergi masuk kedalam hutan untuk memanggil temannya sebanyak 4 (empat) orang dan kemudian ke 4 (empat) orang yang Terdakwa tidak kenal namanya langsung memuatkan kayu olahan jenis meranti yang sudah Terdakwa beli yaitu berupa kayu olahan papan ukuran 2cm x 20cm x 4 m sebanyak kurang lebih + 315 (tiga ratus lima belas) keping atau 5 m3 (lima kubik) kayu olahan jenis meranti, kayu olahan balok ukuran 5cm x 10cm x 4cm sebanyak kurang lebih + 150 batang atau + 3 m3 (tiga kubik) kayu olahan jenis meranti tersebut kedalam bak kendaraan mobil Dump Truck tersebut dengan cara diangkat/dipingul dengan menggunakan tangan yang mana kayu olahan tersebut dimasukkan satupersatu kedalam bak mobil tersebut dengan rapi dan setelah selesai dilakukan pemuatan kayu olahan tersebut kemudian Terdakwa membayar uang kayu olahan jenis meranti tersebut kepada Saudara Wahyudi dan Terdakwa pun langsung melakukan pengangkutan menujuh Desa Beruta dan pada saat melintas di Jalan X Korindo KM. 6 masuk wilayah Desa Beruta Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah mobil kendaraan Jenis Dump Truck merk Canter warna kuning Nopol KH 8214 AC yang Terdakwa kendarai tersebut diberhentikan/dihentikan oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau Yakni saudara Icuk Trisno Bin Wahid Hasyim bersama dengan rekannya yakni saudara Quesqi Erlangga Bin Wardi (Selaku anggota Kepolisian Polres Lamandau) yang sedang melakukan patroli dan giat razia guna membantu giat operasi wanalaga tahun 2025 dalam hal pengungkapan pelaku ilegal loging di wilayah polres Lamandau.
- Bahwa selanjutnya saudara Icuk Trisno Bin Wahid Hasyim bersama dengan saudara Quesqi Erlangga Bin Wardi melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut dan melakukan intrograsi terhadap Terdakwa terkait dokumen surat izin pengangkutan kayu olahan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab tidak memiliki dokumen surat izin pengangkutan kayu olahan tersebut dan kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Polres Lamandau.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan kayu olahan jenis meranti tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari yang berwenang.
- Bahwa barang bukti berupa kayu olahan papan ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m sebanyak kurang lebih + 315 keping atau 5 M3 (lima kubik) kayu olahan jenis meranti, kayu olahan balok ukuran 5cm x 10cm x 4cm sebanyak kurang lebih + 150 batang atau + 3 M3 (tiga kubik) kayu olahan jenis meranti tersebut dibeli Terdakwa dari Saudara Wahyudi rencananya untuk membangun usaha kandang ayam.
- Bahwa berdasarkan Pengambilan Titik Koordinat yang dilakukan Ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan ditempat Pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni dengan menggunakan alat GPS Merk Garmin 64S tipe Gps Navigasidengan hasil sebagai berikut :
- Titik kordinat yang diambil adalah sebagaimana yang tersaji pada tabel ini:
|
No
|
Keterangan
|
KOORDINAT
|
FUNGSI
|
|
|
X
|
Y
|
|
1.
|
Titik Diamankan
|
552640,945
|
9777740,2901
|
APL
|
|
2.
|
Titik Penumpukan Kayu
|
542125,421
|
9822795,9708
|
HPT
|
- Berdasarkan peta perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai tahun 2020 (Lampiran surat Keputusan KEMENLHK Nomor SK.6627/MENLHK-PKTL/LUH/PLA.2/11/2021 tanggal 27 oktober 2021) pemutakhiran juli 2024, Titik kordinat pada poin a table nomor 1 (satu) diatas berada diluar Kawasan Hutan /Area Penggunaan lainnya (APL). Sedangkan titik kordinat pada poin a table nomor 2 (dua) berada didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- Bahwa berdasarkan laporan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Sitaan (Kayu Olahan) di Halaman Kantor Kepolisian Resor Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Di Nanga Bulik pada hari selasa tanggal dua puluh lima bulan November dua ribu dua puluh lima yang ditanda tangani oleh Ahli Sabirin Syaputro,SH, saksi Wahyu Arbakri dan saksi Nur Ekhsan Setiawan terhadap Barang bukti tersebut dengan hasil “barang bukti kayu gergajian olahan merupakan kayu olahan Jenis meranti (kelompok kayu jenis Meranti) berjumlah sebanyak dengan ukuran 5cm x 10cm x 400cm jumlah 150 keping dengan volume kayu = 3.0000M3 (tiga koma nol nol nol nol meter kubik) dan kayu olahan ukuran 2cm x 20cm x 400cm jumlah 315 keping dengan volume kayu: 5.0400 M3 (lima koma nol empat nol nol meter kubik), merupakan salah satu hasil Hutan Kayu.
- Bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa berdasarkan perhitungan Ahli JAKA LELANA BIN KARNADI (Alm) dalam pembayaran PSDH sebanyak Rp 1.302.480,- (satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dan pembayaran DR sebanyak Rp. 6.512.400- (enam juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
-----,Bahwa Perbuatan Terdakwa Muhammad Gajali Bin H. Dupri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah Pasal 37 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang |