INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pdt.P/2026/PN Ngb | YUSUF CHANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama ayah dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, masing-masing atas nama:------------------------------------------------------------------------
a. Michella Yuria Chang, dan
b. Danniel Yuria Chang.
dari semula tertulis “Kho Yusuf Chang” menjadi “Yusuf Chang”;
4. Menyatakan secara sah bahwa nama ayah kandung anak-anak Pemohon yang benar adalah “Yusuf Chang”;
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat dan membetulkan nama ayah dalam register catatan sipil serta menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kedua anak Pemohon tersebut dengan nama ayah “Yusuf Chang”, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nanga Bulik;
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------
Ex aequo et bono, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya; ---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
