Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Ngb BUDI MANDALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI MANDALA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISHAR, S.HBUDI MANDALA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;--------------------------------
2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama BUDIMAN HEUW Tanggal lahir 
   05 November 1971 sebagaimana tercatat didalam paspor nomor V065680 Yang
   dikeluarkan oleh direktorat jendral imigrasi republik Indonesia Adalah 1 (satu)
   orang yang sama dengan nama BUDI MANDALA Tanggal Lahir 17 Juli 1970
   sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : 6209-LT-17072025-0008 Kartu 
   Tanda Penduduk Nomor : 6209041707700002,Kartu Keluarga 6209042709080002,
   yang dikeluarkan catatan sipil kabupaten lamandau yaitu pemohon Sendiri
3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan penetapan 1 (satu)orang yang 
    sama tersebut diatas kepada direktorat jendral imigrasi republik Indonesia untuk 
    mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu;
4. Biaya yang Timbul dalam Permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak