Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Ngb sanggam colombus aritonang,S.H. MUHAMAD SARDI Als. SARDI Bin RIDWAN Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1801/O.2.21/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1sanggam colombus aritonang,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SARDI Als. SARDI Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU:

-------,Bahwa Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Bukit Raya Rt.11/05 Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki sambil membawa karung, parang dan dodos (Daftar Pencarian Barang) pergi mengecek kendaraan miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel dan sekira pukul 09.30 wib Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN tiba/sampai dibengkel dan setelah selesai mengecek kendaraan miliknya,Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dengan berjalan kaki pergi menuju kearah Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah dan setelah sampai di Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN melihat buah kelapa sawit mengkal sudah mau masak kemudian Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN mencari kayu bulat sebagai tangkai dodos dan selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pun melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa dodos dan setelah buah kelapa sawit tersebut dirasakan cukup Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pun berhenti lalu Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan karung dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN sembunyikan atau disimpan di Blok sebelah kemudian Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib, Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup dari pasar malam pergi dengan menggunakan atau mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis pick up Grandmax warna silver metalik dengan nomor Polisi DA 8701 PH  mengambil pakaian yang di cuci atau diloundri pakaian dirumah Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dan setelah sampai, Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup bertemu dengan Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dan berkata “Mau Ambil Loundri” dan Terdakwa menjawab” Bisa Ngak Saya Minta Tolong Ambilkan Buah Berondolan Saya Di Dalam Blok Sawit” dan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup menjawab dengan berkata “ Dimana, Jauh Ngak, Punya Siapa” dan Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN menjawab “ Di Lahan Milik Saya, Tidak Jauh Dari Jalan Poros” dan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup menjawab dengan mengatakan “ Ayo Berangkat Kalau Milikmu Brondolannya” lalu Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN masuk kedalam mobil dan kemudian Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN bersama dengan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup berangkat menuju kelokasi tempat Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN menyimpan buah kelapa sawit  yang berada di Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN bersama dengan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup langsung mengangkut dengan cara memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam Bak belakang mobil tersebut dan ketika Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN bersama dengan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup sedang memuat buah kelapa sawit tersebut langsung diamankan/ditangkap oleh Saksi Candra Irawan Bin Mislan, Saksi Parimin Bin Sudiatmo bersama dengan Saksi Edi Susilo Bin Puryanto yang sedang melakukan patroli di sekitar Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Saksi Candra Irawan Bin Mislan, Saksi Parimin Bin Sudiatmo bersama dengan Saksi Edi Susilo Bin Puryanto memberitahukan/menginformasikan pelaku sudah ditangkap ke Whattshap (WA) Group KUD Desa Bukit Raya dan kemudian Masyarakat/warga Desa Bukit Raya pun datang melakukan pembakaran terhadap kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis pick up Grandmax warna silver metalik dengan nomor Polisi DA 8701 PH  beserta buah kelapa sawit yang berada didalam kendaraan tersebut dan melakukan pemukulan terhadap Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dikarenakan sudah pernah memanen/pemungutan buah kelapa sawit ditempat yang sama  dan Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pun diamankan ke Pos Polisi Menthobhi Raya.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN tidak mempunyai ijin dan tanpa hak untuk melakukan pemanenan  atas 210 (dua ratus sepuluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.015 kg dari pemiliknya KUD Desa Bukit Raya yang diwakili oleh Saksi Alit Sutomo Als Alit Bin Suhari Ketua KUD Bukit Raya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN mengakibatkan KUD Desa Bukit Raya mengalami kerugian sebesar Rp.3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa  MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.----------------------------------------

 

----------ATAU----------

 

KEDUA:

-------,Bahwa Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukumyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Bukit Raya Rt.11/05 Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki sambil membawa karung, parang dan dodos (Daftar Pencarian Barang) pergi mengecek kendaraan miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel dan sekira pukul 09.30 wib Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN tiba/sampai dibengkel dan setelah selesai mengecek kendaraan miliknya, Terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju kearah Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah dan setelah sampai di Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN melihat buah kelapa sawit yang mengkal sudah mau masak kemudian Terdakwa mencari kayu bulat sebagai tangkai dodos dan selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pun mengambil  buah kelapa sawit  dengan menggunakan alat berupa dodos dan setelah buah kelapa sawit tersebut dirasakan cukup Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pun berhenti lalu Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan karung dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa sembunyikan atau disimpan di Blok sebelah kemudian Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib, Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup dari pasar malam pergi dengan menggunakan atau mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis pick up Grandmax warna silver metalik dengan nomor Polisi DA 8701 PH  mengambil pakaian yang di cuci atau dilondri pakaian dirumah Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dan setelah sampai, Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup bertemu dengan Terdakwa dan berkata “Mau Ambil Loundri” dan Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN menjawab” Bisa Ngak Saya Minta Tolong Ambilkan Buah Berondolan Saya Di Dalam Blok Sawit” dan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup menjawab dengan berkata “ Dimana, Jauh Ngak, Punya Siapa” dan Terdakwa menjawab “ Di Lahan Milik Saya, Tidak Jauh dari Jalan Poros” dan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup menjawab dengan mengatakan “ Ayo Berangkat Kalau Milikmu Brondolannya” lalu Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN masuk kedalam mobil dan kemudian Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN bersama dengan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup berangkat menuju kelokasi tempat Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN menyimpan buah kelapa sawit  yang berada di Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN bersama dengan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam Bak belakang mobil tersebut dan ketika Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN bersama dengan Saksi Muhamad Marwan Als Marwan Bin Usup sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut langsung diamankan/ditangkap oleh Saksi Candra Irawan Bin Mislan, Saksi Parimin Bin Sudiatmo bersama dengan Saksi Edi Susilo Bin Puryanto yang sedang melakukan patroli di sekitar Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Saksi Candra Irawan Bin Mislan, Saksi Parimin Bin Sudiatmo bersama dengan Saksi Edi Susilo Bin Puryanto memberitahukan/menginformasikan pelaku sudah ditangkap ke Whattshap (WA) Group KUD Desa Bukit Raya dan kemudian Masyarakat/warga Desa Bukit Raya pun datang melakukan pembakaran terhadap kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu jenis pick up Grandmax warna silver metalik dengan nomor Polisi DA 8701 PH  beserta buah kelapa sawit yang berada didalam kendaraan tersebut dan melakukan pemukulan terhadap Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN dikarenakan sudah pernah mengambil buah kelapa sawit ditempat yang sama dan Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN pun diamankan ke Pos Polisi Menthobhi Raya.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN tidak ada ijin dan tanpa hak mengambil  atas 210 (dua ratus sepuluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.015 kg dari pemiliknya KUD Desa Bukit Raya yang diwakili oleh Saksi Alit Sutomo Als Alit Bin Suhari Ketua KUD Bukit Raya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN mengakibatkan KUD Desa Bukit Raya mengalami kerugian sebesar Rp.3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SARDI Als SARDI Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya