| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa Anak yang datanya sebagai berikut :Anak Kesatu Anak atas Nama Gata Saputra Anak dari Ibu Erni sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LT-06022025-0006, Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir di Kabupaten Lamandau, pada tanggal 28 Oktober 2020;
- Anak Kedua Anak atas Nama Faniza Arbela Christy, Anak dari Ibu Erni sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LT-06022025-0009, Jenis Kelamin Perempuan, yang lahir di Kabupaten Lamandau, pada tanggal 09 Oktober 2022;
- Adalah sah anak dari Para Pemohon Anggreas Gege (Ayah) dan Erni (Ibu).
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nanga Bulik agar Data pada Akta Kelahiran anak-anak tersebut sesuai dengan p enetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon
|