| Dakwaan |
- D A K W A A N :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO BIN PANUT pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.33 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Desa Bukit Indah, RT/RW 010/001 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa SUPRIYANTO BIN PANUT dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Juni 2025 terdakwa mendapat pesanan pekerjaan jasa pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Bahwa karena terdakwa tidak memiliki modal, pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa meminjam uang kepada Saksi SRI HANDAYANI senilai Rp. 21.200.000,- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan bunga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk digunakan oleh terdakwa bekerja memasang plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pinjaman tersebut disepakati oleh Saksi SRI HANDAYANI dan terdakwa dengan jangka waktu 2 bulan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 saat terdakwa tiba di Simpang Runtu Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa melalui telepon memberitahukan kepada Saksi SRI HANDAYANI bahwa terdakwa telah tiba di Simpang Runtu, kemudian Saksi SRI HANDAYANI menyuruh terdakwa untuk mencari agen BRILink. Setelah tiba di agen BRILink, terdakwa mengirimkan Nomor Rekening agen BRIling 715001000210530 atas nama Syamsul Arifin, kemudian Saksi SRI HANDAYANI mentransfer uang senilai Rp. 21.200.000,- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sekitar pukul 16.33 WIB dengan No. Ref 857627296415.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Kembali menghubungi Saksi SRI HANDAYANI untuk kembali meminjam uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai tambahan biaya pemasangan plafon di Simpang Runtu yang terdakwa akan kerjakan. Pinjaman tersebut disepakati antara Saksi SRI HANDAYANI dan terdakwa dengan bunga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Saksi SRI HANDAYANI mentransfer Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 180601003921531 atas nama SUPRIYANTO sekitar pukul 14.17 dengan No. Ref 858067884330.
- Bahwa setelah meminjam uang kepada Saksi SRI HANDAYANI senilai Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa tidak jadi mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat karena pekerjaan tersebut bukan sistem borongan.
- Bahwa kemudian dengan uang Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar hutang, membayar karyawan, berangkat ke Solo, Jawa Tengah, dan untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa saat tenggat waktu pelunasan terdakwa tidak membayar hutang kepada Saksi SRI HANDAYANI sampai akhirnya Saksi SRI HANDAYANI melaporkan tindakan terdakwa ke Polres Lamandau.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi SRI HANDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa SUPRIYANTO Bin PANUT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO BIN PANUT pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.33 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Desa Bukit Indah, RT/RW 010/001 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa SUPRIYANTO BIN PANUT dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Juni 2025 terdakwa mendapat pesanan pekerjaan jasa pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Bahwa karena terdakwa tidak memiliki modal, pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan meminjam uang kepada Saksi SRI HANDAYANI senilai Rp. 21.200.000,- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan bunga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang katanya digunakan oleh terdakwa bekerja memasang plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pinjaman tersebut disepakati oleh Saksi SRI HANDAYANI dan dijanjikan terdakwa agar dibayar dengan jangka waktu 2 bulan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 saat terdakwa tiba di Simpang Runtu Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa melalui telepon memberitahukan kepada Saksi SRI HANDAYANI bahwa terdakwa telah tiba di Simpang Runtu, kemudian Saksi SRI HANDAYANI menyuruh terdakwa untuk mencari agen BRIlink. Setelah tiba di agen BRILink, terdakwa mengirimkan Nomor Rekening agen BRIling 715001000210530 atas nama Syamsul Arifin, kemudian Saksi SRI HANDAYANI mentransfer uang senilai Rp. 21.200.000,- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sekitar pukul 16.33 WIB dengan No. Ref 857627296415.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan rangkaian kebohongan kembali menghubungi Saksi SRI HANDAYANI untuk meminjam uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai tambahan biaya pemasangan plafon di Simpang Runtu yang terdakwa akan kerjakan. Pinjaman tersebut disepakati antara Saksi SRI HANDAYANI dan terdakwa dengan bunga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Saksi SRI HANDAYANI mentransfer Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI 180601003921531 atas nama SUPRIYANTO sekitar pukul 14.17 dengan No. Ref 858067884330.
- Bahwa setelah mendapatkan uang dari Saksi SRI HANDAYANI senilai Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), ternyata terdakwa tidak mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Bahwa selanjutnya uang Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) milik Saksi SRI HANDAYANI terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, dan hingga batas waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak mengembalikan kepada Saksi SRI HANDAYANI.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi SRI HANDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa SUPRIYANTO Bin PANUT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |