INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2025/PN Ngb | PT Bank Pengrkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda) | 1.Halimatusya Diah 2.MUHAMMAD NOOR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Ngb | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain:
a. Perjanjian Kredit Nomor 97-SPK-KMK-BPR-SC-V-2021 tertanggal 08 Juni 2021 yang telah ditandatangani Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II.
b. Berita Acara Serah Terima Jaminan tertanggal 08 Juni 2021 ditandatangani Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II.
c. Tanda Bukti Penerimaan Uang yang telah juga ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;
d. Surat kuasa menjual/ mengalihkan hak atas jaminan tanggal 08 Juni 2021.
e. Seluruh bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan “Ingkar Janji/ Wanprestasi”;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa angsuran pokok dan sisa angsuran bunga kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 104.166.666.- (seratus empat juta seratus enam puluh enam enam ratus enam rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje), apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sukarela pembayaran aquo, maka terhadap obyek jaminan kredit berupa :
a. 1 (Satu) bidang tanah lahan (kebun kelapa sawit) seluas 20.224 (dua puluh ribu dua ratus dua puluh empat) meter persegi, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKT) yang terletak di Jalan Bunut – Sungai Mentawa, Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Halimatusya Diah tertanggal 23 Februari 2021, yang telah ditandatangani dan diregister Kepala Desa Bunut Nomor 593.2/02/BN/11/PEM.2021 tertanggal 24 Februari 2021 dan telah pula ditandatangani dan diregister Camat Bulik dengan Nomor 593.2/70/XII/Pem.2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan batas- batas sebagai berikut :
• Ukuran Tanah :
- Panjang : 158 Meter;
- Lebar : 128 Meter;
- Luas : 20.224 (dua puluh ribu dua ratus dua puluh empat)
Meter Persegi;
• Batas- batas Tanah :
- Utara : Jalan Bunut-Sungai Mentawa;
- Timur : H.Samsuri
- Selatan : Halimatusya Diah;
- Barat : Sungai;
Penggugat berhak menjual obyek jaminan, baik dibawah tangan maupun dengan cara eksekusi lelang di muka umum sebagai mana diatur peraturan perundang-undangan berlaku dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 104.166.666.- (seratus empat juta seratus enam puluh enam enam ratus enam rupiah).
5. Menyatakan baik, sah dan berharga Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Jaminan kredit berupa : Objek jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah (kebun kelapa sawit) seluas 20.224 (dua puluh ribu dua ratus dua puluh empat) meter persegi, dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKT) yang terletak di Jalan Bunut – Sungai Mentawa, Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Halimatusya Diah (Tergugat I) tertanggal 23 Februari 2021, yang telah ditandatangani dan diregister Kepala Desa Bunut Nomor 593.2/02/BN/11/PEM.2021 tertanggal 24 Februari 2021 dan telah pula ditandatangani dan diregister Camat Bulik dengan Nomor 593.2/70/XII/Pem.2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan batas- batas sebagai berikut :
• Ukuran Tanah :
- Panjang : 158 Meter;
- Lebar : 128 Meter;
- Luas : 20.224 (dua puluh ribu dua ratus dua puluh empat)
Meter Persegi;
• Batas- batas Tanah :
- Utara : Jalan Bunut-Sungai Mentawa;
- Timur : H.Samsuri
- Selatan : Halimatusya Diah;
- Barat : Sungai;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan perlawanan (Verzet), Banding maupun kasasi; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
