| Dakwaan |
Dakwaan:
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa NOVI DYAN PUTRANTO Als GONDRONG Bin BAMBANG PURWANTO pada hari Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bundaran Gentong, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa mengingat Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik sehingga Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa berangkat dari Nanga Bulik Kab. Lamandau menuju Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur untuk mencari Sdr. Junay (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, Sekitar Pukul 20.00 wib Terdakwa bertemu Sdr. Junay (DPO) sedang melintas di jalan Sarpatin, Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur, Terdakwa kemudian memanggil Sdr. Junay (DPO) dan meminta dicarikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (Dua) Kantong lalu Sdr. Junay meminta terdakwa untuk menunggu, setelah menunggu selama kurang lebih 1 (Satu) Jam kemudian Sdr. Junay (DPO) datang dan meminta nomor handphone terdakwa agar nantinya dapat dihubungi ketika narkotika jenis sabu tersebut sudah siap ambil, lalu Terdakwa kemudian memberikan nomor Handphone dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) secara tunai. setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa kembali ke Nanga Bulik, Kab. Lamandau.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wib ada nomor yang tidak dikenal menelepon terdakwa dan mengatakan agar terdakwa pergi ke Bundaran Gentong di Pangkalan Bun untuk mengambil narkotika jenis sabu sambil menyuruh terdakwa untuk menghapus nomor telfon yang menghubungi terdakwa. Sekitar pukul 09.30 wib terdakwa berangkat ke pangkalan bun dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan R2 Tipe Honda Beat, Warna Putih, Noka. MH1JFZ112HK530611, Nosin. JFZ1E1494427, Nopol. KH 6755 SF. Selanjutnya Sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa sampai dan menunggu di bundaran gentong. Selanjutnya sekitar Pukul 13.30 wib ada nomor yang tidak kenal kembali menelepon terdakwa menanyakan keadaan terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa “Kamu Putar Balik Ada Pertigaan Berhenti Di Sebelah Kiri Jalan Ada Batu Yang Di Bawahnya Ada Bungkus Tisu Warna Putih Di Situ Barangnya” terdakwa pun mengikuti arahan tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa kembali ke Nanga Bulik, Kab. Lamandau. selanjutnya sekitar Pukul 18.30 wib terdakwa sampai di Nanga bulik dan beristrahat sebentar di rumah teman dekat Terdakwa yaitu Saksi Siti Maryana Binti Arifin (Alm) yang kebetulan pada saat itu sedang balik kampung dan tidak berada di rumah. Melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi Terdakwa pun mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang baru saja Terdakwa terima.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar Pukul 20.00 wib ada nomor tidak kenal menghubungi Terdakwa mengaku orang Sematu Jaya menanyakan apakah terdakwa memiliki narkotika jenis sabu yang dapat di beli seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa menjawab ada selanjutnya terdakwa membuat janji dan Terdakwa menerangkan cara membeli narkotika tersebut yaitu dengan cara pembeli menaruh uang di bawah batu pinggir jalan yang berlobang sebelah kanan arah masuk kecamatan Sematu jaya, Kab. Lamandau kemudian Terdakwa akan menaruh narkotika di tempat uang tersebut. Selanjutnya terdakwa menimbang narkotika tersebut sesuai dengan pesanan seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan berat sekitar 0.16 (Nol koma Satu Enam) gram dan memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam Plastik Klip Ukuran Kecil. Setelah selesai mebuat paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali menghubungi Seseorang tersebut dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah siap dan akan mengatarkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya setelah melakukan transaksi terdakwa kembali kerumah di rumah. Kemudian sekitar pukul 22.25 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Maci (DPO) yang merupakan seseorang yang pernah Terdakwa kenal 2 bulan yang lalu. Sdr. Maci menghubungi terdakwa dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). selanjutnya Terdakwa pun menyiapkan narkotika tersebut sesuai pesanan dan langsung akan melakukan transaksi jual beli tersebut di walet dekat rumah Terdakwa. selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib Terdakwa berhenti di Jl. Gusti Ardi, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah untuk mencari bangunan walet yang menjadi tempat perjanjian tersebut, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi Triade Putra Bin Salundik Lewie dan Saksi Vebriant Aprillius, S.H anak dari Apilius T.T.T dari pihak kepolisian kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan pakaian Terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan IMEI 868488045136494 yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen relaxa yang disembunyikan dibawah kaki kiri Terdakwa, kemudian pihak kepolisian menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki lagi, lalu Terdakwa pun memberitahukan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan lintas trans Kalimantan, Desa Kujan, Rt/Rw. 001/001, Kec. Bulik, Kab. Lamandau , Prov. Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa dan pihak kepolisian ke rumah tersebut, lalu melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan di belakang pintu rumah tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 8,04 (delapan koma nol empat) gram, 1 (satu) buah timbangan warna hitam MEREK CAMRY, 1 (satu) rangkaian alat isap sabu / bong yang terdiri 1 buah botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok plastik berbetuk runcing, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil sebanyak 42 (empat puluh dua) bungkus, 1 (satu) buah korek api warna hijau, dan Uang Tunai sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Lamandau.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa telah 5 (Lima) kali menjualkan sabu yaitu pada bulan Maret 2025 sebanyak 2 (Dua) Kali, pada bulan April 2025 sebanyak 1 (Satu) Kali dan pada bulan Mei 2025 sebanyak 2 (Dua) kali dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa kurang lebih 2 (Dua) kali lipat dari harga modal membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 027/11145/2025 tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (Dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 8,70 (Delapan koma tujuh Nol) gram. Dengan keterangan disisihkan untuk Uji Lab sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram dan untuk persidangan sebanyak 8,69 (Delapan koma enam sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0291 Tanggal 04 Juni 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat Netto : 0.1268 (nol satu dua enam delapan) gram (plastik klip kecil + Kristal Bening) yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Novi Dyan Putranto Als Gondrong Bin Bambang Purwanto bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa NOVI DYAN PUTRANTO Als GONDRONG Bin BAMBANG PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa NOVI DYAN PUTRANTO Als GONDRONG Bin BAMBANG PURWANTO pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.47 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gusti Ardi, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah dan di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, RT/RW. 001/001, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.25 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Maci (DPO) yang merupakan seseorang yang pernah Terdakwa kenal 2 bulan yang lalu. Sdr. Maci menghubungi terdakwa dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). selanjutnya Terdakwa pun menyiapkan narkotika tersebut sesuai pesanan dan langsung akan melakukan transaksi jual beli tersebut di walet dekat rumah Terdakwa. selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib Terdakwa berhenti di Jl. Gusti Ardi, Desa Kujan, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah untuk mencari bangunan walet yang menjadi tempat perjanjian tersebut, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi Triade Putra Bin Salundik Lewie dan Saksi Vebriant Aprillius, S.H anak dari Apilius T.T.T dari pihak kepolisian kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan pakaian Terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan IMEI 868488045136494 yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah plastik bekas permen relaxa yang disembunyikan dibawah kaki kiri Terdakwa, kemudian pihak kepolisian menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki lagi, lalu Terdakwa pun memberitahukan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan lintas trans Kalimantan, Desa Kujan, Rt/Rw. 001/001, Kec. Bulik, Kab. Lamandau , Prov. Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa dan pihak kepolisian ke rumah tersebut, lalu melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan di belakang pintu rumah tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 8,04 (delapan koma nol empat) gram, 1 (satu) buah timbangan warna hitam MEREK CAMRY, 1 (satu) rangkaian alat isap sabu / bong yang terdiri 1 buah botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok plastik berbetuk runcing, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil sebanyak 42 (empat puluh dua) bungkus, 1 (satu) buah korek api warna hijau, dan Uang Tunai sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 027/11145/2025 tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (Dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 8,70 (Delapan koma tujuh Nol) gram. Dengan keterangan disisihkan untuk Uji Lab sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram dan untuk persidangan sebanyak 8,69 (Delapan koma enam sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0291 Tanggal 04 Juni 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat Netto : 0.1268 (nol satu dua enam delapan) gram (plastik klip kecil + Kristal Bening) yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Novi Dyan Putranto Als Gondrong Bin Bambang Purwanto bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa NOVI DYAN PUTRANTO Als GONDRONG Bin BAMBANG PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |