Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Ngb 1.YULIANUS HANGGULAN MAMBAT
2.RINA SUNATA LIA
Direksi/Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk / Bank BNI KCP Lamandau Cq. Pemimpin KCP (Pemimpin Kantor Cabang Pembantu) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANUS HANGGULAN MAMBAT
2RINA SUNATA LIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR TUMBOIMBELA. SHYULIANUS HANGGULAN MAMBAT
2VICTOR TUMBOIMBELA. SHRINA SUNATA LIA
3DERMAWAN,S.HYULIANUS HANGGULAN MAMBAT
4DERMAWAN,S.HRINA SUNATA LIA
Tergugat
NoNama
1Direksi/Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk / Bank BNI KCP Lamandau Cq. Pemimpin KCP (Pemimpin Kantor Cabang Pembantu)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya Atau Setidak tidaknya Sebagian Gugatan,
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa hilangnya dokumen agunan/jaminan milik PARA PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 BPN Sukamara atas Nama YULIANUS HANGGULAN MAMBAT yang terjadi pada saat berada dalam penguasaan, penyimpanan, dan tanggung jawab TERGUGAT adalah sepenuhnya tanggung jawab TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh proses penerbitan sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 BPN atasa Nama YULIANUS HANGGULAN MAMBAT Sukamara sampai terbit dan dapat diserahkan secara sah kepada PARA PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya, pungutan, administrasi, pengumuman, pengurusan, jasa, dan biaya lain yang timbul akibat hilangnya sertifikat dimaksud sampai terbitnya sertifikat pengganti;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak