Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.Regina Yusticia Nababan, S.H., M.Kn
2.AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H
MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2406/O.2.21/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Yusticia Nababan, S.H., M.Kn
2AHMAD FAUZI H. SYARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa ia terdakwa MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan simpang pasar sandai, tepatnya di depan warung makan penyetan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapung, Provinsi Kalimantan Barat, yang mana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Nanga Bulik maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” Pengadilan Negeri Nanga Bulik berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------

  • Bahwa bermula pada hari senin Tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa selesai bekerja menambang di tempat milik sdr. POTOT NEHA (DPO) di daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa beristirahat di pondok terpal dan tidak lama bos Terdakwa yaitu sdr. POTOT NEHA (DPO) berkata “KAMU BESOK GAK USAH KERJA NAMBANG DULU, KAMU KE SANDAI KALBAR NANTI AKU KASIH DUIT”, terdakwa “NGAPAIN BOS SAYA KE SANDAI?”, sdr. POTOT NEHA (DPO) berkata lagi, “BARANG SABU HABIS, BANYAK ANAK BUAH NANYAI, SOALNYA YANG BIASA NGANTAR KESINI LAGI SAKIT”, terdakwa menjawab “DUH GAK BERANI SAYA BOS”, sdr. POTOT NEHA (DPO) meyakinkan dengan membujuk Terdakwa “UDAH BERANGKAT AJA PAKE MOTORKU, AMAN, AKU YANG TANGGUNG JAWAB KLO ADA APAAPA”, terdakwa lalu mengiyakannya “IYA BOS BENERAN AMAN YA BOS, INI AKU NGAMBILNYA KE SIAPA ?, dijawab oleh sdr. POTOT NEHA (DPO) “NANTI AKU KASIH NOMOR HANDPHONE TEMENKU YANG NGASIH BARANGNYA”, Terdakwa bertanya “BUAT MAKAN, MINYAK DI JALAN ADA GAK BOS?”, sdr. POTOT NEHA (DPO) menjawab “IYA INI AKU KASIH 1JUTA BUAT KAMU BELI MAKAN SAMA MINYAK MOTOR”, Terdakwa bertanya kembali, “CUKUPKAH BOS?” dijawab oleh sdr. POTOT NEHA (DPO) “KLO HABIS PAKE DUITMU DULU NANTI AKU GANTI”, Terdakwa bertanya kembali “BANYAKKAH BOS YANG DIAMBIL?”, sdr. POTOT NEHA (DPO) menjawab “HALAH DIKIT AJA, BUAT ORANGORANG KERJA SINI AJA”, Terdakwa berkata “IYA BOS, KAPAN AKU BERANGKATNYA?, sdr. POTOT NEHA (DPO) menjawab “BESOK PAGI JAM ENAM KAMU LANGSUNG BERANGKAT YA”, lalu Terdakwa mengiyakan perintah sdr. POTOT NEHA (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dari Lokasi lahan penambangan emas illegal milik sdr. POTOT NEHA (DPO) di daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapung, Provinsi Kalimantan Barat seorang diri menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda PCX warna merah, Nopol. P 6864 IC, Nosin.KF21E1456461, Noka. MH1KF2115LK457089 milik sdr. POTOT NEHA (DPO), kemudian Terdakwa tiba di Palangka Raya sekira pukul 12.00 WIB lalu Terdakwa melanjutkan lagi perjalanannya dan tiba di Lamandau sekira pukul 23.00 WIB, sesampainya di Lamandau Terdakwa beristirahat di sebuah masjid di panggir jalan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanannya dari Lamandau ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapung, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Terdakwa menghubungi seorang lakilaki menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3x, warna Merah Nebula, imei : 860605073330990 milik Terdakwa dengan nama kontak atas nama salman salma, “SIANG PAK, SAYA ANAK BUAH PAK NEHA TAMBAH, MAU NGAMBIL PESANAN BARANG PAK NEHA”, lakilaki tersebut menjawab “OH IYA KAMU TUNGGU DI SIMPANG PASAR SANDAI, DEPAN WARUNG MAKAN PENYETAN NANTI AKU KESITU, KAMU PAKE APA?”, di jawab oleh Terdakwa “SAYA PAKE MOTOR PCX WARNA MERAH”, kemudian Terdakwa menunggu lakilaki tersebut dipinggir jalan sekitar 1 jam, sekira pukul 11.00 WIB datang seseorang laki-laki yang Terdakwa ketahui namanya SALMAN SALMA menggunakan motor beat mendatangi Terdakwa dengan membawa kresek hitam dan berkata kepada Terdakwa “KAMU ANAK BUAH NEHA?”, Terdakwa menjawab ”IYA”, lakilaki tersebut berkata kembali sembari menyerahkan kresek hitam kepada Terdakwa “INI KRESEK DALAMNYA SABU BARANG PESANAN NEHA, HATIHATI BAWANYA, INI SABUNYA UDAH AKU SEMBUNYIKAN DI DALAM BINGKAI FOTO BIAR KAMU AMAN BAWANYA”, terdakwa berkata “IYA PAK”, selanjutnya Terdakwa menerima kresek hitam tersebut lalu lakilaki tersebut meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke bengkel untuk mengganti oli dan fanbel motor di daerah Sandai, Provinsi Kalimantan Barat.
  • Setibanya Terdakwa di bengkel, terdakwa pergi ke WC di bengkel lalu Terdakwa membuang kresek hitam dan membuka 1 (satu) buah bingkai berbentuk jempol tangan berwarna putih dan biru, di dalam bingkai foto tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik berwarna biru dan putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi sabu sekitar 1 ons dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisi sabu sekitar 2 gram dan 3 gram, kemudian Terdakwa kembali memasukkan sabu tersebut ke dalam bingkai foto setelahnya memasukkan ke 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa letakkan di paling bawah setelah tumpukantumpukan baju Terdakwa, setelah Terdakwa menyimpan sabu tersebut Terdakwa kembali menunggu motor yang di service, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanannya untuk pulang ke Kabupaten Gunung Mas dengan melewati Kabupaten Lamandau.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB saat Terdakwa melintas di depan SPBU jalan lintas trans Kalimantan, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda PCX warna merah, Nopol. P 6864 IC, Nosin.KF21E1456461, Noka. MH1KF2115LK457089, Terdakwa dihentikan oleh saksi KHUZAIN Bin H. SALMANI dan Saksi VIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lamandau, salah satu saksi tersebut mengatakan kepada Terdakwa sedang melakukan Razia pemeriksaan narkotika dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut dengan menunjukkan surat perintah kepolisian tugas dan proses penggeledahan disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi SUTOPO Bin SUPRIANTO (Alm) dan saksi SUPARDI Bin SUWARDI (Alm), selanjutnya saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan tas milik terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah bingkai berbentuk jempol tangan berwarna putih dan biru, di dalam bingkai foto dan di dalam bingkai tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik berwarna biru dan putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi sabu sekitar 1 ons dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisi sabu sekitar 2 gram dan 3 gram, kemudian Terdakwa diintrogasi oleh saksi KHUZAIN Bin H. SALMANI dan Saksi VIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD yang dilihat dan didengar oleh saksi SUTOPO Bin SUPRIANTO (Alm) dan saksi SUPARDI Bin SUWARDI (Alm), Terdakwa mengakui sebagai kurir untuk mengambil dan melakukan pengantaran narkotika ke daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atas perintah sdr. POTOT NEHA (DPO), Terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. POTOT NEHA (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelahnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Lamandau.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 046/VII/11145/2026 tanggal 09 Juli 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pengelola Pegadaian UPC Lamandau telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto     : 106,6 (seratus enam koma enam) gram
  • Berat plastik                : 2,15 (dua koma lima belas) gram
  • Berat bersih/ netto    : 104, 45 (seratus empat koma empat puluh lima) Gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 1087/NNF/2026 Laboratorium Forensik tanggal 13 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam masing-masing 3 (tiga) poket/ bungkus plastik bening milik Terdakwa MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil test narkotika urin nomor: 450.8/135/VI/LABKESDA/2026 tanggal 09 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. NORBETH selaku Fungsional Dokter UPT Labkesda Kabupaten Lamandau telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan uri milik MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) adalah negatif menthaphetamine (MET) yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa ia terdakwa MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan tindak pidana dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB, saksi KHUZAIN Bin H. SALMANI dan Saksi VIXKY GUNTARA Anak dari DEWI DOWES AHAD yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat perihal pengederan narkotika yang melintas Lamandau dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Provnsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB Para Saksi selaku Anggota Kepolisian Polres Lamandau menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan kegiatan mobile disekitar Jl. Lintas Kalimantan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian pada saat kegiatan mobile tersebut anggota Kepolisian pada Polres Lamandau memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda PCX warna merah, Nopol. P 6864 IC, Nosin.KF21E1456461, Noka. MH1KF2115LK457089 yang dikendarai oleh seorang pria dewasa yaitu Terdakwa, kemudian Para Saksi selaku Anggota Kepolisian Polres Lamandau melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu saksi SUTOPO Bin SUPRIANTO (Alm) dan saksi SUPARDI Bin SUWARDI (Alm), saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan tas milik terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah bingkai berbentuk jempol tangan berwarna putih dan biru, di dalam bingkai foto dan di dalam bingkai tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik berwarna biru dan putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi sabu sekitar 1 ons dan 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisi sabu sekitar 2 gram dan 3 gram, Terdakwa mengakui sebagai kurir untuk mengambil dan melakukan pengantaran narkotika ke daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atas perintah sdr. POTOT NEHA (DPO), Terdakwa juga dijanjikan upah oleh sdr. POTOT NEHA (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) jika narkotika tersebut tiba di daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian tim Anggota Kepolisian Polres Lamandau mengamankan dan membawa barang bukti beserta Terdakwa ke kantor Satresnakorba Polres Lamandau.
  • Bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 104,45 (seratus empat koma empat puluh lima) gram, dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 99,55 (sembilan puluh sembilan koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,93 (tiga koma dua dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,97 (dua koma tujuh belas) gram untuk di antar ke daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, peran Terdakwa sebagai kurir (mengambil narkotika di pinggir jalan simpang pasar sandai, tepatnya di depan warung makan penyetan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat dari seorang laki-laki yang diketahui nama SALMAN SALMA) dan Terdakwa juga dijanjikan upah oleh sdr. POTOT NEHA (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) jika narkotika tersebut tiba di daerah Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 046/VII/11145/2026 tanggal 09 Juli 2026 yang ditandatangani oleh ZAKIYATUR ROHMATULLAH AL MUKHTAR selaku Pengelola Pegadaian UPC Lamandau telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto       : 106,6 (seratus enam koma enam) gram
  • Berat plastik                : 2,15 (dua koma lima belas) gram
  • Berat bersih/ netto    : 104, 45 (seratus empat koma empat puluh lima) Gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 1087/NNF/2026 Laboratorium Forensik tanggal 13 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam masing-masing 3 (tiga) poket/ bungkus plastik bening milik Terdakwa MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil test narkotika urin nomor: 450.8/135/VI/LABKESDA/2026 tanggal 09 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. NORBETH selaku Fungsional Dokter UPT Labkesda Kabupaten Lamandau telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan uri milik MOKHAMMAT AIWAN Alias IWAN Bin MINAN (Alm) adalah negatif menthaphetamine (MET) yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya