| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD ERIYAN Bin MARWANDI BIN MARWANDI dan Terdakwa II HERAWANSYAH BIN ALIYUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Kelurahan/Desa Lopus Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh para dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.00 wib ketika Terdakwa I sedang berada di rumahnya kemudian Sdr. PINDO (DPO berdasarkan surat penetapan DPO Polres Lamandau Nomor: DPO/8/III/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 Maret 2026) menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “KAMU MAU KERJAAN KAH” lalu Terdakwa I menjawab “KERJAAN APA” lalu sdr PINDO menjawab “KERJAAN NGANTAR BAHAN (NARKOBA)” kemudian Terdakwa I menjawab “DI WILAYAH MANA NGANTARNYA” lalu sdr PINDO berkata “AKU GAK TAU, KALO KAMU MAU NANTI BOSNYA LANGSUNG NELPON KAMU” kemudian Terdakwa I menjawab “IYA MAU AJA AKU” lalu Sdr. PINDO berkata “SEKARANG KAMU DOWNLOAD AJA APLIKASI (SIGNAL) DAFTAR PAKE NOMOR HP KAMU, KALO SUDAH KIRIM BARCODE ID SIGNAL KAMU KE AKU, NANTI AKU YANG NERUSKAN KE BOS, KAMU NANTI TINGGAL NUNGGU AJA DI TELPON BOS LEWAT APLIKASI ITU” kemudian Terdakwa I mengikuti perkataan sdr PINDO dan menunggu telepon masuk melalui akun SIGNAL miliknya.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 21 November 2025 sekitar jam 19.00 wib, terdapat panggilan telepon masuk melalui aplikasi SIGNAL dengan nama “BERLIN” ke akun Aplikasi SIGNAL milik Terdakwa I kemudian sdr BERLIN (DPO berdasarkan surat penetapan DPO Polres Lamandau Nomor: DPO/9/III/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 Maret 2026) menyampaikan kepada Terdakwa I “APA KAMU SUDAH YAKIN MAU NGAMBIL PEKERJAAN INI, KAMU TAU KAN RESIKONYA SAMA KERJAAN INI, APA TUJUANMU SAMPE NGAMBIL KERJAAN INI” kemudian Terdakwa I menjawab “IYA BOS SAYA YAKIN, SAYA SUDAH BULAT, DAN SAYA SUDAH TAHU KONSEKUENSI HUKUMANNYA, SAYA NGAMBIL KERJAAN INI BIAR EKONOMI KELUARGA MEMBAIK, TERUTAMA MEMBAHAGIAKAN IBU SAYA, DAN UNTUK RENOVASI RUMAH IBU SAYA” lalu sdr BERLIN berkata “KAMU NYARI BRILINK DAN MINTA NOMOR REKENINGNYA NANTI SAYA AKAN TRANSFER UANG PERJALANAN SEPULUH JUTA, UANGNYA BUAT KAMU UNTUK MEMBELI HANDPHONE BARU, SIMCARD BARU, BAJU BARU, UNTUK NANTI KEDEPANNYA UPAH PENGANTARAN SEPULUH JUTA PERBUNGKUS” Terdakwa I menjawab “IYA BOS, SIAP INI SAYA LANGSUNG CARI BRILINK NYA”, kemudian setelah itu Terdakwa I menerima transferan uang dari dari sdr. BERLIN sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa I membeli satu buah handphone baru sesuai dengan sdr BERLIN berupa 1 buah handphone merk Redmi warna hitam dengan IMEI 865590070950401 kemudian Terdakwa I mendownload dan membuat akun aplikasi baru SIGNAL dengan nama akun samaran JEFF-PETIR NEW lalu Terdakwa I mengirim foto barcode aplikasi akun SIGNAL baru tersebut melalui handphone lama Terdakwa I kepada saudara BERLIN dan tidak berselang lama sdr BERLIN langsung menelepon Terdakwa I ke aplikasi akun SIGNAL di handphone Terdakwa I yang baru dan mengatakan “BESOK KAMU KE BANDARA, BELI TIKET TUJUAN PONTIANAK, KAMU BAWA HANDPHONE KAMU YANG BARU SAJA, HANDPHONE LAMA MU JUAL SIM CARD PATAHKAN BUANG” lalu Terdakwa I menjawab “ IYA BOS” dan setelah itu Terdakwa I membeli tiket untuk berangkat menuju kota Pontianak dan Terdakwa I juga menjual handphone miliknya yang digunakan pertama kali berkomunikasi dengan sdr BERLIN dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada teman Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa I langsung ke bandara dan membeli tiket pesawat dari Bandar Udara Raden Intan Provinsi Lampung dengan tujuan penerbangan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan sesampainya di Kota Pontianak sekitar jam 17.00 wib kemudian Terdakwa I menelpon sdr BERLIN bahwa Terdakwa I sudah sampai kemudian sdr BERLIN menyuruh Terdakwa I untuk mencari kontrakan rumah di daerah Pontianak dan setelah itu Terdakwa I membuka aplikasi google maps dan Terdakwa I mendapatkan kontrakan rumah di daerah Danau Sentarum Kota Pontianak lalu sdr BERLIN mengirimkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang uang tersebut digunakan Terdakwa I untuk membayar sewa kontrakan rumah dan kebutuhan hidup Terdakwa I selama berada di Kota Pontianak dengan menunggu perintah lanjut dari Sdr. BERLIN.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 21.00 wib, Sdr. BERLIN menghubungi Terdakwa I dan berkata “TIR, NANTI KAMU CAPEK GAK BAWA MOBIL SENDIRIAN” lalu Terdakwa I menjawab “CAPEK BOS, SOALNYA JAUH” dijawab sdr BERLIN (DPO) “MAU SAYA CARIKAN TEMAN APA KAMU CARI SENDIRI” lalu Terdakwa I menjawab “ SAYA CARI SENDIRI AJA BOS BIAR LANGSUNG AKRAB” di jawab sdr BERLIN (DPO) “YAUDAH KAMU CARI SENDIRI AJA, INI AKU TRANSFER LIMA JUTA BUAT OPERASIONAL DATANGKAN KAWANMU” kemudian Terdawa I menjawab “IYA BOS”.
- Bahwa ke esokan harinya, Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II, dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “KAMU MAU KERJA IKUT SAYA NGANTAR SABU GAK“ lalu Terdakwa II menjawab “IYA SAYA MAU, BERAPA UPAHNYA?“ lalu Terdakwa I mengatakan “NGANTAR NARKOBA UPAHNYA SEPULUH JUTA PERBUNGKUS, NANTI KITA BAGI 2 LAH” kemudian Terdakwa II berkata “IYA AKU NGIKUT AJA” lalu Terdakwa I berkata kembali “INI AKU KIRIM BUATMU TIGA JUTA BUAT KAMU BELI TIKET DAN MAKAN, HANDPHONE MU TINGGAL AJA DI KAMPUNG, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI SINI SAYA BELI KAN PAKAIAN SAMA HANDPHONE, BESOK KAMU BERANGKAT YA, AKU NUNGGU DI BANDARA PONTIANAK” kemudian ke esokan harinya Terdakwa I menunggu Terdakwa II di bandara pontianak dan setelah menjemput Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kontrakan rumah yang telah disewa sebelumnya oleh Terdakwa I dan tinggal bersama dengan Terdakwa II di kontrakan tersebut sambil menunggu perintah lanjutan dari Sdr. BERLIN untuk melakukan pengantaran narkotika.
- Bahwa setelah Para Terdakwa berada di Kota Pontianak selanjutnya sekitar tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 10.00 wib, Sdr. BERLIN menelepon Terdakwa I dan berkata “TIR, INI KAMU KERJA, PAGI INI KAMU NGAMBIL MOBIL DI MEGA MALL PONTIANAK, INI SAYA KIRIM FOTO MOBILNYA, KALAU KAMU SUDAH DI MOBIL KABARI SAYA” kemudian Terdakwa I menjawab “ IYA BOS”, kemudian Terdakwa I langsung ke Mega Mall Pontianak seorang diri mencari mobil tersebut di parkiran Mega MALL Pontianak yaitu 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG, sedangkan Terdakwa II tinggal di kontrakan sambil menyiapkan pakaian untuk berangkat dan setelah Terdakwa I menemukan mobil sesuai yang ada di foto handphone miliknya tersebut, Terdakwa I kembali menelepon Sdr. BERLIN dan berkata “ INI SAYA SUDAH DI MOBIL BOS” di jawab sdr BERLIN “KUNCI MOBIL ADA DI ATAS BAN BELAKANG SEBELAH KANAN, UNTUK SABUNYA ADA DI DALAM BAGASI BAN SEREP BAGIAN BELAKANG DALAM MOBIL, JUMLAHNYA 36 BUNGKUS (33 BUNGKUS SABU DAN 3 BUNGKUS EKSTASI), UPAHMU PERBUNGKUSNYA YAITU 10 JUTA DI POTONG 20% BUAT SAYA TRANSFER KE PINDO, TAPI AKU TRANSFERNYA BARANG SAMPE PALANGKA, INI KAMU KU KASIH ONGKOS JALAN SEPULUH JUTA RUPIAH, BESOK JAM 14.00 WIB KAMU LANGSUNG BERANGKAT” Terdakwa I menjawab “ IYA BOS”, kemudian ke esokan hari pada tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 14.00 wib sesuai arahan sdr BERLIN Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Kota Pontianak dengan mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol A 1148 EG yang di dalamnya berisi 33 bungkus sabu dan 3 bungkus ekstasi yang berada di bagasi ban serep bagian belakang dalam mobil untuk menuju ke daerah Kota Palangkaraya dengan rute jalur melewati Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa selanjutnya Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) (Keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lamandau) pada hari senin tanggal 9 Februari 2026 saksi dan rekan saksi anggota satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan pengantaran narkotika yang melintasi kabupaten lamandau kemudian saksi bersama rekan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan kegiatan Razia di wilayah hukum polres lamandau kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib tepatnya saat berada di depan Polsek Delang, Kel/Desa. Kudangan, Kec.Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah tersebut melintas 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG dan dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut kemudian Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) beserta anggota lainnya dari satuan Satresnarkoba Polres Lamandau berkata “SELAMAT MALAM BAPAK, KAMI DARI SATUAN RESESSE NARKOBA POLRES LAMANDAU“ kemudian Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II untuk kabur dengan berkata “INJAK GAS“ dan Terdakwa II langsung menginjak gas mobil dengan maksud untuk melarikan diri kemudian Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) beserta anggota lainnya dari satuan Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengejaran terhadap Para Terdakwa sejauh kurang lebih 2 kilometer kemudian Terdakwa I yang melihat mobil pihak kepolisian melakukan pengejaran lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “AYO KITA LOMPAT DARI MOBIL“ dan Terdakwa I langsung melompat dari dalam mobil yang masih berjalan dengan cara membuka pintu depan sebelah kiri dan langsung mengguling ke kiri dan setelah itu Terdakwa II meloncat ke sebelah kanan lalu mobil menabrak tebing, kemudian Terdakwa I lari ke hutan dan Terdakwa II juga mengikuti arah lari Terdakwa I dan ketika di dalam hutan Para Terdakwa melarikan diri secara terpisah.
- Bahwa selanjutnya Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) (Keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lamandau) beserta anggota Satres Narkoba lainnya melakukan pengejaran dengan melakukan penyisiran disekitar wilayah tersebut dan setelah dilakukan proses pencarian selama kurang lebih 12 jam sekira pukul 14.00 wib Anggota Satres Narkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan Terdakwa I di sebuah pondok kosong yang berada Desa Lopus kemudianI tersebut langsung diamankan dan dibawa ke lokasi keberadaan kendaraan 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG yang berada di JL. Lintas Kalimantan, Kel/Desa. Lopus, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah dan Terdakwa I saat itu mengakui bahwa 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG tersebut adalah kendaraan yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Lamandau yang berada di depan Polsek Delang, Kel/Desa. Kudangan, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah.
- Bahwa selanjutnya Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan narkotika kemudian Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG tersebut ditemukan 33 (tiga puluh tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus yang berisi pil yang narkotika jenis ekstasi di dalam bagasi ban serep yang berposisi di belakang kendaraan tersebut, selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk di proses lebih lanjut dan setelah itu kurang lebih 3 jam setelah Terdakwa I diamankan tersebut Anggota Lain Satres Narkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan Terdakwa II yang berada Desa Lopus di pemukiman warga dan saat itu Terdakwa II tersebut juga mengakui bahwa 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG tersebut adalah kendaraan yang Terdakwa I dan Terdakwa II dikendarai pada saat diberhentikan yang berada di depan Polsek Delang, Kel/Desa. Kudangan, Kec.Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa II diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Inodnesia Dareah Kalimantan selatan Bidang Labolatorium Forensik No. LAB.: 0143/NNF/2026 perihal pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, tanggal 13 Februari 2026, telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratories dari LABFOR POLDA KALSEL dengan Parameter Uji Identifikasi Methamfetamin terhadap Nomor Barang Bukti 0208/2026/NF s/d 0210/2026/NF dengan Hasil Positif, dan Parameter Uji Identifikasi MDMA, Caffeine dan Ketamine terhadap Nomor Barang Bukti 0211/2026/NF s/d 0212/2026/NF dengan hasil Positif barang bukti yang disita dari MOHAMMAD ERIYAN Bin MARWANDI dan HERAWANSYAH Bin ALIYUN (Alm) dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lapiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh Melia Rahma Widhiana, S.Si, dan Rahmani, S.Hi., M.M. tanggal 13 Februari 2026.
- Bahwa atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Lamandau Nomor : B/300/II/Res.4.2./2026, tanggal 10 Februari 2026, telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian UPC Lamandau dengan hasil sebagai berikut:
|
Identitas Barang/Perhiasan
|
Jenis Logam/ Barang
|
Berat Kotor (gr)
|
Berat Plastik (gr)
|
Berat Bersih (gr)
|
Katerangan
|
|
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
|
|
1.066
1.066
1.071
1.066
1.066
1.067
1.066
1.067
1.067
1.067
1.066
1.066
1.067
1.067
1.066
1.067
1.066
1.066
1.066
1.066
1.067
1.067
1.067
1.066
1.066
1.056
1.066
1.066
1.066
1.066
1.066
1.066
1.066
|
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
|
997,36
997,36
1.002,36
997,36
997,36
998,36
997,36
998,36
998,36
998,36
997,36
997,36
998,36
998,36
997,36
998,36
997,36
997,36
997,36
997,36
998,36
998,36
998,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
|
Disisihkan
- Uji Lab : 0.01 gr
- Uji Lab : 0.03 gr
- Uji Lab : 0.03 gr
- Sidang : 7,09 gr
Pemusnahan = 32.910,72 gr
Disisihkan
- Uji Lab : 2 butir pil warna kuning.
- Uji Lab : 1 butir pil warna merah muda.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna merah muda.
Pemusnahan = 15.007 butir pil.
|
|
total
|
|
35.183
|
2.265,12
|
32.917,88
|
|
|
Identitas Barang/Perhiasan
|
Jumlah Butir
|
Katerangan
|
|
Pil kuning
Pil kuning
Pil merah muda
|
5.004
5.004
5.008
|
Disisihkan
- Uji Lab : 2 butir pil warna kuning.
- Uji Lab : 1 butir pil warna merah muda.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna merah muda.
Pemusnahan = 15.007 butir pil.
|
|
total
|
15.016
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel / contoh barang bukti urine tersangka secara Laboratories dari Labkesda Kab. Lamandau nomor :450.8/49/II/LABKESDA/2026, tanggal 12 Februari 2026, menyatakan bahwa hasil uji sampel urine an. MOHAMMAD ERIYAN Bin MARWANDI Negatif tidak mengandung Methaphetamine dan Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel / contoh barang bukti urine tersangka secara Laboratories dari Labkesda Kab. Lamandau nomor :450.8/50/II/LABKESDA/2026, tanggal 12 Februari 2026, menyatakan bahwa hasil uji sampel urine an. HERAWANSYAH Bin ALIYUN (Alm) Negatif tidak mengandung Methaphetamine.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut Terdakwa I Mohammad Eriyan Bin Marwandi Bin Marwandi dan Terdakwa II Herawansyah Bin Aliyun (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram dan Para Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa I Mohammad Eriyan Bin Marwandi Bin Marwandi dan Terdakwa II Herawansyah Bin Aliyun (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD ERIYAN Bin MARWANDI BIN MARWANDI dan Terdakwa II HERAWANSYAH BIN ALIYUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Kelurahan/Desa Lopus Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh para dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------
- Bahwa bermula Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) (Keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lamandau) pada hari senin tanggal 9 Februari 2026 saksi mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan pengantaran narkotika yang melintasi kabupaten lamandau kemudian saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) bersama rekan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau lainnya melakukan kegiatan Razia di wilayah hukum polres lamandau kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib tepatnya saat berada di depan Polsek Delang, Kel/Desa. Kudangan, Kec.Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah tersebut melintas 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG dan dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut kemudian Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) beserta anggota lainnya dari satuan Satresnarkoba Polres Lamandau berkata “SELAMAT MALAM BAPAK, KAMI DARI SATUAN RESESSE NARKOBA POLRES LAMANDAU“ kemudian Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II untuk kabur dengan berkata “INJAK GAS“ dan Terdakwa II langsung menginjak gas mobil dengan maksud untuk melarikan diri kemudian Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) beserta anggota lainnya dari satuan Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengejaran terhadap Para Terdakwa sejauh kurang lebih 2 kilometer kemudian Terdakwa I yang melihat mobil pihak kepolisian melakukan pengejaran lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “AYO KITA LOMPAT DARI MOBIL“ dan Terdakwa I langsung melompat dari dalam mobil yang masih berjalan dengan cara membuka pintu depan sebelah kiri dan langsung mengguling ke kiri dan setelah itu Terdakwa II meloncat ke sebelah kanan lalu mobil menabrak tebing, kemudian Terdakwa I lari ke hutan dan Terdakwa II juga mengikuti arah lari Terdakwa I dan ketika di dalam hutan Para Terdakwa melarikan diri secara terpisah.
- Bahwa selanjutnya Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) (Keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lamandau) beserta anggota Satres Narkoba lainnya melakukan pengejaran dengan melakukan penyisiran disekitar wilayah tersebut dan setelah dilakukan proses pencarian selama kurang lebih 12 jam sekira pukul 14.00 wib Anggota Satres Narkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan Terdakwa I di sebuah pondok kosong yang berada Desa Lopus kemudian Terdakwa I tersebut langsung diamankan dan dibawa ke lokasi keberadaan kendaraan 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG yang berada di JL. Lintas Kalimantan, Kel/Desa. Lopus, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah dan Terdakwa I saat itu mengakui bahwa 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG tersebut adalah kendaraan yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Lamandau yang berada di depan Polsek Delang, Kel/Desa. Kudangan, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah.
- Bahwa selanjutnya Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan narkotika kemudian Saksi MERDI K. SIPAYUNG Anak Dari RAULAN SIPAYUNG (Alm) dan Saksi RIO FASHANU Bin MOCH SU’UD (Alm) melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG tersebut ditemukan 33 (tiga puluh tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus yang berisi pil yang narkotika jenis ekstasi di dalam bagasi ban serep yang berposisi di belakang kendaraan tersebut, selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk di proses lebih lanjut dan setelah itu kurang lebih 3 jam setelah Terdakwa I diamankan tersebut Anggota Lain Satres Narkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan Terdakwa II yang berada Desa Lopus di pemukiman warga dan saat itu Terdakwa II tersebut juga mengakui bahwa 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merek Toyota Raize warna merah, Nopol. A 1148 EG tersebut adalah kendaraan yang Terdakwa I dan Terdakwa II dikendarai pada saat diberhentikan yang berada di depan Polsek Delang, Kel/Desa. Kudangan, Kec.Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa II diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Inodnesia Dareah Kalimantan selatan Bidang Labolatorium Forensik No. LAB.: 0143/NNF/2026 perihal pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, tanggal 13 Februari 2026, telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratories dari LABFOR POLDA KALSEL dengan Parameter Uji Identifikasi Methamfetamin terhadap Nomor Barang Bukti 0208/2026/NF s/d 0210/2026/NF dengan Hasil Positif, dan Parameter Uji Identifikasi MDMA, Caffeine dan Ketamine terhadap Nomor Barang Bukti 0211/2026/NF s/d 0212/2026/NF dengan hasil Positif barang bukti yang disita dari MOHAMMAD ERIYAN Bin MARWANDI dan HERAWANSYAH Bin ALIYUN (Alm) dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lapiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh Melia Rahma Widhiana, S.Si, dan Rahmani, S.Hi., M.M. tanggal 13 Februari 2026.
- Bahwa atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Lamandau Nomor : B/300/II/Res.4.2./2026, tanggal 10 Februari 2026, telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian UPC Lamandau dengan hasil :
|
Identitas Barang/Perhiasan
|
Jenis Logam/ Barang
|
Berat Kotor (gr)
|
Berat Plastik (gr)
|
Berat Bersih (gr)
|
Katerangan
|
|
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
1 (satu) bungkus kristal
|
|
1.066
1.066
1.071
1.066
1.066
1.067
1.066
1.067
1.067
1.067
1.066
1.066
1.067
1.067
1.066
1.067
1.066
1.066
1.066
1.066
1.067
1.067
1.067
1.066
1.066
1.056
1.066
1.066
1.066
1.066
1.066
1.066
1.066
|
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
68,64
|
997,36
997,36
1.002,36
997,36
997,36
998,36
997,36
998,36
998,36
998,36
997,36
997,36
998,36
998,36
997,36
998,36
997,36
997,36
997,36
997,36
998,36
998,36
998,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
997,36
|
Disisihkan
- Uji Lab : 0.01 gr
- Uji Lab : 0.03 gr
- Uji Lab : 0.03 gr
- Sidang : 7,09 gr
Pemusnahan = 32.910,72 gr
Disisihkan
- Uji Lab : 2 butir pil warna kuning.
- Uji Lab : 1 butir pil warna merah muda.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna merah muda.
Pemusnahan = 15.007 butir pil.
|
|
total
|
|
35.183
|
2.265,12
|
32.917,88
|
|
|
Identitas Barang/Perhiasan
|
Jumlah Butir
|
Katerangan
|
|
Pil kuning
Pil kuning
Pil merah muda
|
5.004
5.004
5.008
|
Disisihkan
- Uji Lab : 2 butir pil warna kuning.
- Uji Lab : 1 butir pil warna merah muda.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna kuning.
- Sidang : 2 butir pil warna merah muda.
Pemusnahan = 15.007 butir pil.
|
|
total
|
15.016
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel / contoh barang bukti urine tersangka secara Laboratories dari Labkesda Kab. Lamandau nomor :450.8/49/II/LABKESDA/2026, tanggal 12 Februari 2026, menyatakan bahwa hasil uji sampel urine an. MOHAMMAD ERIYAN Bin MARWANDI Negatif tidak mengandung Methaphetamine dan Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel / contoh barang bukti urine tersangka secara Laboratories dari Labkesda Kab. Lamandau nomor :450.8/50/II/LABKESDA/2026, tanggal 12 Februari 2026, menyatakan bahwa hasil uji sampel urine an. HERAWANSYAH Bin ALIYUN (Alm) Negatif tidak mengandung Methaphetamine.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut Terdakwa I Mohammad Eriyan Bin Marwandi Bin Marwandi dan Terdakwa II Herawansyah Bin Aliyun (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Para Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa I Mohammad Eriyan Bin Marwandi Bin Marwandi dan Terdakwa II Herawansyah Bin Aliyun (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |