Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Ngb Tjung A Khiuk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjung A Khiuk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untukĀ  seluruhnya;
  2. Menyatakan mengganti/memperbaiki penulisan nama pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2111/DKPS/2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Singkawang yang semula tertulis/terbaca nama A Khiuk menjadi Tjung A Khiuk
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat kedalam Register yang diperlukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohononan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak