Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Ngb PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL.Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur 1.RATNO
2.KRISMEIKESARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL.Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNO
2KRISMEIKESARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 82-SPK-KS-BPR-SC-IV-2021 tertanggal 29 April 2021 yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II;---------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;---------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa angsuran pokok, angsuran bunga, dan denda dengan total sejumlah Rp. 578.194.444,43 (Lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen). Dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- 
a. Angsuran Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 319.444.444,43 (Tiga ratus sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen) dan;---------------------
b. Angsuran bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp. 172.500.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);----------------------------------
c. Denda sebesar Rp. 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah;--------------------------------------------------------------------
d. Angsuran pokok + angsuran bunga + Denda yang belum dibayarkan dengan total sebesar sehingga jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan total sebesar Rp. 578.194.444,43 (Lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen), secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);--------------------------------------------------
5. Mengabulkan dan menyatakan sah serta berharga menurut hukum jaminan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I, sebagai objek jaminan untuk menjamin pelunasan utang Tergugat I kepada Penggugat;----------------
6. Menyatakan Tergugat II telah setuju dan mengikatkan diri untuk menjadikan harta miliknya berupa sebagai jaminan guna pelunasan Hutang Kepada
Penggugat berupa:----------------------------------------------------------------------
a. Tanah Hak Milik No : 03036, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1186, diuraikan dalam surat ukur 00426-NANGA BULIK-2020, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Tergugat II);--------------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 02927, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1023, diuraikan dalam surat ukur 00363-NANGA BULIK-2019, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Tergugat II);--------------------------------------------------------------------------
 sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 82-SPK-KS-BPR-SC-IV-2021 tertanggal 29 April 2021 sebagai jaminan hutang.-----------
7. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, khususnya mengenai eksekusi terhadap objek jaminan tersebut;----------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat II untuk turut menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik atau pihak yang ditunjuk untuk dilakukan eksekusi;---------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagai berikut----------------------
a. Tanah Hak Milik No : 03036, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1186, diuraikan dalam surat ukur 00426-NANGA BULIK-2020, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Tergugat II);------------------------------------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 02927, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik,
Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1023, diuraikan dalam surat ukur 00363-NANGA BULIK-2019, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Tergugat II);------------------------------------------------------------------------
10. Menetapkan agar dilakukannya sita eksekusi terhadap Objek jaminan:--------
a. Tanah Hak Milik No : 03036, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1186, diuraikan dalam surat ukur 00426-NANGA BULIK-2020, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Tergugat II);-------------------------------------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 02927, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 1023, diuraikan dalam surat ukur 00363-NANGA BULIK-2019, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Tergugat II);-------------------------------------------------------------------------
11. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual seluruh objek yang menjadi jaminan a quo guna pelunasan utang TERGUGAT I akibat wanprestasi, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang dimuka umum;--------------------------------------------------------------------------
12. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh objek yang menjadi jaminan a quo dan selanjutnya melaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun dan/atau dengan cara lain yang SAH menurut hukum terhadap objek jaminan dimaksud tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Tergugat I dan Tergugat II guna pelunasan kewajiban utang;;---------------------------------------------------------- 
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak