Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Ngb 1.SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H
2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H
1.RISPAN Anak dari AAU SUPRIO
2.DIDIK RIYANTO Bin PARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2091/O.2.21/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H
2JOVANKA AINI AZHAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISPAN Anak dari AAU SUPRIO[Penahanan]
2DIDIK RIYANTO Bin PARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------,Bahwa mereka yakni Terdakwa I Rispan Anak dari AAU Suprio dan Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman secara bersama-sama yakni Pertama pada hari jumat tanggal 17 Oktober  2025 sekira jam 11.00 wib, 2025 bertempat di Blok P-L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Kedua pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 10.00 wib bertempat di Blok 44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Ketiga pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 11.45 wib bertempat di Blok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan terakhir Keempat pada  hari, tanggal yang sama yakni pada hari senin Tanggal 20 Oktober sekira jam 13.00 wib di Blok L41 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “ Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan Jika Antara Beberapa Perbuatan Meskipun Masing Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran  Ada Hubungannya Sedimikian Rupa Sehingga Harus Dipandang  Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira Jam 10.00 Wib, Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman datang kerumahnya Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio dan selanjutnya Para Terdakwa mengobrol dan setelah cukup lama mengobrol para Terdakwa kehabisan rokok lalu Terdakwa I timbul ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya Para Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada didekat lahan milik Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan atau menggendarai mobil/kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF milik orang tuanya Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio yang bernama Aau Anak Dari Mu’an Anak dari Muan dan sesampainya dilokasi lahan tersebut Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio langsung mengambil alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang berada diPondok, selanjutnya Para Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut dilakukan pemanenan oleh Para Terdakwa kemudian Para Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok secara bergantian dan kemudian Para Terdakwa membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron RAMP PAUH JAYA ABADI milik Saudara Tobia Elsandro Anak dari Inching yang berada di Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman datang kerumah Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan atau menggendarai mobil/kendaraan yang sama yakni 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF menuju kelokasi diBlok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dan sesampainya dilokasi yang berada diBlok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut Para Terdakwa mendapati buah kelapa sawit yang berada diTPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan selanjutnya buah kelapa sawit yang berada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) tersebut diangkut atau dimuat oleh Para Terdakwa kedalam bak mobil atau kendaraan tersebut dengan mengunakan alat berupa Tojok secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut selesai dimuat oleh Para Terdakwa lalu para terdakwa membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang sama yakni Peron RAMP PAUH JAYA ABADI milik Saudara Tobia Elsandro Anak dari Inching yang berada di Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kaupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa I kembali mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan atau menggendarai mobil atau kendaraan yang sama yakni 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF menuju kelokasi yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan sesampainya dilokasi yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa mendapati buah kelapa sawit yang berada diTPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan selanjutnya buah kelapa sawit yang berada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) tersebut diangkut atau dimuat oleh Para Terdakwa kedalam bak mobil atau kendaraan tersebut dengan mengunakan alat berupa Tojok secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut selesai dilakukan pengangkutan atau pemuatan oleh para Terdakwa lalu para terdakwa membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang sama yakni Peron RAMP PAUH JAYA ABADI milik Saudara Tobia Elsandro Anak dari Inching yang berada di Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kaupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, Para Terdakwa yang baru selesai melakukan pengakutan yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Terdakwa kembali melakukan pengangkutan buah kelapa sawit yang berada diBlok L41, Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Para Terdakwa berjumpa atau bertemu dengan pemanen yaitu Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Afu yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan bertanya “ Bolehkah Saya Beli Buah Itu” dan dijawab oleh Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Afu dengan berkata “Ngak“ dan kemudian Para Terdakwa pun pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa kembali lagi kelokasi yang berada diBlok L41, Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah merasa tidak ada orang lagi Para Terdakwa melakukan pengakutan atau pemuatan buah kelapa sawt yang  berada diTPH ( Tempat Pengumpulan Hasil ) kedalam mobil/kendaraan tersebut dengan menggunakan alat berupa Tojok secara bergantian dan pada saat sedang melakukan pengangkutan atau pemuatan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I ada Pemanen yakni Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu melihat Para Terdakwa melakukan pengangkutan atau pemuatan buah kelapa sawit tersebut dan Para Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggendarai atau menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF tersebut dan kemudian saksi Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu yang melihat Para Terdakwa melakukan pengangkutan atau pemuatan buah kelapa sawit yang sebelumnya  buah kelapa sawit tersebut sudah saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu lakukan pemanenan melarikan diri, Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Afdeling yakni Saudara Indra Haiki Sitorus Pane Bin Tamrin Sitorus dan kemudian Saudara Indra Haiki Sitorus Pane Bin Tamrin Sitorus melaporkan kejadian tersebut kepihak Perusahaan.
  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 10.45 wib, Para Terdakwa dijemput dan diamankan oleh Saudara Jhony Selamat B. Marbun Bin Drs. Hefron Marbun selaku  Koorpamwas di PT. SMU (Sawit Multi Utama) bersama dengan anggota security untuk dilakukan intrograsi dan setelah dilakukan Intrograsi Para Terdakwa mengakui yang telah melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit di PT. SMU (Sawit Multi Utama). Selanjutnya Para Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin atau tidak ada hak melakukan pemanenan atau pengangkutan buah kelapa sawit tersebut dari pemiliknya yakni PT. SMU (Sawit Multi Utama).
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. SMU (Sawit Multi Utama) mengalami kerugian sebesar Rp.3.9.37.500,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

----------Perbuatan Para Terdakwa Yakni Terdakwa I Rispan Anak dari AAU Suprio dan Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana--------------

 

ATAU

KEDUA:

-------, Bahwa mereka yakni Terdakwa I Rispan Anak dari AAU Suprio dan Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman secara bersama-sama yakni Pertama pada hari jumat tanggal 17 Oktober  2025 sekira jam 11.00 wib, 2025 bertempat di Blok P-L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Kedua pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 10.00 wib bertempat di Blok 44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Ketiga pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 11.45 wib bertempat di Blok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan terakhir Keempat pada  hari, tanggal yang sama yakni pada hari senin Tanggal 20 Oktober sekira jam 13.00 wib di Blok L41 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “ Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan Jika Antara Beberapa Perbuatan Meskipun Masing Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran  Ada Hubungannya Sedimikian Rupa Sehingga Harus Dipandang  Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebihyang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira Jam 10.00 Wib, Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman datang kerumahnya Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio dan selanjutnya Para Terdakwa mengobrol dan setelah cukup lama mengobrol para Terdakwa kehabisan rokok lalu Terdakwa I timbul ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya Para Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada didekat lahan milik Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan atau menggendarai mobil/kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF milik orang tuanya Terdakwa I  Rispan Anak Dari Aau Suprio yang bernama Aau Anak Dari Mu’an Anak dari Muan dan sesampainya dilokasi lahan tersebut Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio langsung mengambil alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang berada diPondok, selanjutnya Para Terdakwa melakukan pengambilan buah kelapa sawit tersebut secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut diambil oleh Para Terdakwa kemudian Para Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam bak mobil tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok secara bergantian dan kemudian Para Terdakwa membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron RAMP PAUH JAYA ABADI milik Saudara Tobia Elsandro Anak dari Inching yang berada di Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman datang kerumah Terdakwa I Rispan Anak Dari Aau Suprio untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan atau menggendarai mobil/kendaraan yang sama yakni 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF menuju kelokasi di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dan sesampainya dilokasi yang berada di Blok L44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut Para Terdakwa mendapati buah kelapa sawit yang berada diTPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan selanjutnya buah kelapa sawit yang berada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) tersebut diangkut atau dimuat oleh Para Terdakwa kedalam bak mobil atau kendaraan tersebut dengan mengunakan alat berupa Tojok secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut selesai dimuat oleh Para Terdakwa lalu para terdakwa membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang sama yakni Peron RAMP PAUH JAYA ABADI milik Saudara Tobia Elsandro Anak dari Inching yang berada di Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kaupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa I kembali mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya Para Terdakwa berangkat dengan menggunakan atau menggendarai mobil atau kendaraan yang sama yakni 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF menuju kelokasi yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan sesampainya dilokasi yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa mendapati buah kelapa sawit yang berada diTPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan selanjutnya buah kelapa sawit yang berada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) tersebut diangkut atau dimuat oleh Para Terdakwa kedalam bak mobil atau kendaraan tersebut dengan mengunakan alat berupa Tojok secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut selesai dilakukan pengangkutan atau pemuatan oleh para Terdakwa lalu para terdakwa membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut ke Peron yang sama yakni Peron RAMP PAUH JAYA ABADI milik Saudara Tobia Elsandro Anak dari Inching yang berada di Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kaupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa selanjutnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, Para Terdakwa yang baru selesai melakukan pengakutan yang berada diBlok M44 Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Terdakwa kembali melakukan pengangkutan buah kelapa sawit yang berada diBlok L41, Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Para Terdakwa berjumpa atau bertemu dengan pemanen yaitu Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Afu yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan bertanya “ Bolehkah Saya Beli Buah Itu” dan dijawab oleh Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Afu dengan berkata “Ngak“ dan kemudian Para Terdakwa pun pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa kembali lagi kelokasi yang berada diBlok L41, Sepondam Estate PT. SMU (Sawit Multi Utama) Desa Toka Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah merasa tidak ada orang lagi Para Terdakwa melakukan pengakutan atau pemuatan buah kelapa sawt yang  berada diTPH ( Tempat Pengumpulan Hasil ) kedalam mobil/kendaraan tersebut dengan menggunakan alat berupa Tojok secara bergantian dan pada saat sedang melakukan pengangkutan atau pemuatan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I ada Pemanen yakni Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu melihat Para Terdakwa melakukan pengangkutan atau pemuatan buah kelapa sawit tersebut dan Para Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggendarai atau menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) jenis Pick Up Merk Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi B 9424 WAF tersebut dan kemudian saksi Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu yang melihat Para Terdakwa melakukan pengangkutan atau pemuatan buah kelapa sawit yang sebelumnya  buah kelapa sawit tersebut sudah saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu lakukan pemanenan melarikan diri, Saudara Ona Elifas Apu Anak Dari Bernadus Apu melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Afdeling yakni Saudara Indra Haiki Sitorus Pane Bin Tamrin Sitorus dan kemudian Saudara Indra Haiki Sitorus Pane Bin Tamrin Sitorus melaporkan kejadian tersebut kepihak Perusahaan.
  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 10.45 wib, Para Terdakwa dijemput dan diamankan oleh Saudara Jhony Selamat B. Marbun Bin Drs. Hefron Marbun selaku  Koorpamwas di PT. SMU (Sawit Multi Utama) bersama dengan anggota security untuk dilakukan intrograsi dan setelah dilakukan Intrograsi Para Terdakwa mengakui yang telah melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit di PT. SMU (Sawit Multi Utama). Selanjutnya Para Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin atau tidak ada hak mengambil buah kelapa sawit tersebut dari pemiliknya yakni PT. SMU (Sawit Multi Utama) untuk dijual.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. SMU (Sawit Multi Utama) mengalami kerugian sebesar Rp.3.9.37.500,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

----------Perbuatan para Terdakwa yakni Terdakwa I Rispan Anak dari AAU Suprio dan Terdakwa II Didik Riyanto Bin Parman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya