Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Ngb 1.RAHMAT SATRIA KURNIAWAN, S.H.
2.AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
LINDA AKHMAD Als LINDA Bin ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1540/O.2.21/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SATRIA KURNIAWAN, S.H.
2AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA AKHMAD Als LINDA Bin ZAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

 

------ Bahwa Terdakwa LINDA AKHMAD Als LINDA Bin ZAINI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di perumahan karyawan PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan, kepada Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING “mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di perumahan karyawan PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang sedang bekerja piket siang dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB yang merupakan Security dari PT. Nirmala Agro Lestari (NAL), namun pada saat sedang bekerja Terdakwa pulang kerumah Terdakwa pukul 20.30 WIB, kemudian Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI yang merupakan istri dari Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “kok udah pulang? Kan belum jamnya pulang”, setelah itu Terdakwa menjawab”kamu ngapain dirumah? Sama siapa dirumah?”, kemudian Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI menjawab “lagi tidur sama anak – anak”,  serta Terdakwa langsung mengecek kedalam rumah Terdakwa seperti orang yang sedang curiga dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI untuk masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING yang sedang mengobrol dengan tetangganya, dan dikarenakan Terdakwa memiliki rasa curiga terhadap Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING ada hubungan dengan istri Terdakwa yaitu Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI dan juga ada masuk kedalam rumah terdakwa tanpa sepengetahuan Terdakwa, maka dari itu Terdakwa memanggil Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dan bertanya “kamu sudah berapa kali?”, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING ke teras rumah tempat tinggal Terdakwa, serta Terdakwa langsung mencabut Pisau dari sarungnya dengan jenis pisau yang gagangnya terbuat dari kayu dan sarung pisau terbuat dari kayu  untuk diarahkan ke leher Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING sambil berkata “kamu harus mati malam ini” kemudian Terdakwa Kembali menyarungkan pisau dan menusuk – nusuk Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dengan sarung pisau tersebut, setelah itu Terdakwa mencabut kembali pisau untuk diarahkan ke leher Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING namun mengenai bagian siku sebelah kiri Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dan langsung mengeluarkan darah, Terdakwa kembali menyarungkan pisaunya dan langsung menarik baju Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING untuk diajak ke arah jalan kemudian Terdakwa memukuli muka atau wajah Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING setelah itu terjadi pergulatan atau perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING, kemudian Saksi RIJAL FEBRIANTO Als RIJAL Als ADIT Bin MAKMIN yang merupakan tetangga dari Terdakwa dan Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING,  melihat terjadinya perkelahian tersebut langsung melerai dengan cara memegang Terdakwa dan menyuruh pergi Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat menghalangi aktifitas pekerjaan Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dalam beberapa minggu atau bulan serta mengalami rasa takut dan juga trauma;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM.,S.H selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gusti Abdul Gani pada tanggal 04 Mei 2026 telah memeriksa Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah seorang laki – laki, dua puluh enam tahun, warna kulit sawo matang, Kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam dan tumpul ditangan kanan dan kiri, kepala, leher, bahu, dada, dan jari, luka tersebut dapat mengancam nyawa, dan kecacatan, tanpa rasa nyeri dan mendengung pada telinga kanan dan kiri, luka tersebut memerlukan pengobatan dan perawatan, luka tersebut dapat sembuh dalam beberapa bulan, luka tersebut dapat menghalangi aktifitas pekerjaan korban dalam beberapa minggu atau bulan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa LINDA AKHMAD Als LINDA Bin ZAINI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di perumahan karyawan PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan, kepada Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di perumahan karyawan PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang sedang bekerja piket siang dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB yang merupakan Security dari PT. Nirmala Agro Lestari (NAL), namun pada saat sedang bekerja Terdakwa pulang kerumah Terdakwa pukul 20.30 WIB, kemudian Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI yang merupakan istri dari Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “kok udah pulang? Kan belum jamnya pulang”, setelah itu Terdakwa menjawab”kamu ngapain dirumah? Sama siapa dirumah?”, kemudian Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI menjawab “lagi tidur sama anak – anak”,  serta Terdakwa langsung mengecek kedalam rumah Terdakwa seperti orang yang sedang curiga dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI untuk masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING yang sedang mengobrol dengan tetangganya, dan dikarenakan Terdakwa memiliki rasa curiga terhadap Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING ada hubungan dengan istri Terdakwa yaitu Saksi ARINI Binti (Alm) SAINI dan juga ada masuk kedalam rumah terdakwa tanpa sepengetahuan Terdakwa, maka dari itu Terdakwa memanggil Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dan bertanya “kamu sudah berapa kali?”, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING ke teras rumah tempat tinggal Terdakwa, serta Terdakwa langsung mencabut Pisau dari sarungnya untuk diarahkan ke leher Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING sambil berkata “kamu harus mati malam ini” kemudian Terdakwa Kembali menyarungkan pisau dan menusuk – nusuk Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dengan sarung pisau tersebut, setelah itu Terdakwa mencabut kembali pisau untuk diarahkan ke leher Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING namun mengenai bagian siku sebelah kiri Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dan langsung mengeluarkan darah, Terdakwa kembali menyarungkan pisaunya dan langsung menarik baju Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING untuk diajak ke arah jalan kemudian Terdakwa memukuli muka atau wajah Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING setelah itu terjadi pergulatan atau perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING, kemudian Saksi RIJAL FEBRIANTO Als RIJAL Als ADIT Bin MAKMIN yang merupakan tetangga dari Terdakwa dan Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING,  melihat terjadinya perkelahian tersebut langsung melerai dengan cara memegang Terdakwa dan menyuruh pergi Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM.,S.H selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gusti Abdul Gani pada tanggal 04 Mei 2026 telah memeriksa Saksi SIMON SIHOMBING anak dari SUDIRMAN SIHOMBING dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah seorang laki – laki, dua puluh enam tahun, warna kulit sawo matang, Kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam dan tumpul ditangan kanan dan kiri, kepala, leher, bahu, dada, dan jari, luka tersebut dapat mengancam nyawa, dan kecacatan, tanpa rasa nyeri dan mendengung pada telinga kanan dan kiri, luka tersebut memerlukan pengobatan dan perawatan, luka tersebut dapat sembuh dalam beberapa bulan, luka tersebut dapat menghalangi aktifitas pekerjaan korban dalam beberapa minggu atau bulan. 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya