| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2021/PN Ngb | 1.COSMOS MAKLEAT 2.MAKSIMUS LETUNA |
KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Okt. 2021 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Ngb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Okt. 2021 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | Tidak Ada | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||
| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21 /PUU – XII /2014 ketentuan Pasal 77 huruf a Undang – Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang – undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidak nya penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.; -------------------------------------------------------
Sah atau tidaknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/58/ X/2021 Reskrim. Tanggal 16 Oktober 2021. COSMOS MAKLEAT berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP-Han /64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2021. Adapun yang menjadi dasar dari tuntutan hukum diajukannya Praperadilan ini adalah sebagai berikut .; -------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POSITA : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Pemohon Praperadilan adalah warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan.; -----------------------------------------------------
Bahwa Para Termohon awalnya dijeput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau sehingga dari hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sudah di tahan atau nginap, di Polres Lamandau kemudian pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit) akan tetapi tidak diambil karena Para Pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan Para Pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.; --------------------------------------------------- Bahwa penangkapan dan penahanan tidak sahtidak beralasan dan tidakberdasarkan hukum serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup serta tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP sehingga tindakkan dan perbuatan Termohon Praperadilan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena bertentangan dengan KUHAP.; -----------------------------------------------------------
Bahwa Para Pemohon membatah locus delicti/waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada Para Pemohon. Bahwa Para Pemohon pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 Jam 00. 30 Wib berada di acara ulang tahun anak sdr, Yusenvae sampai pagi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon.; ------------------------------
Bahwa Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP-Han/64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2021. dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP-Han /65/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2021 dan setelah Para Pemohon ditangkap dan ditahan Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan atas nama Para Pemohon serta Surat Panggilan I nomor : SP-Gil/208/X/2021/Reskrim kepada Cosmos Makleat dan Surat Panggilan I nomor : SP-Gil/209/X/2021/Reskrim kepada Maksimus Letuna bersama keluarga dan didampingi penasihat hukumnya mendatangi Polres Lamandau pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 baru menerima surat penangkapan dan penahanan setelah Para Pemohon dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditangkap dan ditahan.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Pemohon, telah ditangkap dan di tahan serta ditetapkan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 14 : 45 Wib sebagai Tersangka, bahwa Para Pemohon sebelum dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Lamandau bernama Bagus Setyawan Pangkat Brigadir Polisi NRP 89050749 jabatan selaku Penyidik Pembantu. melakukan pemukulan pada bagian kepalanya kepada Maksimus Letuna dengan mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit sehingga memgakibatkan bengkak dan sampai sekarang Maksimus Letuna masih mengalami pusing-pusing akibat pukulan tersebut. Kejadian tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, di tangkap dan ditahan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, dilepas sekitar siang hari disuruh untuk mengambil barang bukti.; ----------
Bahwa akibat Pemukulan kepada Maksimus Letuna yang dipaksa untuk mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya dilakukan oleh Penyidik Polres Lamandau pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sehingga Para Pemohon hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 ingin melaporkan balik di SPKT dan Provos Polres Lamandau namun tidak ditanggapi atau tidak diterima. Sehingga pada tanggal 21 oktober 2021 Penyidik Polres Lamandau Memeriksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Para Pemohon yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Wangivsy Eryanto, S.H. dan Marden A. Nyaring, S.H. adalah Advokat-Konsultan Hukum Pada Kantor Wangivsy Eryanto, S.H. & Rekan beralamat di jalan Samaliba Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan. Para Pemohon membantah dan keberatan atas perbuatan yang disangkakan kepada Para Pemohon yang tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dan pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon tidak mengakui semua alat bukti yang disangkakan untuk melakukan tidak pidana dan bukan miliknya dan pada hari kejadian Minggu tanggal 10 Oktober 2021 Jam 00. 30 Wib sekitar tengah malam Para Pemohon berada di acara ulang tahun anak sdr. Yuvensai sampai pagi tanggal 11 Oktober 2021, dengan demikian maka bukti Termohon minim sehingga tindakan Termohon ini telah melanggar ketentuan undang – undang dan Hak Azasi Para Pemohon, dan Termohon tidak menghormati azas Praduga tak bersalah (presumption of innocent) seharusnya Termohon sebagai Penegak hukum menghormati azas– azas hukum berupa azas Praduga Tak bersalah (presumption of innocent).; -----------------------------------------------
Bahwa Para Pemohon ditangkap bukan dalam criteria tertangkap tangan sesuai pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi : Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian padanya di serukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.; --------------------------------------------------------
Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan Para Pemohon tidak didasarkan pada bukti – bukti permulaan yang cukup, sehingga melanggar ketentuan pasal 17 jo 21 ayat 1 KUHAP.; ------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 17 KUHAP yang berbunyi : Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.; --------------
Bahwa tindak Pidana yang diduga Termohon kepada Para Pemohon yakni “Perkara dugaan Tindak Pidana melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Bahwa Para Pemohon awalnya dipaksa dan adanya pemukulan oleh Penyidik Polres Lamandau bernama Bagus Setyawan Pangkat Brigadir Polisi NRP 89050749 jabatan selaku Penyidik Pembantu. Bahwa tidak adanya saksi yang melihat Para Pemohon melakukan tindak pidana a quo yang disangkakan kepada Para Pemohon, serta Para Pemohon ditangkap tidak tertangkap tangan pada saat kejadian maka perkara ini terlalu dipaksakan sehingga Para Pemohon menduga ini penuh dengan rekayasa Pelapor yang merupakan Mandur pada PT. PILAR WANAPERSADA Desa Suja. Sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan keterangan/uraian singkat laporan Pelapor tidak sesuai fakta/tidak benar dan tidak berdasar serta melawan hukum (wederechtelijk) yaitu Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Blok Charly 12/13 Kemitraan lamandau 3(KL-3) PT. PILAR WANAPERSADA Desa Suja, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka COSMOS MAKLEAT dan MAKSIMUS LETUNA dalam hal ini diwakili oleh Pelapor atas nama HIRO (Mandor) yaitu dengan cara mengambil Jenjang buah Sawit perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.; Bahwa waktu kejadian dan tempat tidak benar karena Para Pemohon tidak ada melakukan pencurian 134 jenjang buah sawit, tidak ada melakukan penjualan serta barang bukti berupa 1 (satu) buah Tojo, 1 (satu) pasang sendal, 1 (satu) buah Batu Asa adalah bukan milik Para Pemohon seperti yang disangkakan. Maka berakibat Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka tidak sah dan menjadi batal demi hukum serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/58/ X/2021 Reskrim. Tanggal 16 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum karena penyidikan dan penyelidikan melawan Hukum (wederechtelijk) terhadap diri Para Pemohon.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo , tidak sah dengan alasan sebagai berikut .; ------------------------------------------------- Bahwa yang di maksud dengan Tersangka berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa oleh karena itu , seharusnya menurut hukum penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka didasarkan adanya “Bukti Permulaan “. Sedangkan pada saat Penangkapan dan Penahanan pada diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada hari maupun semua tanggal yang tertera pada surat penahanan serta keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)tidak adanya saksi yang melihat Para Pemohon melakukan tindak pidana a quo yang disangkakan kepada Para Pemohon melakukan tindak pidana pencurian serta Para Pemohon ditangkap tidak saat kejadian dan pada hari kejadian Minggu tanggal 10 Oktober 2021 Jam 00. 30 wib sekitar tengah malam Para Pemohon berada di acara ulang tahun anak sdr. Yuvensai sampai pagi tanggal 11 Oktober 2021, maka perkara ini terlalu dipaksakan sehingga Para Pemohon menduga ini penuh dengan rekayasa Pelapor.” ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Termohon Prapradilan dalam perkara ini karena telah lalai dalam usaha Penegakan Hukum maka cukup beralasan hukum kalau Termohon bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian baik secara Materiil sebesar Rp. 6.000,000,- (enam juta rupiah) karena tidak berjalan gaji Para Pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena akibat Penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada Para Pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor fisikis yang mendalam diderita oleh Para Pemohon.; -------------------------------------------
Bahwa penetepan tersangka akibat tidak sahnya prosedur hukum terhadap Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka serta tidak cukup bukti permulaan yang cukup. yang dilakukan oleh Termohon PraPeradilan maka sangatlah wajar bilamana permohonan Para Pemohon ini diterima secara keseluruhan.; -----------------------------------------------
Bahwa Tindakan Penyidikan terhadap Para Pemohon dimulai dari Penangkapan Sah atau tidaknya penahanan terhadap Para Pemohon Praperadilan.; ---------------------------------------- COSMOS MAKLEAT berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP-Han /64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2021. ; -------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan – alasan hukum tersebut diatas , maka Para Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik atau Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini memutuskan hal - hal sebagai berikut.; ------------------------------------ DALAM PETITUM : -------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Para Pemohon untuk seluruhnya.;--------
Menyatakan sah dan berharga bukti – bukti dan saksi yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara ini.; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/58/X/2021 Reskrim. Tanggal 16 Oktober 2021 Tidak berdasarkan Hukum.; ----------------------------
Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon atas nama tersangka COSMOS MAKLEAT dan MAKSIMUS LETUNA adalah tidak sah.; ------------------------
Menyatakan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP-Han /64/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2021 atas nama Tersangka COSMOS MAKLEAT adalah tidak sah.
Menyatakan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP-Han /65/X/HUK.6.6/2021/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2021. Atas nama tersangka MAKSIMUS LETUNA adalah tidak sah
Menyatakan seluruh Proses kewenangan melakukan Penangkapan, Penahanan Penyidikan terhadap Para Pemohon berupa Penangkapan, Penahanan dan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lamandau (Termohon) tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena tidak berdasar Hukum dan tidak didasarkan dengan bukti yang cukup.; ----------
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Para Pemohon atas nama COSMOS MAKLEAT dan MAKSIMUS LETUNA dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik mereka seperti sedia kala.; -------------------------------------
Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Materiil Kepada Para Pemohon atas nama COSMOS MAKLEAT dan MAKSIMUS LETUNA sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah ).; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Inmateril kepada Para Pemohon atas nama COSMOS MAKLEAT dan MAKSIMUS LETUNA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mentaati dan menjalankan isi Putusan ini sejak Putusan ini di Bacakan,; ---------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Termohon.; ------------------ |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
