| Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa YANTO Anak dari HERI Bersama sama dengan AHMAD BUDI HARTONO Bin SAHNAN (dilakukan penuntutan pada perkara lain) dan SANDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok J29 Afdeling 7, Estate BP. 2 PT PILAR WANAPERSADA, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. Sandi (DPO) datang ke barak/kos tempat tinggal Terdakwa Yanto Anak Dari Heri untuk mengobrol. Tidak lama kemudian Sdr. Sandi (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit dan meminta terdakwa untuk mencarikan unit alat angkut yang dapat mengangkut dan memuat buah kelapa sawit tersebut, terdakwa kemudian menanyakan kepada Sdr. Sandi buah kelapa sawit punya siapakah itu dan kemudian dijawab oleh Sdr. Sandi (DPO) bahwa buah tersebut Adalah milik pribadi. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa mengubungi Sdr. Ahmad Budi Hartono (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan untuk menawarkan Sdr. Ahmad Budi Hartono mengangkut buah, kemudian Sdr. Ahmad Budi Hartono menyampaikan bahwa Sdr. Ahmad Budi Hartono harus izin dengan Saksi Antonius Ladi anak dari Marusin sebagai Bos Sdr. Ahmad Budi Hartono. Selanjutnya setelah menghubungi Sdr. Ahmad Budi Hartono, terdakwa bersama Sdr. Sandi (DPO) pergi menuju tempat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) Merk HONDA SCOOPY, Warna Hijau, Tanpa Nomor Polisi, sesampainya di tempat buah kelapa sawit tersebut terdakwa akhirnya mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut milik PT. Pilar Wanapersada bukan buah kelapa sawit pribadi, mengetahui hal tersebut terdakwa tetap kembali menghubungi Sdr. Ahmad Budi Hartono namun tidak diangkat, selanjutnya terdakwa berjalan pergi menuju jalan poros untuk menunggu Sdr. Ahmad Budi Hartono dan tidak lama kemudian Sdr. Ahmad Budi Hartono datang menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up, Merk Daihatsu Grand Max, Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi. Kemudian Sdr. Ahmad Budi Hartono menuju lokasi buah kelapa sawit dengan Sdr. Sandi (DPO) menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up tersebut sedangkan terdakwa berjalan menuju Lokasi yang jaraknya kurang lebih 20 Meter dari jalan poros, sesampainya di lokasi Sdr. Ahmad Budi Hartono dan Sdr. Sandi langsung memasukan/memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos dan 2 (Dua) buah Tojok, sedangkan terdakwa memastikan kondisi sekitar aman, sekitar pukul 23.30 Wib, datang kendaraan dari arah poros menuju Lokasi tempat para terdakwa melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, mengetahui hal tersebut terdakwa bersama Sdr. Sandi kabur dengan berlari kearah hutan meninggalkan Sdr. Ahmad Budi Hartono.
- Bahwa saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, Peran terdakwa yaitu meminta Sdr. Ahmad Budi Hartono untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up, Merk Daihatsu Grand Max, Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, serta memantau kondisi sekitar.
- Bahwa pemanenan dan/atau pemungutan hasil perkebunan secara tidak sah yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan PT. Pilar Wanapersada mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.590,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa YANTO Anak dari HERI Bersama sama dengan AHMAD BUDI HARTONO Bin SAHNAN (dilakukan penuntutan pada perkara lain) dan SANDI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa YANTO Anak dari HERI Bersama sama dengan AHMAD BUDI HARTONO Bin SAHNAN (dilakukan penuntutan pada perkara lain) dan SANDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok J29 Afdeling 7, Estate BP. 2 PT PILAR WANAPERSADA, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. Sandi (DPO) datang ke barak/kos tempat tinggal Terdakwa Yanto Anak Dari Heri untuk mengobrol. Tidal lama kemudian Sdr. Sandi (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit dan meminta terdakwa untuk mencarikan unit alat angkut yang dapat mengangkut dan memuat buah kelapa sawit tersebut, terdakwa kemudian menanyakan kepada Sdr. Sandi buah kelapa sawit punya siapakah itu dan kemudian dijawab oleh Sdr. Sandi (DPO) bahwa buah tersebut Adalah milik pribadi. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa mengubungi Sdr. Ahmad Budi Hartono (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan untuk menawarkan Sdr. Ahmad Budi Hartono mengangkut buah, kemudian Sdr. Ahmad Budi Hartono menyampaikan bahwa Sdr. Ahmad Budi Hartono harus izin dengan Saksi Antonius Ladi anak dari Marusin sebagai Bos Sdr. Ahmad Budi Hartono. Selanjutnya setelah menghubungi Sdr. Ahmad Budi Hartono, terdakwa bersama Sdr. Sandi (DPO) pergi menuju tempat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) Merk HONDA SCOOPY, Warna Hijau, Tanpa Nomor Polisi, sesampainya di tempat buah kelapa sawit tersebut terdakwa akhirnya mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut milik PT. Pilar Wanapersada bukan buah kelapa sawit pribadi, mengetahui hal tersebut terdakwa tetap kembali menghubungi Sdr. Ahmad Budi Hartono namun tidak diangkat, selanjutnya terdakwa berjalan pergi menuju jalan poros untuk menunggu Sdr. Ahmad Budi Hartono dan tidak lama kemudian Sdr. Ahmad Budi Hartono datang menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up, Merk Daihatsu Grand Max, Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi. Kemudian Sdr. Ahmad Budi Hartono menuju lokasi buah kelapa sawit dengan Sdr. Sandi (DPO) menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up tersebut sedangkan terdakwa berjalan menuju Lokasi yang jaraknya kurang lebih 20 Meter dari jalan poros, sesampainya di lokasi Sdr. Ahmad Budi Hartono dan Sdr. Sandi langsung memasukan/memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos dan 2 (Dua) buah Tojok, sedangkan terdakwa memastikan kondisi sekitar aman, sekitar jam 23.30 Wib, datang kendaraan dari arah poros menuju Lokasi tempat para terdakwa melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, mengetahui hal tersebut terdakwa bersama Sdr. Sandi kabur dengan berlari kearah hutan meninggalkan Sdr. Ahmad Budi Hartono.
- Bahwa saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, Peran terdakwa yaitu meminta Sdr. Ahmad Budi Hartono untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Pick up, Merk Daihatsu Grand Max, Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dan yang memantau kondisi sekitar.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Pilar Wanapersada mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.590,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa YANTO Anak dari HERI Bersama sama dengan AHMAD BUDI HARTONO Bin SAHNAN (dilakukan penuntutan pada perkara lain) dan SANDI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |