| Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1052, terletak di Desa/Kelurahan Purwareja, dahulu Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 120 Tahun 1998 tertanggal 17 Maret 1998, seluas 1.240 M?2; (seribu dua ratus empat puluh meter persegi), diterbitkan pada tanggal 20 Februari 1999, dan tercatat atas nama Utoro Prajanto/Tergugat I, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Juni 2015 dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1052, terletak di Desa/Kelurahan Purwareja, dahulu Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 120 Tahun 1998 tertanggal 17 Maret 1998, seluas 1.240 M?2; (seribu dua ratus empat puluh meter persegi), diterbitkan pada tanggal 20 Februari 1999, dan tercatat atas nama Utoro Prajanto/Tergugat I;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo, serta menerima, memproses, dan mencatat peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1052 dari semula tercatat atas nama Utoro Prajanto/Tergugat I menjadi atas nama Penggugat/ Jumadi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|