Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Ngb YURITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YURITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengganti/memperbaiki penulisan nama anak pemohon sebagaimana tersebut  dalam Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 6209-LU-13062017-0001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, yang semula tertulis/terbaca PIYEGO ALFIN MAHARDHIKA menjadi DIEGO ALFIN MAHARDHIKA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatatat kedalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak