| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar Jam 20.00 Wib pelapor mendapatkan informasi dari anggota security yang melakukan pengembangan penggelapan minyak solar yang dibeli oleh Sdr. ROBERT PRASETIA yang mana telah membeli minyak BBM Jenis Solar dari Terlapor. Sdr.DICKY SATRIA setelah itu pelapor Bersama pihak Security melakukan pemanggilan kepada Sdr. DICKY SATRIA untuk dilakukan introgasi, kemudian Sdr. DICKY SATRIA mengakui telah melakukan penggelapan minyak BBM Jenis Solar Industri yang sebelumnya dilakukan pengisian di Gudang BBM Tanjung Beringin Estate, PT.SML, Desa Tanjung Beringin, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah setelah dilakukan pengisian minyak tersebut dari Tanki Kendaraan Hooklift 18 yang dikendarai dan dimasukan kedalam Galon ukuran 20 Liter kemudian dilakukan penjualan kepada Sdr. ROBERT PRASETIA dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Mei 2024. Atas kejadian tersebut PT.SML mengalami kerugian sebesar Rp. 1.844.380,- |