| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2023/PN Ngb | Tedy | ENDANG, SP | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Ngb | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Apr. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 121.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas : a. sebuah Kendaraan roda empat berikut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), nomor Polisi : KH 8197 RD, jenis/ merk : Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T, Nomor rangka : MRDEW888100206190, Nomor Mesin : 1TRA403617, warna Hitam metalik, atas nama MARIA.; b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama RUSLI B, dengan registrasi dan diketahui Lurah Kelurahan Nanga Bulik nomor: 593.2/230/V/NB/Pem-2020 tanggal 26 Mei 2020 dan diregistrasi dan diketahui Camat Kecamatan Bulik nomor : 593.2/853 R/V/ Pem-2020 tanggal 29 Mei 2020.; 5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran keawajiban hutang sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus duapuluh satujuta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanpa syarat apapun.; 6. Menghukum TERGUGAT apabila tidak membayar kewajiban hutangnya secara sukarela kepada PENGGUGAT dengan cara menjual melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun jaminan berupa: a. 1 (satu) Kendaraan roda empat dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor Polisi : KH 8197 RD, jenis/ merk : Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T, Nomor rangka : MRDEW888100206190, Nomor Mesin : 1TRA403617, warna Hitam metalik, atas nama MARIA.; b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama RUSLI B, dengan registrasi dan diketahui Lurah Kelurahan Nanga Bulik nomor: 593.2/230/V/NB/Pem-2020 tanggal 26 Mei 2020 dan diregistrasi dan diketahui Camat Kecamatan Bulik nomor : 593.2/853 R/V/ Pem-2020 tanggal 29 Mei 2020; dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang TERGUGAT sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus duapuluh satujuta rupiah) kepada PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
