INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2025/PN Ngb | RIMBUN SITUMORANG | SURIAN NOOR | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian/Kesepakatan kerjasama usaha antara Penggugat dan Tergugat, meliputi:
? Usaha pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dengan pembagian keuntungan 70% (tujuh puluh persen) untuk Penggugat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Tergugat.
? Usaha kerjasama transportasi dump truck.
3. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Bukti Transfer Modal Usaha yang telah disalurkan oleh Penggugat kepada Tergugat dengan total nilai sebesar Rp3.609.113.299,- (tiga miliar enam ratus sembilan juta seratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana terperinci dalam posita gugatan dan didukung oleh seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan “Ingkar Janji/Wanprestasi” kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejumlah Rp1.321.625.137,- (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), sebagai bagian sisa modal usaha dan pembagian hasil keuntungan yang menjadi hak Penggugat dan Hasil Keuntungan Usaha Transportasi Dump Truck dengan rincian sebagai berikut::
No Uraian Kewajiban Jumlah (Rp) Total
1. Pengembalian Modal usaha berdasarkan poin posita 9 (sembilan) Rp.409.113.299,- Rp.409.113.299,-
2. Pembagian Hasil Keuntungan berdasarkan posita poin 10(sepuluh) Rp. 441.348.702,- Rp. 441.348.702,-
3 Hasil Dump Truck berdasarkan posita poin 11 (sebelas) Rp. 471.163.136,- Rp. 471.163.136,-
Rp. 1.321.625.137,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (schadevergoeding) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari total kewajiban yang harus dibayarkan in casu Rp1.321.625.137,- (satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), yaitu sebesar Rp1.321.625,14 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu enam ratus dua puluh lima rupiah) per hari, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya.
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat, yaitu:
? Satu bidang tanah dan bangunan beserta alat timbang tandan buah segar (TBS)/Peron yang terletak di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
? Harta kekayaan lain milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah diketahui maupun yang akan diketahui kemudian.
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat agar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), apabila Tergugat lalai melaksanakan pembayaran, maka harta kekayaan Tergugat yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah untuk dijual lelang guna melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
