Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Ngb DENI PARDIANA, S.H. NOPRI MULA MARTUA Anak dari WASINTON MALAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB – 89/Q.2.20/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPRI MULA MARTUA Anak dari WASINTON MALAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa terdakwa NOPRI MULA MARTUA Anak dari WASINTON MALAUpada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira Jam 04.45 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di jalan Trans Kalimantan Desa Rimba Jaya Rt.03, Rw 03 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Propinsi Kalimantan Tengahatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik Terdakwa Yang menjual minuman beralkohol wajib mendapatkan izin dari Bupati yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Berawal Terdakwa yang selalu mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol jenis bir putih merk Bintang dan anggur merah merk cap orang tua, di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur yang sudah Terdakwa jalani selama 6 ( enam ) bulan lamanya, Terdakwa mencari keuntungan yang lebih banyak lagi dengan menjual kembali minuman beralkohol tersebut di Kabupaten Lamandau dengan jumlah yang lebih banyak dengan alasan akan lebih banyak keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan minuman beralkohol tersebut .

- Terdakwa mengetahui dan memahami bila menjual minuman beralkohol jenis apapun harus ada ijin terlebih dahulu, namun hal tersebut Terdakwa abaikan, karena niat Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, maka Terdakwa langsung membawa minuman beralkohol jenis bir putih merk bintang sejumlah 75 ( tujuh puluh lima ) dus, setiap dusnya berisikan 12 ( dua belas ) botol, total berjumlah 900 ( sembilan ratus ) botol dan anggur merah merk cap orang tua sejumlah 5 ( lima ) dus, setiap dusnya berisikan 12 ( dua belas ) botol, total berjumlah 60 ( enam puluh ) botol dengan menggunakan sarana angkut kendaraan roda 4 ( empat )milik Terdakwa sendiri, mobil merk Toyota jenis Avanza warna silver metalik dengan nomor rangka MHKM1BA3JDJ024561, nomor mesin MB88927, nomor polisi B 1332 NKX. disaat Terdakwa melintas di jalan Trans Kalimantan Desa Rimba Jaya Rt.03, Rw 03 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa beserta kendaran yang di kendarainya tersebut diberhentikan oleh saksi Selamet  Haryono dan saksi Hadi Maryono Anggota Polri yang bertugas di Kantor Polres Lamandau dengan surat printah nomor : Sprin / 140 / X / OPS.1.3 / 2018 tanggal 06 Oktober 2018, oleh saksi Selamet  Haryono dan saksi Hadi Maryono melakukan pemeriksaan pada kendaran tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa dan Pengeledahan dengan Surat Perintah Penggeledahan nomor Sprin. Dah / 46 / X / Res.4.2 / 2018 / Res Narkoba tanggal 16 Oktober 2018 dan Penetapan Persetujuan Penggeledahan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor : 154 / Pen. Pid / 2018 / PN Pbu tanggal 19 Oktober 2018, maka oleh saksi Selamet  Haryono dan saksi Hadi Maryono ditemukanlahminuman beralkohol jenis bir putih merk Bintang dan anggur merah merk cap orang tua dengan jumlah yang sangat banyak tersebut di atas tadi, kemudian saksi Selamet  Haryono dan saksi Hadi Maryono bertanya kepada Terdakwa “ ingin di kemanakan minuman beralkohol tersebut dengan jumlah yang sangat banyak “ Terdakwa menjawab “ ingin di jualnya di Kabupaten Lamadau “ kemudian para saksi bertanya kembali “ apakah Terdakwa mempunyai izin dari pihak yang berwenang. “ Terdakwa menjawab “ tidak ada “ selanjudnya Terdakwa berserta barang bukti yang lainnya di bawa ke Kantor Polres Lamandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

- Bahwa Terdakwamembawa minuman beralkohol jenis bir putih merk bintang sejumlah 75 ( tujuh puluh lima ) dus, setiap dusnya berisikan 12 ( dua belas ) botol, total berjumlah 900 ( sembilan ratus ) botol dan anggur merah merk cap orang tua sejumlah 5 ( lima ) dus, setiap dusnya berisikan 12 ( dua belas ) botol, total berjumlah 60 ( enam puluh ) botol untuk di jualnya di daerah Kabupaten Lamandau tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Lamandau.

         Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (1)  Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau nomor : 06 tahun 20011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

 

Pihak Dipublikasikan Ya