Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
2.AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
1.BUDI WIDODO Bin DIMIYATI
2.SAHONO Bin PRIANTO
3.PRAYOGI Alias YOGI Bin SARPI
4.CHANDRA Bin UPIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 168 / O.2.21 / Eku.2 / 02 / 2026.
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
2AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI WIDODO Bin DIMIYATI[Penahanan]
2SAHONO Bin PRIANTO[Penahanan]
3PRAYOGI Alias YOGI Bin SARPI[Penahanan]
4CHANDRA Bin UPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa I BUDI WIDODO Bin DIMIYATI, Terdakwa II SAHONO Bin PRIANTO, Terdakwa III PRAYOGI Alias Yogi Bin SARPI Terdakwa IV CHANDRA Bin UPIK bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI (menjadi Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamatkan di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yaitu terhadap korban PT. Nirmala Agro Lestari, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi MUHAMAD ATENG Bin MUMAHAD AENI menghubungi Terdakwa IV CHANDRA melalui panggilan telepon dengan mengatakan, “Besok manen di lahan saya ya, jam 08.00 WIB kita berangkat” dan dijawab oleh Terdakwa IV CHANDRA “Ok”, kemudian atas permintaan Saksi MUHAMAD ATENG, Terdakwa I BUDI WIDODO menghubungi Terdakwa II SAHONO melalui pesan WhatsApp “Kang besok kerja, manen tempat Mang Ateng” dan Terdakwa I BUDI WIDODO menulis pesan WhatsApp kepada Terdakwa III PRAYOGI “Besok kerja” dengan tujuan untuk mengajak bergabung melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT Nirmala Agro Lestari yang saksi MUHAMAD ATENG akui sebagai lahan milik ibunya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa IV CHANDRA berangkat dari Desa Nanga Bulik untuk mengantar Nenek menuju ke Desa Nanga Pamalontian, lalu sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa IV CHANDRA mendatangi rumah Terdakwa II SAHONO di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I BUDI WIDODO dan Terdakwa III PRAYOGI tiba di rumah Terdakwa II SAHONO, lalu para Terdakwa berangkat menuju lokasi pemanenan, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Saksi MUHAMAD ATENG berangkat dari rumah menuju ke warung Bunda Cika di Batu Tatal dan bertemu dengan para Terdakwa, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Saksi MUHAMAD ATENG bersama Terdakwa IV CHANDRA dan Terdakwa II SAHONO mengendarai mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nomor Polisi KH 8843 RD milik Terdakwa IV CHANDRA, dan Terdakwa III PRAYOGI bersama Terdakwa I BUDI WIDODO mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa III PRAYOGI, lalu bersamasama menuju ke Afdeling India PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Saksi MUHAMAD ATENG dan Para Terdakwa tiba di lokasi Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamat di Desa Pemelontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa II SAHONO dan Terdakwa III PRAYOGI langsung memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 2 (dua) buah egrek secara bergantian, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen dilangsir oleh Terdakwa I BUDI WIDODO menggunakan 1 (satu) buah angkong menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan, lalu Saksi MUHAMAD ATENG dan Terdakwa IV CHANDRA memuat buah tersebut dan menaikkannya ke dalam bak Pick Up menggunakan 3 (tiga) buah tojok hingga berhasil memanen buah kelapa sawit sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram, lalu Saksi MUHAMAD ATENG menaiki mobil Pick Up dan Terdakwa IV CHANDRA menyetir mobil tersebut menuju ke arah Peron Edi yang beralamatkan di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat yang sama, Saksi MUHAMMAD ARPANI selaku Kepala Security bersama anggota tim patroli yang sedang berkumpul di rumah anggota patroli menerima laporan dari Humas PT. Nirmala Agro Lestari bahwa terdapat aktivitas pemanenan di lokasi tersebut, kemudian tim patroli mendapat perintah untuk mengecek lokasi, lalu mendatangi tempat kejadian pemanenan dan melihat 3 (tiga) orang sedang beraktivitas, kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI bertanya kepada Terdakwa I BUDI WIDODO, "Sudah ada keluar buah belum?", lalu Terdakwa I BUDI WIDODO menjawab "Sudah" dan menyebutkan nama Terdakwa IV CHANDRA dan Saksi MUHAMAD ATENG sebagai orang yang keluar, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARPANI pergi untuk mencari sinyal guna menghubungi Humas PT. Nirmala Agro Lestari untuk melakukan verifikasi, kemudian Terdakwa I BUDI WIDODO bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ARPANI, "Kami gimana?", lalu Saksi MUHAMMAD ARPANI menjawab "Stop dulu untuk pemanenannya" dan mengambil foto sisa buah pemanenan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI dan anggota patroli pergi menuju Pos Juliet lalu menghubungi humas PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian tim patroli diperintahkan untuk memproses secara hukum dan menghubungi pihak kepolisian, lalu Saksi MUHAMAD ATENG dan Terdakwa I BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Terdakwa III PRAYOGI, dan Terdakwa IV CHANDRA yang berada dalam perjalanan pulang ditahan oleh security PT. Nirmala Agro Lestari di Pos IV Juliet, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi DEDI EKA KURNIAWAN selaku Supervisor dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ARPANI yang melaporkan bahwa 5 (lima) orang nonkaryawan telah mengambil buah dan sudah diamankan di Pos IV Juliet, lalu setelah mobil dari pihak perusahaan datang, Saksi MUHAMMAD ARPANI bersama Saksi ARGA MULYA membawa 5 (lima) orang tersebut, yaitu Saksi MUHAMAD ATENG, Terdakwa I BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Terdakwa III PRAYOGI, dan Terdakwa IV CHANDRA, beserta semua barang bukti ke Polres Lamandau;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Tanah Nomor: 15.12.00.00.2.00092 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional di Nanga Bulik pada tanggal 3 Desember 2018, PT. Nirmala Argo Lestari memiliki Hak Guna Usaha pada sebidang tanah yang terlampir dalam sertifikat;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengambilan Titik Koordinat Nomor: IP.02.02/1960-62.09/XII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau, Sugeng Haryanto, S. SiT / NIP. 19740416 199303 1 001 di Nanga Bulik pada tanggal 02 Desember 2025, pada poin 4 (Empat) menyatakan “Bahwa areal yang merupakan lokasi pencurian tersebut berada di dalam lokasi yang dilekati hak atas tanah yang dikelola oleh PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;”
  • Bahwa peran Para Terdakwa dalam pencurian buah kelapa sawit di di Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamatkan di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yaitu:
    • Peran Terdakwa I BUDI yaitu melakukan pelangsiran buah kelapa sawit dari tempat panen ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan dengan menggunakan alat berupa angkong dan pemuatan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa Tojok;
    • Peran Terdakwa II SAHONO dan Terdakwa III PRAYOGI yaitu melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek dari atas pohon;
    • Peran Terdakwa IV CHANDRA melakukan pengangkutan buah kelapa sawit bersama Saksi MUHAMAD ATENG yang telah dipanen oleh Terdakwa II SAHONO dan Terdakwa III PRAYOGI;
  • Bahwa para Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ATENG, melakukan pencurian sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian, kemudian memuat seluruh hasil curian tersebut kedalam 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis pick up warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8843 RD dengan bantuan alat tojok;
  • Bahwa PT. Nirmala Argo Lestari mengalami kerugian sekitar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) di hitung dari Tonase bersih di kali dengan harga perkilonya sebesar Rp. 3.140,- (Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) sesuai harga pabrik PT. Nirmala Argo Lestari;

---- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------------------- ATAU --------------------

 

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa I BUDI WIDODO Bin DIMIYATI, Terdakwa II SAHONO Bin PRIANTO, Terdakwa III PRAYOGI Alias Yogi Bin SARPI Terdakwa IV CHANDRA Bin UPIK bersama dengan Saksi MUHAMAD ATENG Bin MUHAMAD AENI (menjadi Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamatkan di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, turut serta melakukan Tindak Pidana” yaitu terhadap korban PT. Nirmala Agro Lestari, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi MUHAMAD ATENG Bin MUMAHAD AENI menghubungi Terdakwa IV CHANDRA melalui panggilan telepon dengan mengatakan, “Besok manen di lahan saya ya, jam 08.00 WIB kita berangkat” dan dijawab oleh Terdakwa IV CHANDRA “Ok”, kemudian atas permintaan Saksi MUHAMAD ATENG, Terdakwa I BUDI WIDODO menghubungi Terdakwa II SAHONO melalui pesan WhatsApp “Kang besok kerja, manen tempat Mang Ateng” dan Terdakwa I BUDI WIDODO menulis pesan WhatsApp kepada Terdakwa III PRAYOGI “Besok kerja” dengan tujuan untuk mengajak bergabung melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT Nirmala Agro Lestari yang saksi MUHAMAD ATENG akui sebagai lahan milik ibunya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa IV CHANDRA berangkat dari Desa Nanga Bulik untuk mengantar Nenek menuju ke Desa Nanga Pamalontian, lalu sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa IV CHANDRA mendatangi rumah Terdakwa II SAHONO di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I BUDI WIDODO dan Terdakwa III PRAYOGI tiba di rumah Terdakwa II SAHONO, lalu para Terdakwa berangkat menuju lokasi pemanenan, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Saksi MUHAMAD ATENG berangkat dari rumah menuju ke warung Bunda Cika di Batu Tatal dan bertemu dengan para Terdakwa, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Saksi MUHAMAD ATENG bersama Terdakwa IV CHANDRA dan Terdakwa II SAHONO mengendarai mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nomor Polisi KH 8843 RD milik Terdakwa IV CHANDRA, dan Terdakwa III PRAYOGI bersama Terdakwa I BUDI WIDODO mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa III PRAYOGI, lalu bersamasama menuju ke Afdeling India PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Saksi MUHAMAD ATENG dan Para Terdakwa tiba di lokasi Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamat di Desa Pemelontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa II SAHONO dan Terdakwa III PRAYOGI langsung memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 2 (dua) buah egrek secara bergantian, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen dilangsir oleh Terdakwa I BUDI WIDODO menggunakan 1 (satu) buah angkong menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan, lalu Saksi MUHAMAD ATENG dan Terdakwa IV CHANDRA memuat buah tersebut dan menaikkannya ke dalam bak Pick Up menggunakan 3 (tiga) buah tojok hingga berhasil memanen buah kelapa sawit sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram, lalu Saksi MUHAMAD ATENG menaiki mobil Pick Up dan Terdakwa IV CHANDRA menyetir mobil tersebut menuju ke arah Peron Edi yang beralamatkan di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat yang sama, Saksi MUHAMMAD ARPANI selaku Kepala Security bersama anggota tim patroli yang sedang berkumpul di rumah anggota patroli menerima laporan dari Humas PT. Nirmala Agro Lestari bahwa terdapat aktivitas pemanenan di lokasi tersebut, kemudian tim patroli mendapat perintah untuk mengecek lokasi, lalu mendatangi tempat kejadian pemanenan dan melihat 3 (tiga) orang sedang beraktivitas, kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI bertanya kepada Terdakwa I BUDI WIDODO, "Sudah ada keluar buah belum?", lalu Terdakwa I BUDI WIDODO menjawab "Sudah" dan menyebutkan nama Terdakwa IV CHANDRA dan Saksi MUHAMAD ATENG sebagai orang yang keluar, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARPANI pergi untuk mencari sinyal guna menghubungi Humas PT. Nirmala Agro Lestari untuk melakukan verifikasi, kemudian Terdakwa I BUDI WIDODO bertanya kepada Saksi MUHAMMAD ARPANI, "Kami gimana?", lalu Saksi MUHAMMAD ARPANI menjawab "Stop dulu untuk pemanenannya" dan mengambil foto sisa buah pemanenan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian Saksi MUHAMMAD ARPANI dan anggota patroli pergi menuju Pos Juliet lalu menghubungi humas PT. Nirmala Agro Lestari, kemudian tim patroli diperintahkan untuk memproses secara hukum dan menghubungi pihak kepolisian, lalu Saksi MUHAMAD ATENG dan Terdakwa I BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Terdakwa III PRAYOGI, dan Terdakwa IV CHANDRA yang berada dalam perjalanan pulang ditahan oleh security PT. Nirmala Agro Lestari di Pos IV Juliet, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi DEDI EKA KURNIAWAN selaku Supervisor dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ARPANI yang melaporkan bahwa 5 (lima) orang nonkaryawan telah mengambil buah dan sudah diamankan di Pos IV Juliet, lalu setelah mobil dari pihak perusahaan datang, Saksi MUHAMMAD ARPANI bersama Saksi ARGA MULYA membawa 5 (lima) orang tersebut, yaitu Saksi MUHAMAD ATENG, Terdakwa I BUDI WIDODO, Saksi SAHONO, Terdakwa III PRAYOGI, dan Terdakwa IV CHANDRA, beserta semua barang bukti ke Polres Lamandau;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Tanah Nomor: 15.12.00.00.2.00092 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional di Nanga Bulik pada tanggal 3 Desember 2018, PT. Nirmala Argo Lestari memiliki Hak Guna Usaha pada sebidang tanah yang terlampir dalam sertifikat;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengambilan Titik Koordinat Nomor: IP.02.02/1960-62.09/XII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau, Sugeng Haryanto, S. SiT / NIP. 19740416 199303 1 001 di Nanga Bulik pada tanggal 02 Desember 2025, pada poin 4 (Empat) menyatakan “Bahwa areal yang merupakan lokasi pencurian tersebut berada di dalam lokasi yang dilekati hak atas tanah yang dikelola oleh PT. NAL (Nirmala Agro Lestari), Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau;”
  • Bahwa peran Para Terdakwa dalam pencurian buah kelapa sawit di di Afdeling India Blok 1 (satu) PT. Nirmala Agro Lestari yang beralamatkan di Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yaitu:
    • Peran Terdakwa I BUDI yaitu melakukan pelangsiran buah kelapa sawit dari tempat panen ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan dengan menggunakan alat berupa angkong dan pemuatan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa Tojok;
    • Peran Terdakwa II SAHONO dan Terdakwa III PRAYOGI yaitu melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek dari atas pohon;
    • Peran Terdakwa IV CHANDRA melakukan pengangkutan buah kelapa sawit bersama Saksi MUHAMAD ATENG yang telah dipanen oleh Terdakwa II SAHONO dan Terdakwa III PRAYOGI;
  • Bahwa para Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ATENG, melakukan pencurian sebanyak 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.077 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tujuh) kilogram dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek secara bergantian, kemudian memuat seluruh hasil curian tersebut kedalam 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis pick up warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8843 RD dengan bantuan alat tojok;
  • Bahwa jika berhasil melakukan pengangkutan dan melakukan pengantaran ke peron/tempat penjualan buah kelapa sawit para Terdakwa akan diberikan upah oleh Saksi MUHAMAD ATENG sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / ton;
  • Bahwa PT. Nirmala Argo Lestari mengalami kerugian sekitar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) di hitung dari Tonase bersih di kali dengan harga perkilonya sebesar Rp. 3.140,- (Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) sesuai harga pabrik PT. Nirmala Argo Lestari;

---- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya