Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ngb PT. Bank Rakyat Indonesia,Persero,Tbk 1.Sulnadi
2.Muamanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ngb
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia,Persero,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga SetyawanPT. Bank Rakyat Indonesia,Persero,Tbk
2Erwin Freder ManaluPT. Bank Rakyat Indonesia,Persero,Tbk
Tergugat
NoNama
1Sulnadi
2Muamanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.920.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 335.920.800,- (tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 165 atas nama Masduki dan SHM No. 1029 atas nama Sudarmi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No. 165 atas nama Masduki dan SHM No. 1029 atas nama Sudarmi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 165 atas nama Masduki dan SHM No. 1029 atas nama Sudarmi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak