Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
1.SAIFUL Bin AHMAD Alm.
2.EKI WAHYUDIN Bin ISMAIL
3.UMAR Bin MUHAMMAD NOOR
4.MARGA Bin BACOK Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 552/O.2.21/Enz.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL Bin AHMAD Alm.[Penahanan]
2EKI WAHYUDIN Bin ISMAIL[Penahanan]
3UMAR Bin MUHAMMAD NOOR[Penahanan]
4MARGA Bin BACOK Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.SAIFUL Bin AHMAD Alm.
2EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.EKI WAHYUDIN Bin ISMAIL
3EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.UMAR Bin MUHAMMAD NOOR
4EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.MARGA Bin BACOK Alm.
5Fajrul Islamy Akbar, SH.SAIFUL Bin AHMAD Alm.
6Fajrul Islamy Akbar, SH.EKI WAHYUDIN Bin ISMAIL
7Fajrul Islamy Akbar, SH.UMAR Bin MUHAMMAD NOOR
8Fajrul Islamy Akbar, SH.MARGA Bin BACOK Alm.
9MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.SAIFUL Bin AHMAD Alm.
10MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.EKI WAHYUDIN Bin ISMAIL
11MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.UMAR Bin MUHAMMAD NOOR
12MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.MARGA Bin BACOK Alm.
13Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.SAIFUL Bin AHMAD Alm.
14Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.EKI WAHYUDIN Bin ISMAIL
15Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.UMAR Bin MUHAMMAD NOOR
16Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.MARGA Bin BACOK Alm.
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I SAIFUL BIN AHMAD (Alm) Terdakwa II  EKI WAHYUDIN BIN ISMAIL Terdakwa III UMAR Bin MUHAMMAD NOOR dan Terdakwa IV MARGA Bin BACOK (Alm) bersama dengan Sdr. ONE (DPO) Sdra. ONCE (DPO) sdra. TONI (DPO) dan ISTRI sdra. TONI (DPO) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

--------Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa I SAIFUL ditelepon oleh sdra. TONI (DPO) yang merupakan teman satu pekerjaan terdakwa I SAIFUL di PT. BSME Desa Badau di Kalimantan Barat sejak tahun 2017, namun sekarang sdra. TONI (DPO) berada di Lubok Serawak perbatasan Indonesia-Malaysia dengan mengatakan melalui telepon “ gimana mau gak kamu kerja sampingan bawa sabu ke Sintang kalau berangkat saya kasih 30 juta nanti kalau barangnya udah sampai ku kasih lagi besar, kamu harus mau ngeluarin barang kalau gakmau saya bunuh kamu nanti barang kuserahkan ke perbatasan” kemudian dijawab oleh tersangka I SAIFUL “kalau bawa nya bisa aja tapi ngambil barangnya gak berani, tapi nanti ada temenku yang kusuruh ngambil”.----------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa  kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB sdra. TONI (DPO) menelepon kembali terdakwa I SAIFUL dengan mengatakan “ kamu sekarang ke kantin borneo (kantin perbatasan), ada istri saya nunggu disitu, ngasih uangnya ke kamu” kemudian dijawab “ iya saya kesana”. Kemudian terdakwa I SAIFUL berangkat dari rumah menuju lokasi yang ditentukan sekitar kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit dengan menaiki bus putra kembar dan turun di terminal Badau dan jalan kaki dari terminal sekitar 5 (lima) menit menuju lokasi kantin Borneo dan sesampainya dikantin Borneo terdakwa I SAIFUL bertemu dengan ISTRI sdra. TONI (DPO) dan langsung diserahkan uang tunai senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa I SAIFUL setelah itu terdakwa I SAIFUL segera pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sdra. TONI (DPO) menelepon terdakwa I SAIFUL “ kamu ambil barangnya dihutan perbatasan itu ada tandanya pake plastik, nanti sambil teleponan biar ketemu posisi barangnya, kalau sudah diambil besok antar ke Sintang Kalbar, kalau sudah sampai Sintang kukabari”. Bahwa selanjutnya terdakwa I SAIFUL mendatangi terdakwa II EKI selaku teman yang tinggal dibarak tempat bekerja di PT BSME dan mengatakan “ Eki maukah kau ambil barang diperbatasan Malaysia-Indonesia” kemudian dijawab “ barang apa?” dijawab lagi “ barang sabu-sabu ini aku ada dikasih 30 juta nanti kita bagi ini kukasih 300 ribu dulu buat kesana, nanti kamu bawa hp saya buat komunikasi sama Toni biar tau posisi barangnya”. Dijawab terdakwa II EKI “  iya oke aku bawa temenku dulu”. Kemudian terdakwa II EKI langsung menghubungi temannya yaitu sdra. ONE (DPO) dan sdra. ONCE (DPO) untuk mengambil sabu diperbatasan karena terdakwa II EKI tidak berani mengambil,  lalu sekitar pukul 22.00 WIB sdra. ONE (DPO) dan sdra. ONCE (DPO) berangkat mengambil uang ongkos jalan  sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan hp milik terdakwa I SAIFUL untuk komunikasi dengan sdra. TONI (DPO) kemudian sdra. ONE (DPO) dan sdra. ONCE (DPO) menuju perbatasan Indonesia- Malaysia untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB sdra. ONE (DPO) dan sdra. ONCE (DPO) mendatangi terdakwa II EKI di barak untuk memberitahukan bahwa sabu yang diperbatasan telah diambil sebanyak 3 (tiga) ransel besar dan disimpan di Gawangan jalan poros CPO perkebunan sawit dan menyerahkan kembali handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan sdra. TONI (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa II EKI mendatangi terdakwa I SAIFUL untuk melaporkan terkait sabu yang sudah diambil tersebut.------------------------------------

 

--------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa II EKI mendatangi lokasi disembunyikannya tas ransel yang berisi sabu tersebut dan melakukan pengecekan kemudian membuka tas ransel tersebut di dalamnya berisi sabu yang terbungkus plastik lalu memberikan tanda ditempat tersimpannya sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB terdakwa II EKI di telepon oleh terdakwa I SAIFUL yang menyuruh siap-siap untuk berangkat karena sebelumnya terdakwa I SAIFUL sudah menelepon terdakwa IV MARGA yang merupakan teman terdakwa I SAIFUL yang bekerja di travel dengan mengatakan “ ini saya bawa sabu mau ke Sintang carikan travel” dijawab “ iya saya carikan travel” kemudian sekitar pukul 11.00 WIB datang pesanan travel datang ke barak di Desa Badau PT. BSME yang pada saat itu terdapat beberapa penumpang yang salah satunya adalah terdakwa III UMAR. Kemudian terdakwa I SAIFUL dan terdakwa II EKI menyuruh supir travel yang tidak mengetahui akan mengambil narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu langsung menuju blok sawitan dekat barang tempat menyimpan 3 (tiga) buah tas ransel berisi sabu dan memindahkannya ke dalam mobil setelah itu langsung berangkat menuju Sintang yang jaraknya menghabiskan kurang lebih 7 (tujuh) jam, selanjutnya setelah mendekati Sintang sdra. TONI (DPO) menelepon terdakwa I SAIFUL“ barangnya bukan antar ke Sintang, tapi antar ke Banjar kamu pakai 2 mobil, buat penunjuk jalan” selanjutnya terdakwa I SAIFUL berkata kepada terdakwa II EKI “ barangnya suruh antar ke Banjar nanti aku minta tolong sama Marga” kemudian terdakwa II EKI menjawab “ Ful ini Umar mau ikut kalau kearah Banjar, sekalian bayarin dia gaada uang habis dipecat”dan dijawab “IYA”.---------------------------------------

 

--------Bahwa setelah sampai Sintang sekitar pukul 17.00 WIB kemudian menurunkan penumpang travel di area rumah makan dekat pom bensin Sintang dan singgah untuk makan kemudian dirumah makan tersebut sudah ada terdakwa IV MARGA yang kemudian terdakwa I SAIFUL menghampirinya dan terjadi perbincangan dan kemudian terdakwa I SAIFUL menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar travel 3 (tiga) orang, terdakwa I SAIFUL berkata kepada terdakwa IV MARGA “sabunya disuruh ngantar ke Banjar, bisakah kamu antar aku ke Banjar? Aku gak tau jalan kesana” dijawab terdakwa IV MARGA ” gak berani aku, kalau sabunya aku yang bawa kamu nyewa mobil lagi aja aku yang nyarikan nanti aku bagian depan nunjukin jalan”  dijawab terdakwa I SAIFUL “ berapa bayarnya? Dijawab terdakwa IV MARGA “sewa mobil 5 hari buat ngangkut barang Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), buat nunjukin jalan aku minta Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tapi aku minta Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dulu buat beli minyak” kemudian terdakwa I SAIFUL menyanggupi dan memberikan total sejumlah uang Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa IV MARGA.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa selanjutnya terdakwa IV MARGA memerintahkan terdakwa yang lain untuk mengambil mobil sewaan yaitu 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Type, SIGRA 1.0 D MT Warna Hitam Nopol KB 1261 EJ, NOSIN:1KRA628579, NOKA:MHKS6DJ1JMZ028351 dan kemudian memindahkan 3 (tiga) buah tas ransel besar berisi sabu dari 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG sebelumnya kedalam mobil sewaan 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Type, SIGRA 1.0 D MT Warna Hitam Nopol KB 1261 EJ. Kemudian pembagian mobil yakni terdakwa I SAIFUL dan terdakwa IV MARGA berada didalam kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG dengan posisi didepan sebagai penunjuk jalan dan yang mengemudikan mobil tersebut yakni terdakwa IV MARGA, selanjutnya terdakwa II EKI dan terdakwa III UMAR berada di 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Type, SIGRA 1.0 D MT Warna Hitam Nopol KB 1261 EJ dan terdakwa III UMAR mengemudikan mobilnya dan posisi mobilnya berada dibelakang kendaraan yang ditumpangi oleh terdakwa I SAIFUL dan terdakwa IV MARGA, selanjutnya terdakwa II EKI dan terdakwa III UMAR dipinjamkan handphone milik terdakwa I SAIFUL yaitu 1 (satu) buah handphone Oppo A76 Warna Biru IMEI 868167063994113 sedangkan terdakwa I SAIFUL dan terdakwa IV MARGA menggunakan 1 (satu) buah handphone VIVO Y27 5G Warna Hitam IMEI 865977068141392 handphone tersebut digunakan untuk saling berkomunikasi jika ada kendala dalam perjalanan maupun jika ada razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Selanjutnya para terdakwa berangkat dari Sintang menunju Banjarmasin untuk melakukan pengantaran sabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pintu gerbang selamat datang Lamandau terdakwa III UMAR menelepon terdakwa I SAIFUL mengatakan bahwa terdakwa III UMAR sudah tidak kuat untuk menyetir mobil dikarenakan mengantuk kemudian kedua mobil berhenti dan terdakwa I SAIFUL menggantikan terdakwa III UMAR menyetir didalam kendaraan R4 Merk DAIHATSU Type, SIGRA 1.0 D MT Warna Hitam Nopol KB 1261 EJ dengan posisi terdakwa II EKI duduk disebelah kiri terdakwa I SAIFUL kemudian terdakwa III UMAR tidur di kursi tengah dan terdakwa IV MARGA seorang diri berada  didalam kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya di Jl. Lintas Trans Kalimantan Km.27 Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik Kab. Lamandau Prov. Kalimantan Tengah datang sebuah mobil menghadang kedua mobil para terdakwa kemudian beberapa orang turun dari dalam mobil tersebut dan menghampiri para terdakwa dan mengaku dari pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut, namun dikarenakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG yang dikendarai terdakwa IV MARGA tersebut tidak ditemukan  narkoba dipakaian maupun di kendaraan selanjutnya mobil tersebut melanjutkan perjalanan lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Type, SIGRA 1.0 D MT Warna Hitam Nopol KB 1261 EJ, NOSIN:1KRA628579, NOKA:MHKS6DJ1JMZ028351 yang ditumpangi oleh terdakwa I SAIFUL terdakwa II EKI dan terdakwa III UMAR tersebut ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel besar di dalam bagasi dan pada saat dibuka terdapat bungkusan plastik hitam setelah disobek plastik hitamnya terdapat bungkusan plastik gambar durian dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian ketiga terdakwa tersebut dilakukan interogasi dan ketiga terdakwa mengakui telah bahwa sabu tersebut milik mereka dan juga pengemudi mobil avanza tadi, kemudian sebagian dari pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG yang dikendarai terdakwa IV MARGA tersebut. Selanjutnya selang beberapa waktu pihak kepolisian mendapatkan terdakwa IV MARGA dan melanjutkan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa warga sekitar dilakukan proses penggeledahan terhadap 3 (tiga) buah tas ransel besar dan ditemukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau ------------------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No: 44/11145/2025 tanggal 16 September 2025 beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 44 (empat puluh empat) paket disegel dan dibungkus berisi butiran kristal dengan berat bersih 44.244 (empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat kotor 44.237,69 (empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma enam puluh sembilan) gram, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat kotor 6,24 (Enam koma dua puluh empat) gram dan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat kotor 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) gram, yang setelah dilakukan pengujian dengan sampel atau contoh barang bukti secara Laboratoris dari Balai POM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0511, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa tersebut Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------

 

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                       

                                   

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa I SAIFUL BIN AHMAD (Alm) Terdakwa II  EKI WAHYUDIN BIN ISMAIL Terdakwa III UMAR Bin MUHAMMAD NOOR dan Terdakwa IV MARGA Bin BACOK (Alm) bersama dengan Sdr. ONE (DPO) Sdra. ONCE (DPO) sdra. TONI (DPO) dan ISTRI sdra. TONI (DPO) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 13.30 WIB pada saat para terdakwa memasuki wilayah Lamandau tepatnya di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah datang sebuah mobil menghadang kedua mobil para terdakwa kemudian beberapa orang turun dari dalam mobil tersebut dan menghampiri para terdakwa dan mengaku dari pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut, namun dikarenakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG yang dikendarai terdakwa IV MARGA tersebut tidak ditemukan  narkoba dipakaian maupun di kendaraan selanjutnya mobil tersebut melanjutkan perjalanan lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Type, SIGRA 1.0 D MT Warna Hitam Nopol KB 1261 EJ, NOSIN:1KRA628579, NOKA:MHKS6DJ1JMZ028351 yang ditumpangi oleh terdakwa I SAIFUL terdakwa II EKI dan terdakwa III UMAR tersebut ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel besar di dalam bagasi dan pada saat dibuka terdapat bungkusan plastik hitam setelah disobek plastik hitamnya terdapat bungkusan plastik gambar durian dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian ketiga terdakwa tersebut dilakukan interogasi dan ketiga terdakwa mengakui telah bahwa sabu tersebut milik mereka dan juga pengemudi mobil avanza tadi, kemudian sebagian dari pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk TOYOTA Type, AVANZA 1.3 G M/T Warna Merah Metalik Nopol KB 1215 GG yang dikendarai terdakwa IV MARGA tersebut. Selanjutnya selang beberapa waktu pihak kepolisian mendapatkan terdakwa IV MARGA dan melanjutkan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa warga sekitar dilakukan proses penggeledahan terhadap 3 (tiga) buah tas ransel besar dan ditemukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No: 44/11145/2025 tanggal 16 September 2025 beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 44 (empat puluh empat) paket disegel dan dibungkus berisi butiran kristal dengan berat bersih 44.244 (empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat kotor 44.237,69 (empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma enam puluh sembilan) gram, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat kotor 6,24 (Enam koma dua puluh empat) gram dan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat kotor 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) gram, yang setelah dilakukan pengujian dengan sampel atau contoh barang bukti secara Laboratoris dari Balai POM Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0511, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa tersebut Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya