| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I ADE BAYU IA Anak dari ALIUS TISEP, Terdakwa II CRIS YUPA SUHADI TEJO Bin BUNGTOMO dan Terdakwa III FARIS ALMA DANI Bin RUSLIANSYAH pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Tower Telkomsel, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah selesai bekerja Terdakwa I ADE BAYU IA Anak dari ALIUS TISEP, Terdakwa II CRIS YUPA SUHADI TEJO Bin BUNGTOMO dan Terdakwa III FARIS ALMA DANI Bin RUSLIANSYAH berkumpul di tempat tinggal Tedakwa II yang beralamat di Losmen Syariah 3 di Jalan Gang Bungur, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, para Terdakwa saling menceritakan masalah karyawan perusahaan yang menjual battery lalu Terdakwa III menyampaikan bahwa “Di Tapin Bini Ada Sisa Batrai Sebanyak 10 Buah” kemudian Terdakwa I menjawab “Kita Kah Kesana Biar Kutalang Dulu Nyewa Mobilnya”, setelah itu para Terdakwa berangkat menggunakan mobil milik perusahaan untuk pergi ke tempat Saksi HARDY PRYANTO SITUMORANG Anak dari MANGIN SITUMORANG untuk menyewa mobil, saat tiba di tempat Saksi HARDY lalu Terdakwa I menyewa 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up, merk Daihatsu Granmax warna Hitam, Nomor Polisi KH 8489 RE, selanjutnya Terdakwa I membawa Mobil Pick up tersebut berbarengan dengan Terdakwa II dan Terdakwa III membawa balik mobil milik perusahaan kembali ke Losmen Syariah 3 untuk menyimpan mobil milik perusahaan di Losmen Syariah 3, kemudian sekitar pukul 16.50 WIB Terdakwa II mengendarai mobil Pick Up bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III yang duduk di kursi penumpang menuju Tower di daerah Tapin Bini dengan tujuan mengangkut Power System (Battery CDC) ternyata saat tiba di Tower Tapin Bini, Power System (Battery CDC) tersebut tidak ada lalu Terdakwa III mengusulkan untuk mengambil Power System (Battery CDC) di Tower Telkomsel di Kelurahan Kudangan dan Terdakwa I menyampaikan “Seharusnya Ada Dua Bank Disana Dengan Kondisi Satu Dipake Satu Tidak”, lalu Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pergi ke Tower Telkomsel Kelurahan Kudangan, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sepakat pergi ke Tower Telkomsel Kelurahan Kudangan, pada saat tiba di Kelurahan Kudangan sekitar pukul 21.41 WIB, Terdakwa III menghubungi Saksi EFFI RIYADIE anak dari HARDIE selaku penjaga Tower Telkomsel Kelurahan Kudangan melalui panggilan Whatsapp tetapi tidak diangkat oleh Saksi EFFI, beberapa saat kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, para Terdakwa mendatangi Saksi EFFI untuk meminjam kunci pagar Tower Telkomsel Kelurahan Kudangan, pada saat tiba di depan rumah saksi EFFI kemudian Terdakwa II menunggu di dalam mobil Pick Up sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III keluar mobil pick up dan menemui saksi EFFI untuk meminjam kunci pagar Tower Telkomsel lalu Tedakwa I mengatakan alasannya bahwa “Ada Troubleshoot/Gangguan Jaringan” lalu Saksi EFFI menyerahkan kunci pagar tersebut kepada Terdakwa I setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa III kembali ke dalam mobil pickup segera setelah itu Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III menuju Tower Telkomsel Kelurahan Kudangan, di tengah perjalanan mereka bertemu saksi NABIL Anak dari YUEL SIMON FR yang sedang duduk di pinggir jalan depan rumah saksi NABIL lalu Terdakwa I mengajak saksi NABIL untuk menemani ke Tower Telkomsel dengan berkata “Ayo Kawani Kami Ada Perbaikan di Tower” dan saksi NABIL mengiyakan serta ikut ke dalam mobil Pick up menuju ke Tower Telkomsel, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa I,Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi NABIL tiba di Tower Telkomsel Kelurahan Kudangan kemudian Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III memarkirkan mobil Pick UP turun dari mobil Pick Up lalu Terdakwa I membuka pagar Tower Telkomsel menggunakan kunci yang sebelumnya telah di pinjam setelah pagar terbuka, Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III segera masuk ke dalam Tower sedangkan saksi NABIL juga turun dari mobil Pick Up dan hanya menunggu serta melihat dari diluar pagar tower, setelah itu para Terdakwa masuk ke dalam tower telkomsel kemudian Terdakwa II membuka rak Power System (Battery CDC) menggunakan kunci inggris, setelah rak Power System (Battery CDC) terbuka lalu Terdakwa II melepaskan kabel Power System (Battery CDC) yang terpasang setelah kabel terlepas setelah itu Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut Power System (Battery CDC) ke bak/pengangkut belakang mobil Pick Up sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) buah, setelah selesai mengangkut Power System (Battery CDC) ke dalam Mobil Pick Up, Terdakwa III menuju ke mobil Pick Up untuk menyalakan mobil sedangkan Terdakwa II menutup kembali rak Power System (Battery CDC) setelah tertutup Tedakwa II dan Terdakwa I keluar dari dalam Tower Telkomsel setelah itu Terdakwa I mengunci kembali pagar Tower Telkomsel tersebut, setelah selesai melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkut Power System (Battery CDC) ke dalam Mobil Pick Up setelah itu saksi NABIL balik kerumahnya dengan berjalan kaki dari Tower Telkomsel sedangkan para Terdakwa mengendarai mobil Pick Up untuk mengembalikan kunci pagar kepada saksi EFFI, setelah selesai mengembalikan kunci pagar kemudian Terdakwa I menghubungi saksi JUMADI (DPO) melalui pesan whatsapp dengan bertanya “Pak Nerima Battery Kah, Berapa Sekilonya” dan di jawab oleh saksi JUMADI (DPO) “Dua Belas Ribu, Ya Udah Antar Aja”, setelah itu para Terdakwa pergi menuju Kota Waringin Barat ke tempat penjual barang rongsok milik saksi JUMADI (DPO) karena sebelumnya juga Terdakwa I pernah menjual barang rongsok pada tahun 2024 kepada saksi JUMADI (DPO), setibanya di tempat saksi JUMADI (DPO) yang beralamatkan di Jl. Tani Makmur, Rt/Rw. 027/003, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 07.30 WIB pada tanggal 03 Januari 2026, para Terdakwa melakukan penjualan langsung kepada saksi JUMADI (DPO) dan mendapatkan hasil sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) dari penjualan Power System (Battery CDC) sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) buah tersebut, kemudian uang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bagi sama rata yaitu masing-masing mendapatkan Rp. 5.800.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk membayar sewa mobil dan biaya bensin mobil Pick Up setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke Lamandau, dan mengembalikan mobil Pick Up yang telah disewa tersebut, Pada hari rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 13.38 WIB Saksi ABDULLAH FHATAH IHFANUDIN Bin TUKINO mendapatkan informasi dari Saksi EFFI melalui telepon Whatsapp yang menjelaskan telah terjadi kehilangan Power Battery CDC di Tower Telkomsel yang beralamatkan di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) buah Battery lalu Saksi ABDULLAH menanyakan saksi EFFI “Siapa Terakhir Kali Masuk Ke Tower” dan Saksi EFFI menjawab “Mereka Bayu” serta Saksi EFFI juga turut menjelaskan “Mereka Bayu” pada tanggal 2 januari 2026 datang ke rumah Saksi EFFI untuk meminjam kunci pagar Tower Telkomsel dengan mengatakan alasan Troubleshoot/gangguan jaringan, kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 saksi ABDULLAH membuat Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian di Polres Lamandau.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan PT. TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar Rp. 124.464.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dihitung dari jumlah baterai sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) buah dan harga perbaterai yaitu Rp.5.186.000,- (Lima Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kepemilikan Asset yang ditanda tangani oleh Ratna Wahyudi selaku Manager NOP Pangkalan Bun pada tanggal 8 Januari 2026 menyebutkan daftar asset/material milik PT. Telkomsel yaitu Battery A602/960 Sonnenchein 960Ah yang berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) buah tersebut merupakan barang milik PT. Telkomsel yang berada di Lokasi Site NIK032 Kudangan dan statusnya masih aktif-terpakai dan digunakan sebagai penunjang perangkat telekomunikasi site.
- Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor : C.03.009/PBUN/I/2026 yang ditandatangani pada tanggal 7 Januari 2026 oleh Muhammad Fazlur Rachman, memberikan kuasa kepada Abdullah Fhatah Ihfanudin untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait kehilangan barang/asset milik PT. TELKOMSEL.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung ENCHANCED NETWORK OPERATING MODEL (ENOM) Area Pamasuka antara PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR dengan PT. TRIPLE EGLOBAL TRANSFORMASI, No. TELKOMSEL : M100005523 menjelaskan kerjasama dalam mengadakan dan melakukan pekerjaan manage operation pada site yang telah diatur dalam kontrak.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Network Operating Model (ENOM) Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua Antara PT. TRIPLE EGLOBAL TRANSFORMASI DENGAN PT. HUAWEI TECH INVESMENT, kerjasama penyedia jasa jaringan dan komunikasi seluler.
- Bahwa berdasarkan STATEMENT OF WORK Y2024 TSEL MS Site Maintenance Service Frame Bidding between PT. Huawei Tech Invesment and PT. Kinarya Utama Teknik, MPA No. : MPA1091IDN23122610326900, SOW No: FPA1091IDN24012910335191 yang menjelaskan kerjasama antar perusahaan dalam pemeliharaan.
- Bahwa Berdasarkan Amandemen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 1020/PKWT-IV/HR-01/KAL/KUT/I/2025 antara PT.KINARYA UTAMA TEKNIK (PT.KUT) DENGAN FARIS ALMA DANI Nomor: 5994/AMD-IV-PKWT-IV/HR-01/ KAL/KUT/XI/2025 yang menjelaskan perjanjian kerja Terdakwa FARIS yang dimulai dari tanggal 3 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 01/PBUN/XI/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2024 yang menugaskan beberapa orang termasuk Terdakwa III FARIS untuk melakukan pekerjaan relokasi battery dari site NIK002 ke site NIK031 sehingga menjelaskan lokasi site NIK032 Kudangan bukan merupakan wilayah tugas Terdakwa III FARIS.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ /I/2026/Satreskrim dan keterangan Saksi SEMI ASTINI Binti SULAIMAN sebagai istri dari Saksi JUMADI (DPO), menjelaskan pada hari senin tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi JUMADI pergi ke jawa kemudian setiap pergi tidak berpamitan dan sampai sekarang tidak ada pulang kerumah serta tidak dapat dihubungi.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor: SP.Dah/Rumah/1/RES.1.8./2026/Satreskrim dan Berita Acara Penggeledahan pada hari Rabu tanggal 14 (Empat Belas) Januari 2026 tidak menemukan barang bukti berupa Power System (Battery CDC).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------- |