Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Ngb 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
3.AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
ARIF PRASETIYO Bin SUHARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1228/O.2.21/Eoh.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
3AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF PRASETIYO Bin SUHARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR:

---- Bahwa terdakwa ARIF PRASETIYO Bin SUHARSO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, RT/RW. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap korban saudari HETTY NOVIANI yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa bermula sekitar bulan Desember 2025 Terdakwa saling mengenal dan menjalin hubungan sebagai pacar dengan Alm saudari HETTY NOVIANI yang memiliki 2 (dua) orang anak yaitu ALESHA PUTRI APRILIANI dan NAUREN ANGGIA SYAQILA.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saudari HETTY NOVIANI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp guna menanyakan terkait janji Terdakwa untuk membelikan saudari HETTY NOVIANI gelang dan sepeda, namun Terdakwa mengelak dengan mengatakan bahwa motornya mogok di depan stadion Hinang Golloa. Kemudian saudari HETTY NOVIANI menyusul Terdakwa ke depan stadion Hinang Golloa untuk menemui Terdakwa bersama saksi WELA dan sekitar pukul 15.00 WIB saudari HETTY NOVIANI bersama saksi WELA sampai di depan stadion yang mana Terdakwa sudah menunggu di sana. Kemudian saudari HETTY NOVIANI meminta saksi WELA untuk mengendarai motor milik Terdakwa yang dalam keadaan mogok sedangkan Terdakwa membonceng saudari HETTY NOVIANI dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna merah nomor polisi KH 2351 RN milik saksi WELA lalu Terdakwa membawa sepeda motor miliknya yang mogok tersebut ke sebuah bengkel di jalan Bukit Hibul Timur.
  • Bahwa setelah sampai di bengkel tersebut kemudian saudari HETTY NOVIANI memberitahukan kepada saksi WELA bahwa dirinya bersama Terdakwa ingin mengambil motor di rumah Terdakwa. Selanjutnya saudari HETTY NOVIANI pergi bersama Terdakwa menuju ke arah bundaran rusa dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna merah nomor polisi KH 2351 RN milik saksi WELA. Sesampainya di bundaran rusa Terdakwa bersama dengan saudari HETTY NOVIANI berhenti untuk membeli minuman dan kemudian melanjutkan perjalanan. Selanjutnya dalam perjalanan, saudari HETTY NOVIANI kembali menagih janji Terdakwa kepadanya untuk membelikannya gelang dan sepeda namun Terdakwa memberitahukan kepada saudari HETTY NOVIANI bahwa Terdakwa saat ini baru memiliki uang sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) Kemudian mengetahui hal tersebut saudari HETTY NOVIANI menjadi marah dan terus menanyakan terkait hal tersebut sambil memukul-mukul punggung Terdakwa. Karena merasa malu dilihat oleh orang-orang yang berada di sekitaran bundaran rusa, Terdakwa yang mengendarai motor membawa saudari HETTY NOVIANI menuju ke arah jalan Maskaya Pangaruh hingga memasuki jalan berbatu yang diketahuinya dengan pasti merupakan tempat yang sepi. Sesampainya di jalan Maskaya Pangaruh tepatnya di depan gang Bakti III, Terdakwa menghentikan kendaraannya sambil tetap berusaha menenangkan saudari HETTY NOVIANI namun saudari HETTY NOVIANI masih tetap marah-marah kepada Terdakwa dan karena merasa malu, Terdakwa membawa saudari HETTY NOVIANI masuk sekitar 50 meter ke dalam gang Bakti III yang diketahuinya dengan pasti tempat tersebut menuju kebun warga yang dikelilingi oleh hutan dan semak belukar. Setelah berada di dalam gang Bakti III, Terdakwa berhenti dan turun dari kendaraannya dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saudari HETTY NOVIANI “SABAR DULU INI BARU ADA LIMA RATUS”. Kemudian saudari HETTY NOVIANI turun dari motor dan langsung menampar pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri Terdakwa serta memukul bagian dada terdakwa. Kemudian karena merasa emosi, Terdakwa memukul pipi sebelah kanan saudari HETTY NOVIANI menggunakan tangan kiri Terdakwa yang menyebabkan saudari HETTY NOVIANI oleng dan hampir terjatuh. Kemudian dalam kondisi saudari HETTY NOVIANI yang masih oleng Terdakwa mengerahkan sekuat tenaga pada kedua tangannya untuk mencekik dan menekan leher saudari HETTY NOVIANI menggunakan kedua tangannya sambil mendorong tubuh saudari HETTY NOVIANI hingga akhirnya saudari HETTY NOVIANI terbaring di tanah dengan posisi Terdakwa berada di atas menindih tubuh saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya karena saudari HETTY NOVIANI masih melakukan perlawanan dengan memukul kaki Terdakwa, Terdakwa kemudian mengunci kedua tangan saudari HETTY NOVIANI menggunakan kaki Terdakwa sambil tetap mencekik leher saudari HETTY NOVIANI yang mana Terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa cekikan dan tekanan yang sangat kuat pada leher saudari HETTY NOVIANI dengan menggunakan kedua tangannya dapat menyebabkan kematian dan akibatnya saudari HETTY NOVIANI lemas dan tidak bergerak. Kemudian melihat saudari HETTY NOVIANI lemas dan tidak bergerak, Terdakwa membalikkan tubuh dan menggoyangkan pinggang saudari HETTY NOVIANI dengan maksud agar saudari HETTY NOVIANI dapat sadar kembali. Setelah itu karena merasa saudari HETTY NOVIANI tidak bergerak sama sekali, Terdakwa menaruh tangannya di hidung saudari HETTY NOVIANI dengan maksud untuk memeriksa dan memastikan apakah saudari HETTY NOVIANI masih bernapas atau tidak namun saudari HETTY NOVIANI sudah tidak bernapas lagi. Selanjutnya setelah mengetahui bahwa saudari HETTY NOVIANI sudah tidak bernapas lagi, Terdakwa kemudian menyeret tubuh saudari HETTY NOVIANI menuju parit yang jaraknya kurang lebih 10 meter. Sesampainya di parit Terdakwa mengangkat tubuh saudari HETTY NOVIANI dan meletakkannya ke dalam parit yang terdapat banyak tumbuhan alang-alang dengan maksud menyembunyikannya agar tubuh saudari HETTY NOVIANI tidak terlihat dan tidak dapat ditemukan. Namun karena merasa tubuh saudari HETTY NOVIANI masih dapat terlihat maka Terdakwa memindahkan dengan kembali mengangkat tubuh saudari HETTY NOVIANI dan meletakkannya ke tempat yang menurut terdakwa lebih banyak terdapat tumbuhan alang-alang. Setelah itu Terdakwa kembali ke kendaraanya untuk membuang helm dan sendal milik saudari HETTY NOVIANI ke hutan serta Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 10 warna titanium silver milik saudari HETTY NOVIANI dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ dan dompet milik saudari HETTY NOVIANI. Setelah itu Terdakwa kembali ke bengkel untuk menjemput saksi WELA. Sesampainya Tedakwa di bengkel, saksi WELA langsung menanyakan kepada Terdakwa terkait keberadaan saudari HETTY NOVIANI dan Terdakwa mengatakan bahwa saudari HETTY NOVIANI sedang menunggu di tempat om Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak saksi WELA untuk menjemput saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa membawa saksi WELA menuju ke gang Bakti III di jalan Maskaya Pangaruh, sesampainya di dalam gang Bakti III Terdakwa dan saksi WELA tidak melihat keberadaan saudari HETTY NOVIANI dan kemudian keduanya langsung mencari keberadaan saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa berpura-pura menghubungi saudari HETTY NOVIANI melalui panggilan whatsapp. Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi WELA bahwa saudari HETTY NOVIANI memancing yang mana keadaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh Terdakwa dengan maksud agar saksi WELA tidak menyimpan kecurigaan. Selanjutnya saksi WELA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya ingin pulang, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi WELA untuk diantarkan ke bengkel tempat motonya diperbaiki. Sesampainya di bengkel Terdakwa turun dari motor dan saksi WELA mengatakan agar Terdakwa memberikan kabar kepada dirinya bila sudah bertemu dengan saudari HETTY NOVIANI. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saksi WELA mengirim pesan whatsapp kepada saudari HETTY NOVIANI yang berisi “UDAH DIMANA” dan Terdakwa yang menguasai handphone milik saudari HETTY NOVIANI membalas pesan saksi WELA dengan membuat seolah-olah pesan tersebut dibalas oleh saudari HETTY NOVIANI yang berisi “SAYA SUDAH KETEMU ARIF, BISA NGGA NANTI KAMU JEMPUT SAYA”, yang kemudian dijawab oleh saksi WELA “AKU NGGA BOLEH KELUAR SENDIRIAN, KALAU NGGA NANTI SAYA ANTAR MOTOR MU, AKU NEMENIN CALON SUAMIKU MAIN BOLA”, lalu kemudia Terdakwa kembali menjawab “YAUDAH ANTAR AJA NGGA PAPA”. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi saksi WELA melalui pesan whatsapp menggunakan handphone saudari HETTY NOVIANI yang berisi “ANTAR AJA MOTOR TU KE KULINER” namun saksi WELA tidak membalas pesan tersebut. Tidak lama kemudian saksi WELA menghubungi saudari HETTY NOVIANI melalui panggilan whatsapp namun Terdakwa tidak menerima panggilan tersebut. Setelah itu saksi WELA mengirim pesan whatsapp yang berisi “DIMANA” dan Terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “AKU DI HOTEL SAMALIBA LAGI DI WC, ANTAR AJA KE HOTEL SAMALINBA ARIF NUNGGU DI BAWAH”. Kemudian setelah itu saksi WELA bersama dengan saudara ROMI berangkat menuju hotel Samaliba untuk mengatarkan motor saudari HETTY NOVIANI dan sesampainya di depan hotel Samaliba saksi WELA langsung menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi ALDI beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, RT/RW. 011/000, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang Terdakwa kenal melalui media sosial Facebook dan sebelumnya sudah membuat janji dengan Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa melakukan kebohongan dengan mengatakan kepada saksi ALDI bahwa kendaraan tersebut milik teman Terdakwa yang diambilnya karena punya hutang kepada dirinya dan saksi ALDI sepakat 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI tersebut Terdakwa gadaikan dan serahkan kepada saksi ALDI beserta dengan 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI  dan saksi ALDI memberikan uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama ARIF PRASETIYO dengan perjanjian Terdakwa mengembalikan uang tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung 26 Januari 2026.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone milik saudari HETTY NOVIANI membuat seolah-olah dirinya adalah saudari HETTY NOVIANI mengirim pesan Whatsapp kepada saksi RUSDIANTI yang berisi ”DISURUH BOS NGINAP ADA BORONGAN DONAT 2.000 BIJI” kemudian saksi RUSDIANTI menjawab ”KALAU BISA PULANG AJA GAUSAH NGINAP” dan dijawab oleh saudari HETTY NOVIANI ”GAK SEMPAT INI BARU NGADON DONAT”. Selanjutnya saksi RUSDIANTI kembali bertanya ”JAM BERAPA KAMU NOPING DONAT?” kemudian saudari HETTY NOVIANI menjawab ”JAM 4 SUBUH”.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi menuju Masjid Baitul Huda yang berada di Jalan Melati, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan membuang dompet milik saudari HETTY NOVIANI di parkiran Masjid Baitul Huda tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke konter SS PHONE di Jalan Batu Batanggui, Rt/Rw. 011/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah milik saksi TOHIRIN dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit Handpone merk Infinix Smart 10, warna Titanium Silver milik saudari HETTY NOVIANI hingga akhirnya handphone tersebut dibeli oleh saksi TOHIRIN sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari hari Minggu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saksi ITO yang ingin buang air besar di sebuah parit di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah melihat seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali. Setelah melihat hal tersebut saksi ITO langsung mendatangi rumah tetangganya saksi SUGINO dan menceritakan bahwa dirinya melihat seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali di parit dekat rumahnya. Kemudian saksi ITO dan saksi SUGINO langsung bergegas menuju parit untuk memastikan kebenaran adanya seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali tersebut. Setelah memastikan, saksi SUGINO langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, saksi PERDINAND yang sedang bertugas didatangi oleh masyarakat yang melaporkan terkait adanya penemuan mayat di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian tim opsnal satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah berada di TKP tim opsnal satreskrim Polres Lamandau mendapati mayat yang berada di parit di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan olah TKP dan didapati 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda yang tidak jauh dari ditemukannya mayat tersebut. Kemudian setelah itu saksi PERDINAND membawa 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah mudatersebut ke RSUD ABDUL GANI Kabupaten Lamandau. Sesampainya di RSUD saksi PERDINAND bertemu dengan orang yang mengaku keluarga korban, setelah itu saksi PERDINAND menunjukan 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda yang ditemukan di sekitar TKP tersebut. Setelah ditunjukkan pihak keluarga mengenali 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda tersebut dan membenarkan bahwa 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda tersebut milik saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa uang yang didapatkan terdakwa dari hasil menjual 1 (satu) unit Handpone merk Infinix Smart 10, warna Titanium Silver dan menggadai 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ milik saudari HETTY NOVIANI tersebut sudah habis dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain yaitu saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa atas kematian saudari HETTY NOVIANI, dirinya meninggalkan 2 (dua) orang anak perempuan bernama ALESHA PUTRI APRILIANI dan NAUREN ANGGIA SYAQILA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 812/013/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang memeriksa dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.FM., S.H (Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal) dengan kesimpulan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka terbuka pada kelopak bawah mata kanan, luka lecet pada kepala, dan tanda jejas cekik berupa luka lecet pada leher kiri. Terdapat proses pembusukan hampir di seluruh bagian tubuh. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan.
  • Bahwa Surat Keterangan Kematian Nomor 812/02/I/RSUD/2026 tanggal 25 Januari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang menerangkan dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.FM., S.H (Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal) menerangkan Ny. HETTY NOVIANI pada tanggal 25 Januari 2026 pukul 10.00 WIB pasien dibawa ke RSUD Gusti Abdul Gani dalam keadaan sudah meninggal dunia.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

---- Bahwa terdakwa ARIF PRASETIYO Bin SUHARSO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, RT/RW. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana merampas nyawa orang lain” terhadap korban saudari HETTY NOVIANI yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saudari HETTY NOVIANI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp guna menanyakan terkait janji Terdakwa untuk membelikan saudari HETTY NOVIANI gelang dan sepeda, namun Terdakwa mengelak dengan mengatakan bahwa motornya mogok di depan stadion Hinang Golloa. Kemudian saudari HETTY NOVIANI menyusul Terdakwa ke depan stadion Hinang Golloa untuk menemui dan menagih Terdakwa. Selanjutnya saudari HETTY NOVIANI mengajak saksi WELA yang merupakan adik sepupunya untuk menemaninya menemui Terdakwa, sekitar pukul 15.00 WIB saudari HETTY NOVIANI bersama saksi WELA sampai di depan stadion yang mana Terdakwa sudah menunggu di sana. Kemudian saudari HETTY NOVIANI meminta saksi WELA untuk mengendarai motor milik Terdakwa yang dalam keadaan mogok sedangkan saudari HETTY NOVIANI dibonceng oleh Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna merah nomor polisi KH 2351 RN milik saksi WELA mendorong kendaraan Terdakwa yang dikendarai oleh saksi WELA menuju ke sebuah bengkel yang berada di jalan Bukit Hibul Timur. Setelah sampai di bengkel, saudari HETTY NOVIANI memberitahukan kepada saksi WELA bahwa dirinya bersama Terdakwa ingin mengambil motor di rumah Terdakwa. Selanjutnya saudari HETTY NOVIANI pergi bersama Terdakwa menuju ke arah bundaran rusa dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna merah nomor polisi KH 2351 RN milik saksi WELA. Sesampainya di bundaran rusa Terdakwa bersama dengan saudari HETTY NOVIANI berhenti untuk membeli minuman dan kemudian melanjutkan perjalanan. Selanjutnya dalam perjalanan, saudari HETTY NOVIANI kembali menagih janji Terdakwa kepadanya untuk membelikannya gelang dan sepeda namun Terdakwa memberitahukan kepada saudari HETTY NOVIANI bahwa Terdakwa saat ini baru memiliki uang sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian mengetahui hal tersebut saudari HETTY NOVIANI menjadi marah dan terus menanyakan terkait hal tersebut sambil memukul-mukul punggung Terdakwa. Karena merasa malu dilihat oleh orang-orang yang berada di sekitaran bundaran rusa, Terdakwa yang mengendarai motor membawa saudari HETTY NOVIANI menuju ke arah jalan Maskaya Pangaruh dengan maksud untuk menenangkan Terdakwa. Sesampainya di jalan Maskaya Pangaruh tepatnya di depan gang Bakti III, Terdakwa menghentikan kendaraannya sambil tetap berusaha menenangkan saudari HETTY NOVIANI namun saudari HETTY NOVIANI masih tetap marah-marah kepada Terdakwa dan karena merasa malu, Terdakwa membawa saudari HETTY NOVIANI masuk sekitar 50 meter ke dalam gang Bakti III. Setelah berada di dalam gang Bakti III, Terdakwa berhenti dan turun dari kendaraannya dan kemudian mengatakan kepada saudari HETTY NOVIANI “SABAR DULU INI BARU ADA LIMA RATUS”. Kemudian saudari HETTY NOVIANI turun dari motor dan langsung menampar pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri Terdakwa serta memukul bagian dada terdakwa. Kemudian karena merasa emosi, Terdakwa memukul pipi sebelah kanan saudari HETTY NOVIANI menggunakan tangan kiri Terdakwa yang menyebabkan saudari HETTY NOVIANI oleng dan hampir terjatuh. Kemudian dalam kondisi saudari HETTY NOVIANI yang masih oleng Terdakwa mengerahkan sekuat tenaga pada kedua tangannya untuk mencekik dan menekan leher saudari HETTY NOVIANI menggunakan kedua tangannya sambil mendorong tubuh saudari HETTY NOVIANI hingga akhirnya saudari HETTY NOVIANI terbaring di tanah dengan posisi Terdakwa berada di atas menindih tubuh saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya karena saudari HETTY NOVIANI masih melakukan perlawanan dengan memukul kaki Terdakwa, Terdakwa kemudian mengunci kedua tangan saudari HETTY NOVIANI menggunakan kaki Terdakwa sambil tetap mencekik leher saudari HETTY NOVIANI yang mana Terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa cekikan dan tekanan yang sangat kuat pada leher saudari HETTY NOVIANI dengan menggunakan kedua tangannya dapat menyebabkan kematian dan akibatnya saudari HETTY NOVIANI lemas dan tidak bergerak. Kemudian melihat saudari HETTY NOVIANI lemas dan tidak bergerak, Terdakwa membalikkan tubuh dan menggoyangkan pinggang saudari HETTY NOVIANI dengan maksud agar saudari HETTY NOVIANI dapat sadar kembali. Setelah itu karena merasa saudari HETTY NOVIANI tidak bergerak sama sekali, Terdakwa menaruh tangannya di hidung saudari HETTY NOVIANI dengan maksud untuk memeriksa dan memastikan apakah saudari HETTY NOVIANI masih bernapas atau tidak namun saudari HETTY NOVIANI sudah tidak bernapas lagi. Selanjutnya setelah mengetahui bahwa saudari HETTY NOVIANI sudah tidak bernapas lagi, Terdakwa kemudian menyeret tubuh saudari HETTY NOVIANI menuju parit yang jaraknya kurang lebih 10 meter. Sesampainya di parit Terdakwa mengangkat tubuh saudari HETTY NOVIANI dan meletakkannya ke dalam parit yang terdapat banyak tumbuhan alang-alang dengan maksud menyembunyikannya agar tubuh saudari HETTY NOVIANI tidak terlihat dan tidak dapat ditemukan. Namun karena merasa tubuh saudari HETTY NOVIANI masih dapat terlihat maka Terdakwa memindahkan dengan kembali mengangkat tubuh saudari HETTY NOVIANI dan meletakkannya ke tempat yang menurut terdakwa lebih banyak terdapat tumbuhan alang-alang. Setelah itu Terdakwa kembali ke kendaraanya untuk membuang helm dan sendal milik saudari HETTY NOVIANI ke hutan serta Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 10 warna titanium silver milik saudari HETTY NOVIANI dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ dan dompet milik saudari HETTY NOVIANI. Setelah itu Terdakwa kembali ke bengkel untuk menjemput saksi WELA. Sesampainya Tedakwa di bengkel, saksi WELA langsung menanyakan kepada Terdakwa terkait keberadaan saudari HETTY NOVIANI dan Terdakwa mengatakan bahwa saudari HETTY NOVIANI sedang menunggu di tempat om Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak saksi WELA untuk menjemput saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa membawa saksi WELA menuju ke gang Bakti III di jalan Maskaya Pangaruh, sesampainya di dalam gang Bakti III Terdakwa dan saksi WELA tidak melihat keberadaan saudari HETTY NOVIANI dan kemudian keduanya langsung mencari keberadaan saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa berpura-pura menghubungi saudari HETTY NOVIANI melalui panggilan whatsapp. Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi WELA bahwa saudari HETTY NOVIANI memancing yang mana keadaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh Terdakwa dengan maksud agar saksi WELA tidak menyimpan kecurigaan. Selanjutnya saksi WELA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya ingin pulang, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi WELA untuk diantarkan ke bengkel tempat motonya diperbaiki. Sesampainya di bengkel Terdakwa turun dari motor dan saksi WELA mengatakan agar Terdakwa memberikan kabar kepada dirinya bila sudah bertemu dengan saudari HETTY NOVIANI. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saksi WELA mengirim pesan whatsapp kepada saudari HETTY NOVIANI yang berisi “UDAH DIMANA” dan Terdakwa yang menguasai handphone milik saudari HETTY NOVIANI membalas pesan saksi WELA dengan membuat seolah-olah pesan tersebut dibalas oleh saudari HETTY NOVIANI yang berisi “SAYA SUDAH KETEMU ARIF, BISA NGGA NANTI KAMU JEMPUT SAYA”, yang kemudian dijawab oleh saksi WELA “AKU NGGA BOLEH KELUAR SENDIRIAN, KALAU NGGA NANTI SAYA ANTAR MOTOR MU, AKU NEMENIN CALON SUAMIKU MAIN BOLA”, lalu kemudia Terdakwa kembali menjawab “YAUDAH ANTAR AJA NGGA PAPA”. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi saksi WELA melalui pesan whatsapp menggunakan handphone saudari HETTY NOVIANI yang berisi “ANTAR AJA MOTOR TU KE KULINER” namun saksi WELA tidak membalas pesan tersebut. Tidak lama kemudian saksi WELA menghubungi saudari HETTY NOVIANI melalui panggilan whatsapp namun Terdakwa tidak menerima panggilan tersebut. Setelah itu saksi WELA mengirim pesan whatsapp yang berisi “DIMANA” dan Terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “AKU DI HOTEL SAMALIBA LAGI DI WC, ANTAR AJA KE HOTEL SAMALINBA ARIF NUNGGU DI BAWAH”. Kemudian setelah itu saksi WELA bersama dengan saudara ROMI berangkat menuju hotel Samaliba untuk mengatarkan motor saudari HETTY NOVIANI dan sesampainya di depan hotel Samaliba saksi WELA langsung menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi ALDI beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, RT/RW. 011/000, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang Terdakwa kenal melalui media sosial Facebook dan sebelumnya sudah membuat janji dengan Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa melakukan kebohongan dengan mengatakan kepada saksi ALDI bahwa kendaraan tersebut milik teman Terdakwa yang diambilnya karena punya hutang kepada dirinya dan saksi ALDI sepakat 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI tersebut Terdakwa gadaikan dan serahkan kepada saksi ALDI beserta dengan 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI  dan saksi ALDI memberikan uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama ARIF PRASETIYO dengan perjanjian Terdakwa mengembalikan uang tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung 26 Januari 2026.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone milik saudari HETTY NOVIANI membuat seolah-olah dirinya adalah saudari HETTY NOVIANI mengirim pesan Whatsapp kepada saksi RUSDIANTI yang berisi ”DISURUH BOS NGINAP ADA BORONGAN DONAT 2.000 BIJI” kemudian saksi RUSDIANTI menjawab ”KALAU BISA PULANG AJA GAUSAH NGINAP” dan dijawab oleh saudari HETTY NOVIANI ”GAK SEMPAT INI BARU NGADON DONAT”. Selanjutnya saksi RUSDIANTI kembali bertanya ”JAM BERAPA KAMU NOPING DONAT?” kemudian saudari HETTY NOVIANI menjawab ”JAM 4 SUBUH”.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi menuju Masjid Baitul Huda yang berada di Jalan Melati, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan membuang dompet milik saudari HETTY NOVIANI di parkiran Masjid Baitul Huda tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke konter SS PHONE di Jalan Batu Batanggui, Rt/Rw. 011/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah milik saksi TOHIRIN dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit Handpone merk Infinix Smart 10, warna Titanium Silver milik saudari HETTY NOVIANI hingga akhirnya handphone tersebut dibeli oleh saksi TOHIRIN sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari hari Minggu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saksi ITO yang ingin buang air besar di sebuah parit di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah melihat seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali. Setelah melihat hal tersebut saksi ITO langsung mendatangi rumah tetangganya saksi SUGINO dan menceritakan bahwa dirinya melihat seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali di parit dekat rumahnya. Kemudian saksi ITO dan saksi SUGINO langsung bergegas menuju parit untuk memastikan kebenaran adanya seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali tersebut. Setelah memastikan, saksi SUGINO langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, saksi PERDINAND yang sedang bertugas didatangi oleh masyarakat yang melaporkan terkait adanya penemuan mayat di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian tim opsnal satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah berada di TKP tim opsnal satreskrim Polres Lamandau mendapati mayat yang berada di parit di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan olah TKP dan didapati 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda yang tidak jauh dari ditemukannya mayat tersebut. Kemudian setelah itu saksi PERDINAND membawa 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah mudatersebut ke RSUD ABDUL GANI Kabupaten Lamandau. Sesampainya di RSUD saksi PERDINAND bertemu dengan orang yang mengaku keluarga korban, setelah itu saksi PERDINAND menunjukan 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda yang ditemukan di sekitar TKP tersebut. Setelah ditunjukkan pihak keluarga mengenali 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda tersebut dan membenarkan bahwa 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda tersebut milik saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa uang yang didapatkan terdakwa dari hasil menjual 1 (satu) unit Handpone merk Infinix Smart 10, warna Titanium Silver dan menggadai 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ milik saudari HETTY NOVIANI tersebut sudah habis dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain yaitu saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa atas kematian saudari HETTY NOVIANI, dirinya meninggalkan 2 (dua) orang anak perempuan bernama ALESHA PUTRI APRILIANI dan NAUREN ANGGIA SYAQILA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 812/013/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang memeriksa dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.FM., S.H (Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal) dengan kesimpulan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka terbuka pada kelopak bawah mata kanan, luka lecet pada kepala, dan tanda jejas cekik berupa luka lecet pada leher kiri. Terdapat proses pembusukan hampir di seluruh bagian tubuh. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan.
  • Bahwa Surat Keterangan Kematian Nomor 812/02/I/RSUD/2026 tanggal 25 Januari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang menerangkan dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.FM., S.H (Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal) menerangkan Ny. HETTY NOVIANI pada tanggal 25 Januari 2026 pukul 10.00 WIB pasien dibawa ke RSUD Gusti Abdul Gani dalam keadaan sudah meninggal dunia.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR:

---- Bahwa terdakwa ARIF PRASETIYO Bin SUHARSO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, RT/RW. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” terhadap korban saudari HETTY NOVIANI yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saudari HETTY NOVIANI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp guna menanyakan terkait janji Terdakwa untuk membelikan saudari HETTY NOVIANI gelang dan sepeda, namun Terdakwa mengelak dengan mengatakan bahwa motornya mogok di depan stadion Hinang Golloa. Kemudian saudari HETTY NOVIANI menyusul Terdakwa ke depan stadion Hinang Golloa untuk menemui dan menagih Terdakwa. Selanjutnya saudari HETTY NOVIANI mengajak saksi WELA yang merupakan adik sepupunya untuk menemaninya menemui Terdakwa, sekitar pukul 15.00 WIB saudari HETTY NOVIANI bersama saksi WELA sampai di depan stadion yang mana Terdakwa sudah menunggu di sana. Kemudian saudari HETTY NOVIANI meminta saksi WELA untuk mengendarai motor milik Terdakwa yang dalam keadaan mogok sedangkan saudari HETTY NOVIANI dibonceng oleh Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna merah nomor polisi KH 2351 RN milik saksi WELA mendorong kendaraan Terdakwa yang dikendarai oleh saksi WELA menuju ke sebuah bengkel yang berada di jalan Bukit Hibul Timur. Setelah sampai di bengkel, saudari HETTY NOVIANI memberitahukan kepada saksi WELA bahwa dirinya bersama Terdakwa ingin mengambil motor di rumah Terdakwa. Selanjutnya saudari HETTY NOVIANI pergi bersama Terdakwa menuju ke arah bundaran rusa dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna merah nomor polisi KH 2351 RN milik saksi WELA. Sesampainya di bundaran rusa Terdakwa bersama dengan saudari HETTY NOVIANI berhenti untuk membeli minuman dan kemudian melanjutkan perjalanan. Selanjutnya dalam perjalanan, saudari HETTY NOVIANI kembali menagih janji Terdakwa kepadanya untuk membelikannya gelang dan sepeda namun Terdakwa memberitahukan kepada saudari HETTY NOVIANI bahwa Terdakwa saat ini baru memiliki uang sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian mengetahui hal tersebut saudari HETTY NOVIANI menjadi marah dan terus menanyakan terkait hal tersebut sambil memukul-mukul punggung Terdakwa. Karena merasa malu dilihat oleh orang-orang yang berada di sekitaran bundaran rusa, Terdakwa yang mengendarai motor membawa saudari HETTY NOVIANI menuju ke arah jalan Maskaya Pangaruh dengan maksud untuk menenangkan Terdakwa. Sesampainya di jalan Maskaya Pangaruh tepatnya di depan gang Bakti III, Terdakwa menghentikan kendaraannya sambil tetap berusaha menenangkan saudari HETTY NOVIANI namun saudari HETTY NOVIANI masih tetap marah-marah kepada Terdakwa dan karena merasa malu, Terdakwa membawa saudari HETTY NOVIANI masuk sekitar 50 meter ke dalam gang Bakti III. Setelah berada di dalam gang Bakti III, Terdakwa berhenti dan turun dari kendaraannya dan kemudian mengatakan kepada saudari HETTY NOVIANI “SABAR DULU INI BARU ADA LIMA RATUS”. Kemudian saudari HETTY NOVIANI turun dari motor dan langsung menampar pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri Terdakwa serta memukul bagian dada terdakwa. Kemudian karena merasa emosi, Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi sebelah kanan saudari HETTY NOVIANI menggunakan tangan kiri Terdakwa yang menyebabkan saudari HETTY NOVIANI oleng dan hampir terjatuh. Kemudian dalam kondisi saudari HETTY NOVIANI yang masih oleng Terdakwa mengerahkan sekuat tenaga pada kedua tangannya untuk mencekik dan menekan leher saudari HETTY NOVIANI menggunakan kedua tangannya sambil mendorong tubuh saudari HETTY NOVIANI hingga akhirnya saudari HETTY NOVIANI terbaring di tanah dengan posisi Terdakwa berada di atas menindih tubuh saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya karena saudari HETTY NOVIANI masih melakukan perlawanan dengan memukul kaki Terdakwa, Terdakwa kemudian mengunci kedua tangan saudari HETTY NOVIANI menggunakan kaki Terdakwa sambil tetap mencekik leher saudari HETTY NOVIANI yang mana Terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa cekikan dan tekanan yang sangat kuat pada leher saudari HETTY NOVIANI dengan menggunakan kedua tangannya dapat menyebabkan kematian dan akibatnya saudari HETTY NOVIANI lemas dan tidak bergerak. Kemudian melihat saudari HETTY NOVIANI lemas dan tidak bergerak, Terdakwa membalikkan tubuh dan menggoyangkan pinggang saudari HETTY NOVIANI dengan maksud agar saudari HETTY NOVIANI dapat sadar kembali. Setelah itu karena merasa saudari HETTY NOVIANI tidak bergerak sama sekali, Terdakwa menaruh tangannya di hidung saudari HETTY NOVIANI dengan maksud untuk memeriksa dan memastikan apakah saudari HETTY NOVIANI masih bernapas atau tidak namun saudari HETTY NOVIANI sudah tidak bernapas lagi. Selanjutnya setelah mengetahui bahwa saudari HETTY NOVIANI sudah tidak bernapas lagi, Terdakwa kemudian menyeret tubuh saudari HETTY NOVIANI menuju parit yang jaraknya kurang lebih 10 meter. Sesampainya di parit Terdakwa mengangkat tubuh saudari HETTY NOVIANI dan meletakkannya ke dalam parit yang terdapat banyak tumbuhan alang-alang dengan maksud menyembunyikannya agar tubuh saudari HETTY NOVIANI tidak terlihat dan tidak dapat ditemukan. Namun karena merasa tubuh saudari HETTY NOVIANI masih dapat terlihat maka Terdakwa memindahkan dengan kembali mengangkat tubuh saudari HETTY NOVIANI dan meletakkannya ke tempat yang menurut terdakwa lebih banyak terdapat tumbuhan alang-alang. Setelah itu Terdakwa kembali ke kendaraanya untuk membuang helm dan sendal milik saudari HETTY NOVIANI ke hutan serta Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 10 warna titanium silver milik saudari HETTY NOVIANI dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ dan dompet milik saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi ALDI beralamat di Kelurahan Nanga Bulik, RT/RW. 011/000, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang Terdakwa kenal melalui media sosial Facebook dan sebelumnya sudah membuat janji dengan Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI. Selanjutnya Terdakwa melakukan kebohongan dengan mengatakan kepada saksi ALDI bahwa kendaraan tersebut milik teman Terdakwa yang diambilnya karena punya hutang kepada dirinya dan saksi ALDI sepakat 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI tersebut Terdakwa gadaikan dan serahkan kepada saksi ALDI beserta dengan 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ, milik saudari HETTY NOVIANI  dan saksi ALDI memberikan uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama ARIF PRASETIYO dengan perjanjian Terdakwa mengembalikan uang tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung 26 Januari 2026.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone milik saudari HETTY NOVIANI membuat seolah-olah dirinya adalah saudari HETTY NOVIANI mengirim pesan Whatsapp kepada saksi RUSDIANTI yang berisi ”DISURUH BOS NGINAP ADA BORONGAN DONAT 2.000 BIJI” kemudian saksi RUSDIANTI menjawab ”KALAU BISA PULANG AJA GAUSAH NGINAP” dan dijawab oleh saudari HETTY NOVIANI ”GAK SEMPAT INI BARU NGADON DONAT”. Selanjutnya saksi RUSDIANTI kembali bertanya ”JAM BERAPA KAMU NOPING DONAT?” kemudian saudari HETTY NOVIANI menjawab ”JAM 4 SUBUH”.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi menuju Masjid Baitul Huda yang berada di Jalan Melati, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan membuang dompet milik saudari HETTY NOVIANI di parkiran Masjid Baitul Huda tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke konter SS PHONE di Jalan Batu Batanggui, Rt/Rw. 011/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah milik saksi TOHIRIN dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit Handpone merk Infinix Smart 10, warna Titanium Silver milik saudari HETTY NOVIANI hingga akhirnya handphone tersebut dibeli oleh saksi TOHIRIN sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari hari Minggu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saksi ITO yang ingin buang air besar di sebuah parit di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah melihat seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali. Setelah melihat hal tersebut saksi ITO langsung mendatangi rumah tetangganya saksi SUGINO dan menceritakan bahwa dirinya melihat seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali di parit dekat rumahnya. Kemudian saksi ITO dan saksi SUGINO langsung bergegas menuju parit untuk memastikan kebenaran adanya seseorang dengan posisi tengkurap tidak bergerak sama sekali tersebut. Setelah memastikan, saksi SUGINO langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, saksi PERDINAND yang sedang bertugas didatangi oleh masyarakat yang melaporkan terkait adanya penemuan mayat di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian tim opsnal satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah berada di TKP tim opsnal satreskrim Polres Lamandau mendapati mayat yang berada di parit di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan/Desa. Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan olah TKP dan didapati 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda yang tidak jauh dari ditemukannya mayat tersebut. Kemudian setelah itu saksi PERDINAND membawa 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah mudatersebut ke RSUD ABDUL GANI Kabupaten Lamandau. Sesampainya di RSUD saksi PERDINAND bertemu dengan orang yang mengaku keluarga korban, setelah itu saksi PERDINAND menunjukan 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda yang ditemukan di sekitar TKP tersebut. Setelah ditunjukkan pihak keluarga mengenali 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda tersebut dan membenarkan bahwa 1 (satu) buah POD (rokok elektrik) Merek OXVA XLIM GO warna merah muda tersebut milik saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa uang yang didapatkan terdakwa dari hasil menjual 1 (satu) unit Handpone merk Infinix Smart 10, warna Titanium Silver dan menggadai 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi KH 6039 WZ milik saudari HETTY NOVIANI tersebut sudah habis dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain yaitu saudari HETTY NOVIANI.
  • Bahwa atas kematian saudari HETTY NOVIANI, dirinya meninggalkan 2 (dua) orang anak perempuan bernama ALESHA PUTRI APRILIANI dan NAUREN ANGGIA SYAQILA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 812/013/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang memeriksa dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.FM., S.H (Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal) dengan kesimpulan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka terbuka pada kelopak bawah mata kanan, luka lecet pada kepala, dan tanda jejas cekik berupa luka lecet pada leher kiri. Terdapat proses pembusukan hampir di seluruh bagian tubuh. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan.
  • Bahwa Surat Keterangan Kematian Nomor 812/02/I/RSUD/2026 tanggal 25 Januari 2026 diterbitkan oleh RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dan dicap oleh Dokter yang menerangkan dr. FARIDA MANURUNG, M.H., Sp.FM., S.H (Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal) menerangkan Ny. HETTY NOVIANI pada tanggal 25 Januari 2026 pukul 10.00 WIB pasien dibawa ke RSUD Gusti Abdul Gani dalam keadaan sudah meninggal dunia.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya