| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Daihatsu Pick Up KH 8391 FV atau kerugian sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan No. 081021213545 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka: Rp. 52.950.000,-
- Biaya administrasi: Rp.5.050.000,-
- Biaya provisi: Rp.2.011.260,-
- Biaya asuransi: Rp.9.215.665,-
- Uang angsuran 1 s/d 15 = 5.050.000 x 15 = Rp.75.750.000,-
- Nilai barang: Rp.213.850.000,-
Total = Rp.358.826.925,-
4. Menghukum Tergugat Membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. |