| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan identitas nama yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6209-LT-02032026-0005, Kartu Tanda Penduduk NIK 6209040810620001 dan Kartu Keluarga nomor 6209041604070002 atas nama GIMO PRANOTO dengan yang tercatat di Sertifikat Hak Milik No. 613/ Desa Sido Mulyo atas nama Gimo adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon sendiri dan guna menjaga konsistensi Pemohon seterusnya tetap akan menggunakan nama GIMO PRANOTO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |